Mohon tunggu...
Dimas Ilham
Dimas Ilham Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fraksi Dalam Dewan Perwakilan Rakyat

30 Agustus 2017   22:05 Diperbarui: 30 Agustus 2017   23:29 3749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apasih Fraksi itu Fraksi adalah suatu kelompok dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri. Ngomong - ngomong tentang fraksi tidak lagi hal yang tabuh bagi orang orang ahli hukum banyak sekali orang orang yang ingin  mencalonkan dirinya untuk mengikuti satu partai atau membentuk partai - partai baru. Ada Empat partai yang ikut rapat dengan DPR itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Berkarya. Keempat partai ini baru saja terverifikasi oleh Menkum HAM.

Adapun syarat pembentukan partai politik pun telah di atur sedemikian rupa di dalam UU tentang partai politik. Seperti halnya di dalam pasal 2 ayat 1 tahun 2008 UU partai politik. Telah di jelaskan bahwa, "partai politik di dirikan dan di bentuk paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun dengan akta notaris". Sehingga setiap kelompok orang tidak dapat dengan sembarangan ingin membentuk suatu partai politiknya sendiri.

Keberadaan partai politik di Indonesia membawa pengaruh besar terhadap masyarakat Indonesia untuk melihat kogruensi janji politiknya yang memberikan penyalur aspirasi kepada masyarakat.  Adapun yang menjadi fungsi dan tujuan partai politik antara lain.

  • Sosialisasi Politik
  • Rekruitmen Politik
  • Partisipasi Politik
  • Fungsi Pemadu
  • Komunikasi Politik
  • Pengendalian Konflik
  • Kontrol Politik

Menurut pasal 11 ayat 1 dalam Undang-Undang Partai Politik. Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat

3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

4. Partisipasi politik warga negara Indonesia.

5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun