Mohon tunggu...
Dhanang DhaVe
Dhanang DhaVe Mohon Tunggu... Dosen - www.dhave.id

Biologi yang menyita banyak waktu dan menikmati saat terjebak dalam dunia jurnalisme dan fotografi saat bercengkrama dengan alam bebas www.dhave.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kelindan Beragam Kepentingan dalam Sabung Ayam

22 Februari 2017   13:37 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:29 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sabung ayam yang meriah (dok.pri).

Ckrek.. ckrek.. ckrek.. suara rana dari kamera saya tetiba harus berhenti. Tetiba dari lantai bawah sebuah telunjuk jari mengharah ke lensa kamera yang sedang saya intip. Serasa menggerakan telapak kanan dia memberik kode kepada saya yang ada di atap bangunan untuk berhenti memotret. "mas jangan ambil foto di sini, di sana saja yang sedang latihan" teriaknya mengingatkan saya.

Kembali kemeriahan muncul kembali dengan sorak-sorak penonton dengan lembaran-lembaran uang di tangan mereka. Sabung ayam memang tiada matinya, meskipun jagoan mereka kadang ada yang terkapar dan mati di arena.

Kawasan Kota Tua Semarang memiliki salah satu titik yang terkenal dengan pasar ayamnya. Sebuah gang tersebut memang menjadi wilayah penjual ayam untuk berdagang. Pagi penyuka fotografi ber-genre human interest atau street, maka titik itu menjadi subyek pemotretan yang menarik. Imaji-imaji menarik bisa diperoleh asalkan mata kita jeli mencari sudut pandang dan komposisi.

Salah satu sudut kota tua yang menjadi sentra perdagangan ayam (dok.pri).
Salah satu sudut kota tua yang menjadi sentra perdagangan ayam (dok.pri).
Tetiba saya tertarik dengan sebuah sudut yang ramai dengan orang-orang berkerumun. Penuh sesak dan riuh orang membuat susah menembus barikade bagar badan yang mereka pasang. Sebuah tangga lapuk menuntun saya menuju atap bangunan yang kebetulan sudah ada beberapa orang di sana. Saya memberanikan diri memanjat dan melihat ada apa gerangan. Sudut padang yang nyaris sempurna menurut saya. 

Saya seolah-olah sedang naik pesawat nirawak karena tepat di atas keriuhan. Nampak seseorang sibuk membawa sebuah kardus untuk mengumpulkan uang dari para penonton. Saya kira uang tersebut adalah saweran, ternyata adalah taruhan. Maka dimulailah pertunjukan yang sebenarnya. 2 ekor ayam jantan/jago dengan taji dari sebilah pisau siap bertarung. Pertarungan sengit antar kedua jago pun dimulai, dimulai pula pertarungan keriahan antar pemasang taruhan. Semuanya senyap ketika mendengar bunyi suara kamera.

Adu ayam atau sabung ayam adalah sebuah kegiatan mengadu ayam jantan untuk berkelahi. Sabung ayam ini berakhir jika, salah satu ayam sudah kewalahan, kabur, atau meregang nyawa. Untuk membuat pertarungan semakin seru, taji jago bianya ditambah dengan sebilah pisau tajam yang diikat di kaki ayam. Tidak jarang pisau inilah senjata pembunuh dari salah satu ayam yang kalah.

Adu ayam memang sudah ada sejak dahulu dan merupakan warisan budaya. Cerita-cerita dongeng acapkali memasukan kisah sabung ayam menjadi salah adegan kisahnya. Kisah dongeng Cindelaras menceritakan tentang kehebatab ayam jagonya yang menang bertarung dengan Raden Putra yang merupakan raja Kerajaan Jenggala. Begitu juga dengan fabel-fabel biasanya mengangkat kisa tentang ayam jago.

Sabung ayam menjadi sebuah kebiasaan masyarakat untuk menguji keperkasaan ayamnya. Adu ayam dilakukan untuk mendapat pengakuan ayam siapa yang paling hebat. Namun, kegiatan ini acapkali dibarengi dengan pertaruhan yang mengarah ke perjudian. Norma jelas sudah melarang beragam bentuk perjudian, namun bagaimana dengan adu ayam?

Binatang peliharaan hendaknya mendapat hak-hak dasar sebagai layaknya mahluk hidup. Profesor hukum Gary Francione dalam laman Wikipedia menyayakan, "bahwa hewan hanya butuh satu hak, yaitu hak untuk tidak dijadikan benda atau properti. Meski ada berbagai macam pendekatan, mereka semua setuju bahwa hewan harus dipandang sebagai orang non-manusia dan anggota komunitas moral, serta tidak digunakan sebagai makanan, pakaian, subjek penelitian, atau hiburan". 15 Oktober adalah peringatan hari Hak Asasi Hewan, dimana secara peraturan perundang-undangan diatur dalam dalam KUHP pasal 302 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika terbukti adanya pelanggaran.

Pasar ayam di kota tua Semarang (dok.pri).
Pasar ayam di kota tua Semarang (dok.pri).
Saya teringat dahulu pernah mengikuti pelatihan berkaitan dengan penggunaan hewan uji. Meskipun hanya menggunakan tikus atau mencit sebagai hewan uji, ternyata harus melewati serangkaian pelatihan dan kelengkapan administrasi yang harus diisi untuk komisi etik. Hewan uji benar-benar mendapatkan perlakuan sebagaimana layaknya mahluk hidup.

Adu ayam, kerbau, ikan cupang, hingga jangkrik bisa dikatakan salah satu pelanggaran hak asasi hewan. prilaku atau naluri hewan untuk berkelahi adalah sebuah kenormalan dalam memperebutkan pasangan, makanan, dan eksistensi dirinya. Namun jika konfrontasi itu diciptakan demi sebuah hiburan, keuntungan, atau sekedar keisengan saya kira kurang bijak dalam memperlakukan mahluk hidup. Sudah saatnya kita menyadari ada hak-hak mahluk hidup yang tidak boleh kita usik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun