Mohon tunggu...
Diding Ireng Chairudin
Diding Ireng Chairudin Mohon Tunggu... lainnya -

Pada tahun 2003, dengan nama Chairudin, pernah bertugas dalam Tim AD-HOC Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 di bawah kendali KOMNAS HAM.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Motivatorium Sosial-Politik (3) Manifesto dan Visi-Misi Perindo : Dari “Republik Para Bajingan” Menuju Res Publika

25 Februari 2013   23:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:42 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adalah Prof. JE Sahetapy, SH., MA., (Ahli Hukum Tata Negara) yang dalam setiap kesempatan tampil dalam acara ILC (Indonesia Lawyer Club) selalu menyemburkan kata-kata “bajingan” dan sudah menjadi santapan lezat bagi para peserta di acara tersebut yang bukan terdiri dari “orang biasa” itu. Mulai dari kalangan aktivis kampus, tokoh-tokoh gerakan reformasi, pimpinan-pimpinan LSM-NGO (Non Government Organization), dan instrumen (unsur-unsur) yang dianggap penting lainnya dalam kehidupan demokrasi. Juga tak pernah ketinggalan untuk hadir : para advokat, pengacara senior, petinggi Kepolisian dan kalangan “wakil rakyat”--dan 4 unsur yang disebut terkahir ini justru paling sering dituding sebagai “bajingan”. Dengan kata-kata “bajingan”-nya itu, Profesor Ahli Hukum Tata Negara ini seolah-olah ingin menyampaikan pesan terbuka kepada publik bahwa sudah sejak lama Republik Indonesia ini dikuasai oleh para gerombolan bajingan. Yang dituding sebagai “bajingan” secara jelas dan transparan itu hanya bereaksi secara pasif diiringi ledakan gelak tawa yang memenuhi seisi ruangan,malah tidak jarang ikut tertawa juga-- tentu saja sambil berusaha menyembunyikan wajahnya yang bersemu merah. Namun, kecaman-kecaman pedas berupa kata-kata “bajingan” itu pun rupanya tidak serta merta mampu mengubah posisi anomali sosio-politis di Indonesia. Artinya : Indonesia tetap saja tak berubah layaknya “republik milik para bajingan”.

Antara Ormas “Bakul Nasi”, Ormas “Dompet Butut”, versus Perindo dan Manifesto Politiknya

Minggu, tanggal 24 Februari 2013, atau selang beberapa pekan setelah acara di ILC dibombardir dengan kata-kata “bajingan”, lahirlah sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bernama Persatuan Indonesia atau disingkat menjadi PERINDO. Lalu, apa yang pantas untuk diberi apresiasi atas dideklarasikannya ormas PERINDO ini? Apa yang membedakan dengan ormas-ormas yang sudah bertumpuk-tumpuk dengan divisi-divisi “usaha rebutan kavling”-nya di republik ini?ApakahorientasiPERINDO akan sama dan sebangun dengan ormas-ormas jenis “bakul nasi” atau ormas “dompet butut” lainnya? Ada hal apa saja sesungguhnya di balik motif lahirnya Ormas baru bernama PERINDO ini?

Jika melihat figur Hary Tanoesoedibjo (pengusaha papan atas) sebagai penggagas berdirinya PERINDO maka gugurlah anggapan miring bahwa ormas baru ini akan seperti ormas-ormas lainnya yang umumnya ada di Indonesia, yang sesungguhnya hanya berorientasi pada substansi persoalan “bakul nasi” atau “dompet butut” di kalangan elit dan anggotanya. Namun, sungguh pun demikian, menjadi lumrah jikakekhawatiran tetap bercokol di dalam benak dan ruang-ruang berfikir banyak kalangan warga negara Indonesia. Sebab, masih segar dalam ingatan yang dipenuhi oleh keprihatinan karena adanya bermacam peristiwa memalukan (tidak terhormat) yang melibatkan keberadaan beberapa ormas--mulai dari peristiwa bentrokan antar beberapa ormas yang cuma karena masalah sepele (rebutan “kavling”, rebutan pengaruh, atau cuma karena kurang kerjaan saling menurunkan bendera ormas lainnya) hingga perilaku beringas ormas yang mengibarkan bendera agama. Bahkan tidak jarang isu perbedaan diusung oleh Ormas tertentu kemudian menjadi blunder tanpa solusi--dan perbedaan tetap tidak berubah sebagai perbedaan. Padahal, sudah sangat jelas, cuma logika berfikir yang sempoyongan saja yang pantas memaksakan kehendak “untuk sama” di tengah beragam realita perbedaan yang memang harus diterima oleh semua yang berbeda. Musuh bersama bangsa Indonesia itu adalah ketidakadilan yang selama ini dikemas dalam sistem yang bobrok dan brengsek--bukan perbedaan. Penekanan atas perlunya “kesamaan”, “persamaan” atau “kebersamaan” hanya pada efek kualitas hasil dan manfaatnya bagi kalangan masyarakat luas tanpa perlu menghilangkan perbedaan di luar kualitas perilaku dan produk kegiatannya. Lagi pula, golongan masyarakat mana yang mau hidup dengan rasa takut akibat keberingasan dan kekerasan Ormas? Sedangkan definisi atau ukuran adil dan tidak adil tidak perlu lagi dipertanyakan apalagi diperdebatkan : sebab setiap orang yang logika berfikirnya sudah berdiri tegak dan tidak sempoyongan pasti tahu, mana yang adil dan mana tidak adil.

Dan, fenomena tentang keadilan atau ketidakadilan bisa tergambar dengan sangat jelas di dalam peristiwa-peristiwa yang dipicu oleh kelompok-kelompok ormas seperti itu, yang sudah sangat nyata merampas rasa aman masyarakat, kemudian terbukti tidak pernah bisa tertangani dengan baik meskipun sudah tersedia setumpuk peraturan lengkap dengan aparat penegak hukumnya (Kepolisian). Setidaknya (seperti sering terjadi selama ini), memakan proses waktu yang panjang dan melelahkan hanya sekedar untuk melihat dan merasakan azas kepastian hukum di republik ini. Pelbagai peristiwa hukum, yang melibatkan beberapa ormas yang terkenal gemar bikin keributan, kemudian bisa berubah jadi peristiwa politik. Aparat penegak hukum seperti Kepolisian sempoyongan menghadapi perilaku ormas yang sering bersikap beringas itu. Bahkan, berkaitan dengan hal di atas itu, Polda Metro Jaya lewat Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Pol Rikwanto) pernah mengelurkan “statemen politik”-nya dengan cara meminta Kementrian Dalam Negeri agar serius membina Ormas (Sumber : Merdeka.com, 02/07/2012).

Memang, dalam konteks pembinaan terhadap ormas yang perilakunya sudah macam bajingan tengik, itu bisa saja menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri jika merujuk pada pendekatan kebijakan (politis) bersumber dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tapi dalam konteks peristiwa hukum, kriminalitas, serta bentuk-bentuk gangguan ketertiban umum lainnya tetap menjadi domain-nya Kepolisian. Jadi tak ada alasan secuil pun yang bisa dibenarkan apabila Kepolisian melakukan pendekatan politis atas peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di wilayah yuidiksi-nya--kecuali pihak Kepolisian mau memposisikan institusinya sebagai tempat untuk memproduksi dan menyuburkan praktek-praktek ketidakadilan.

Disaat bersamaan dan dalam konteks sosio-politis berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi kemasyarakatan, Ormas di Indonesia ini tidak sedikit jumlahnya. Yang tercatat dan terdaftar di Kementrian Dalam Negeri saja sudah mencapai jumlah 64.577 Ormas — jumlah ini belum termasuk yang belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Pertanyaannya adalah : mengapa jumlah Ormas yang membludak seperti itu tidak mengurangi jumlah masalah, malah cenderung menambah jumlah masalah? Dimana letak kesalahannya…?

Selidik punya selidik ternyata PERINDO memang punya banyak perbebedaan dengan ormas-ormas yang umumnya ada di republik ini. Meskipun baru lahir tapi dalam konteks kualitas ide dan gagasan pendiriannya sudah tidak bisa disejajarkan dengan ormas-ormas yang sesungguhnya sudah jauh lebih dulu lahir (malah banyak yang sudah sekarat bahkan mengalami kematian), juga tidak layak diperbandingkan dengan ormas-ormas “kualitas bakul nasi” atau “dompet butut”. Singkat kata : PERINDO memang jauh berbeda tapi bukan asal berbeda.

Perbedaan pertama bisa dilihat dari pendiri/penggagasnya : Hary Tanoesoedibjo--orang yang melek informasi pasti tau siapa dan bagaimana sosok Hary Tanoesoedibjo pada situasi terakhir ini dalam bermacam liputan atau pemberitaan media massa. Perbedaan kedua ada pada kualitas ide dan gagasan pendirian PERINDO yang kemudian dirangkum dan tertuang dalam bentuk Manifesto (politik). Ada banyak hal menarik di dalam Manifesto PERINDO ini, seperti dikutip ini : Empat belas tahun pula (maksudnya usia reformasi), penantian itu tak pernah berujung. Perjuangan merawat demokrasi malah menjurus pada kelelahan massal warga Negara akibat korupsi, kolusi, kekerasan sosial, radikalisme dan kesulitan ekonomi yang akut; Kami kaum muda yang berbeda, karena kami berani menarik garis terang berpisah dengan masa lalu. Kita yang berkumpul hari ini, adalah kita yang dibesarkan dalam alam nilai yang sama, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Namun kami juga sadar, kita sedang hidup dalam realitas politik yang sedang mengotori akal budi dan nurani anak bangsa;Kami sadar akan datangnya pertanda jaman, sebuah pertanda yang mengharuskan kaum muda bertindak, mengambil alih kendali bangsa, mengabdi pada segenap kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Mengabdi pada Res Publika.

Perbedaan berikutnya ada pada kualitas visi dan misinya yang beraroma progresif dan semi-revolusioner :

Visi -- Indonesia yang berkemajuan, adil, makmur, sejahtera, berdaulat, bermartabat dan berbudaya diatas kekuatan persatuan nasional.Misi--1). Membangun persatuan nasional sebagai prasyarat bangsa berdaulat. Secara aktif membangun kesadaran dan kepeloporan untuk terciptanya persatuan nasional dalam perspektif satu negara bangsa yang bertumpu pada dimensi manusia sebagai rakyat, tanah air sebagai wilayah kedaulatan dan sumber kehidupan, dan mewujudkan impian didirikannya Republik Indonesia sebagai tugas sejarah yang lahir dari semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan 1945. 2). Menggalang kekuatan perubahan menuju terwujudnya visi PERINDO.
PERINDO menyadari sepenuhnya, adalah kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh menggalang segenap kekuatan perubahan melalui perwujudan nyata untuk pemerataan, kesetaraan, emansipasi yang merupakan nilai dasar Persatuan Indonesia. Kekuatan perubahan yang dimaksud adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, politik dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. 3). Mendorong nilai-nilai nasional sebagai pedoman bersama kehidupan berbangsa dan bernegara. PERINDO secara aktif mempertahankan nilai kebangsaan yakni gotong royong, bhineka tunggal ika, demokrasi ekonomi, negara hukum, hak asasi manusia dan internasionalisme sebagai kekuatan nasional. PERINDO tidak hanya mempertahankan, tapi secara sadar dan aktif mendorong nilai-nilai nasional tersebut untuk menjadi laku politik seluruh masyarakat Indonesia. (
http://persatuanindonesia.org/index.php/profil/manifesto ).

Akhirnya, selamat dan sukses atas berdirinya Persatuan Indonesia--PERINDO. Dan seperti sudah tertera dalam manifesto : “Berhenti mengutuk keadaan, (sebaiknya memang) bersatu untuk sesama. Dengan latar belakang semangat dan motivasi yang seperti itu PERINDO punya peluang yang sangat besar untuk mengubah persepsi politik bangsa Indonesia selama ini--dari “republik para bajingan” menjadi Res Publika. Juga mengubah cara pandang masyarakat luas terhadap eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memiliki potensi positif, tidak beringas atau menyeramkan, dan justru patut diperhitungkan untuk segera mulai menyelamatkan bangsa Indonesia dari pelbagai kemungkinan yang mengarah pada perjalanan menuju moment “The End of Indonesia”--dan sebelum negeri ini benar-benar menjadi hancur serta binasa secara mengerikan. Semoga semua itu tidak cuma sekedar harapan di atas kertas…

Catatan/Keterangan :

1.Penulis adalah Penanggung Jawab “Inisiatif Warga Negara Indonesia untuk Penanggulangan Bahaya Salah Urus Negara”--satu-satunya perhimpunan inisiatif bagi kalangan warga negara Indonesia yang ada di negeri ini, bahkan satu-satunya di dunia;

2.Penulis adalah pemerhati perilaku masyarakat, partai politik, pemerintah, wakil rakyat, aparatur penyelenggara negara, dan kalangan dunia usaha;

3.Penulis adalah Konsultan untuk Bidang Penguatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Pemerintahan;

4.Penulis adalah mantan Staf Asistensi Tim AD-HOC Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Sub-Bidang Investigasi, Komnas HAM (Tahun 2003).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun