Mohon tunggu...
Dhoif
Dhoif Mohon Tunggu... -

MOTTO"MENCARI ARTI,BERARTI,SETELAH ITU MATI"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cara Menghitung Zakat Gaji/Profesi

28 Juli 2012   12:00 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 65164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan men-do'alah untuk mereka. Se-sungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha  Mendengar lagi Maha Menge-tahui.

1. Pendahuluan
Gaji ( salary) ialah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia biasanya dibayar setiap bulan .Selain penghasilan gaji ada pula yang diterima seseorang berupa honorarium yang relative besar sebagai balas jasa terhadap sesuatu pekerjaan yang dilakukan di luar tugas. selain gaji dan honorarium adapula diterima seseorang sebab profesi yang dilakukannya, mi-salnya pengacara, konsultan, akuntan, notaries , dokter spe-sialis atau sebagai praktisi yang mandiri.
Apakah penghasilan  tersebut di atas perlu dizakati ? apakah ada dasar hukumnya? dan bagaimana caranya ? menurut hemat penulis semua penghasilan di atas dikenakan zakat, termasuk zakat mal sebagaimana firman Allah dalam Al Qur-an surat Al Baqarah  ayat 267:

يٰااَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مّـِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِئَاخِذِيْهِ إِلآَّ أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamd ikeluarkan  dari  bumi  untuk kamu. Dan  janganlah kamu  memilih yang  buruk-buruk  lalu  kamu  nafkahkan  dari  padanya , padahal  kamu   sendiri   tidak  mau mengambilnya  melainkan  dengan    memicingkan  mata  ter-hadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Ma-haTerpuji.

Ayat di atas, secara tekstual menjelaskan secara umum bahwa harta apa saja yang kita miliki adalah wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab ( batas minimal harta yang harus dikeluarkan ,93,6 gram emas )1 dan kepemilikannya telah genap 1 tahun Hijrah ( haul )  maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % .2

2. Cara menghitung zakat gaji/profesi

1. Johan adalah seorang karyawan PT  IDOLA yang ber-gerak di bidang perkayuan. masa kerja 22 tahun  telah berkeluarga  satu istri dan 3 orang anak. Penghasilan tetap setiap bulan :
1.    Gaji resmi dari PT    Rp. 6.000.000,00
2.    Honor sbg dosen     Rp.  2.000.000.00
3.    Insentip persh          Rp.  1.500.000,00
4.    lain-lain                       Rp.   500.000,00
Jumlah                            Rp.  10.000.000,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari    Rp.3.500.000,00
Kredit spd motor                          Rp.    400.000,00
lain-lain           Rp. 700.000,00
jumlah              Rp.4.600.000,0
Sisa pendapatan
Penerimaan    Rp.10.000.000,00
Pengeluaran   Rp. 4.600.000.00
Sisa                     Rp. 5.400.000,00

Jadi zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Pak Johan  adalah Rp. 1.709.100,00 , relatif sangat kecil. Dan pengeluaran tersebut boleh dita’jil /dicicil setiap bulan .jadi  kalau dita’jil setiap bulan  adalah  Rp. 1.709.100,00 dibagi 12 yaitu : Rp.142.425,00

Contoh yang tidak terkena wajib zakat karena belum mencapai satu nishab.

Alimin seorang PEGAWAI SWASTA  masa dinas 15 tahun berkeluarga  dengan satu orang istri dan 3 orang anak  gaji yang diterima  setiap bulan  :

Gaji resmi dari PT      Rp. 2.110.450,00
Insentip persh             Rp.     300.000,00
lain-lain                          Rp.     200.000,00
Jumlah                            Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari    Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor                           Rp.    150.000,00
arisan                                                 Rp.        11. 000.00
Potongan BRI                                 Rp.     270.000,00
jumlah                                              Rp.   2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan                                   Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran                                  Rp.  2.181.000,00
Sisa                                                    Rp.      429.450,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun