Mohon tunggu...
Didit Putra Kusuma
Didit Putra Kusuma Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Sangat bangga menjadi Geologist Indonesia. Dapat berbicara tentang apapun mulai energi, bencana, teknologi bangunan bahkan air bawah permukaan. Orang science juga bisa bicara tentang hukum, ekonomi dan kebijakan. Kita Tidak Pernah Mewarisi Bumi dari Nenek Moyang Kita, Melainkan Meminjamnya Dari Anak Cucu Kita.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mahakamku Sayang, Mahamkamku Malang (Orang Tua yang Tidak Percaya kepada Anaknya)

5 Maret 2013   17:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:16 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah tidak asing lagi nama Blok Mahakam yang sering dan masih saja hangat (panas lebih tepatnya) diperbincangkan oleh media, pengamat kebijakan migas dan para pemangku kepentingan di negri ini. Perbincangan yang terus memanas ini dilatarbelakangi karena kontrak pengelolaan migas yang sudah sejak tahun 1967 dipegang oleh Total EP Indonesie ini akan segera berakhir di tahun 2017. Mengapa Blok Mahakam begitu kontroversial? Bagaimana tidak, blok mahakam ini diperkiran memiliki cadangan terbukti sebesar 27 TCF (Triliyun Cubic Feet) atau sekitar 4,8 triliun barel minyak. Dengan jumlah cadangan yang telah diambil sebesar 50% atau 13,5 TCF. Hal itu berarti blok ini masih memiliki potensi cadangan terbukti sekitar 13,5 TCF atau setara 2,4 triliun barel setara minyak dan memiliki potensi pendapatan kotor (bruto) bagi negara  sebesar $187 miliar (satunegeri.com) Ditambah lagi dengan produksi migas yang tinggi dari blok ini untuk menyumbang lifting migas secara nasional perharinya. [caption id="attachment_247107" align="aligncenter" width="450" caption="Sumber Ditjen Migas"][/caption] [caption id="attachment_247111" align="aligncenter" width="450" caption="Sumber Ditjen Migas"]

13625050022068784477
13625050022068784477
[/caption] Awal mula sejarah kuasa pengelolaan dimulai pada tahun 1967 dimana pada saat itu pemerintah menunjuk Total EP Indonesie (Perancis) dan Inpex Coorporation (Jepang) untuk melakukan KKS (Kontrak Kerja Sama). KKS tersebut berlaku hingga tahun 1997 (30 tahun), namun akhirnya kembali diperpanjang hingga tahun 2017 mendatang (2017). Sesuai dengan UU 22/2001 pasal 14 maka memang sebenarnya kontaktor (Total EP) diperbolehkan untuk memperpanjang kontrak dengan total jangka waktu 50 tahun seperti yang sebelumnya diterangkan diatas. Namun apakah setelah kontrak tersebut berakhir (50 tahun) secara otomatis Total EP harus keluar untuk tidak lagi mengelola blok ini? Jawabanya TIDAK. Tadi malam saya sempat berdiskusi dengan salah satu teman yang kini sedang mengambil program master di bidang ilmu hukum. Teman saya ini merupakan salah satu orang terbaik yang saya kenal dari segi pengetahuanya karena selain menekuni hukum di bidang energi, tugas akhir yang pernah dia lakukan adalah membahas regulasi hukum di lapangan-lapangan minyak tua. Di pasal 14 UU 22/2001 tersebut saya mencoba untuk mencari celah dari kedua ayat (ayat 1 dan 2). Pemikiran secara awam menyebutkan dari kedua ayat tersebut jika diringkas adalah “Jangka waktu kontrak kerjasama adalah 50 tahun (30 tahun pada ayat 1 dan perpanjangan 20 tahun pada ayat 2)”, sekali lagi saya berfikir bahwa setelah 50 tahun (habis) maka kontrak harus diserahkan kembali kepada pemerintah. Setelah berdiskusi cukup panjang, ada salah satu kesimpulan yang cukup masuk akal yaitu “Total EP tinggal membuat kontrak baru saja kepada pemerintah, toh di UU tersebut tidak menyatakan bahwa setelah kontrak berakhir kontraktor tidak diwajibkan untuk tidak lagi mengelola suatu blok yang sama. Dengan kata lain pembuatan kontrak baru dapat memungkinkan Total EP bisa memperoleh hak kontrak 50 tahun lagi kedepan. Itulah yang disebut dengan CELAH HUKUM”. Dengan fakta seperti ini maka sebenarnya kunci dari semua ini terletak pada pengambilan keputusan pemerintah terhadap habisnya kontrak di tahun 2017 mendatang. Alasan kita tidak bisa mengelola? Sangat Klasik Sejak tahun 2009 Pertamina telah melayangkan surat kepada ESDM untuk dapat meminta secara penuh pengelolaan blok mahakam ini. Tarik ulur kepentingan dan masuknya berbagai pihak dengan pola fikir sentimen negatif bahwa kita sendiri (pertamina) belum mampu mengelola blok ini menjadikan berbagai pihak mulai mengeluarkan pendapat, bahkan berbagai organisasi profesi mulai menyuarakan bahwa Pertamina lah yang harus diberikan kesempatan untuk mengelola blok ini. Bagaimana mungkin kita dapat menilai suatu lembaga apabila lembaga itu sendiri tidak diberikan kesempatan. Bahkan pada akhir tahun 2012 kemarin ikatan serikat kerja Pertamina menyatakan kesiapanya untuk bisa mengelola mahakam. Bagaimana perasaan seorang anak yang tidak dipercaya orang tuanya, padahal anak tersebut yakin dan mantap dengan kemampuanya dan siap menanggung konsekwensinya. Bagaimana seorang anak dapat terus untuk berkembang jika wewenang dan haknya terus dibatasi. Hal yang sebenarnya lebih jauh dari sebuah kemampuan adalah kebanggan rakyat Indonesia bahwa kita bisa mengelola sumber energi negara sendiri dengan SDM, teknologi dan kemandirian sendiri. Kebanggan itulah yang menjadi modal besar dalam pengeloalan energi kita kedepan, bukan hanya semata-mata perhitungan untung dan rugi. Saat ini berbagai pihak yang berkepentingan telah mulai masuk untuk melakukan pendekatan bahkan penekanan kepada pucuk-pucuk direksi Pertamina agar berkomentar bahwa sebenarnya Pertamina memang belum mampu mengelola blok ini secara penuh karena keterbatasan modal, SDM dan teknologi. Saya mulai pesimis dengan mental-mental seperti ini, mereka tidak sadar mental seperti ini merupakan mental yang terjajah oleh pemikiran sentimen negatif mereka sendiri. Pemikiran sentimen negatif inilah yang menyebabkan diri sulit berkembang dan hanya dipenuhi oleh kepentingan sesaat dan kepentingan golongan. Semoga Tuhan masih melindungi bangsa ini dari orang-orang seperti demikian. Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai sesuatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa merdeka (Soekarno) Salam, Didit

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun