Mohon tunggu...
Dhany Saputra
Dhany Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti DNA

Dhany Saputra adalah PhD di Center for Genomic Epidemiology, TU Denmark. Di Center ini dia mengembangkan software diagnosis cepat berbasis DNA untuk penanganan wabah skala kecil dan skala pandemi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Solusi Pemberantasan Korupsi

21 Mei 2011   22:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:22 2958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SBY tak rela besannya masuk penjara karena korupsi

Andai Aku Jadi Presiden: Seri 2

[caption id="" align="aligncenter" width="246" caption="SBY tak rela besannya masuk penjara karena korupsi"][/caption] Kita semua tahu, salah satu masalah terbesar di Indonesia adalah korupsi. Berbeda dengan Denmark, New Zealand, dan Singapore yang merupakan negara yang paling tidak korup sedunia, Indonesia yang merupakan negara tetangga Singapore masih menduduki peringkat ke-19 negara paling tidak korup... dari bawah. Dan semakin tahun tarafnya semakin parah, berdasarkan Corruption Perceptions Index 2010. Korupsi harus diberantas, tapi banyak sekali alasan saat pemerintah setiap akan memberantas korupsi. Katanya korupsi sudah membudaya, harus dimulai dari teladan pimpinan. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak pernah terlaksana.

[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Indonesia adalah salah satu negara terkorup"][/caption] Hukuman penjara MAKSIMAL sekian tahun terasa masih keenakan, bikin orang tertarik untuk korupsi lagi. Apalagi ada yang namanya penjara elite. Di sisi lain, hukuman penggal seperti di Cina sampai kepalanya digantung di atas jalan tol, dirasa kurang manusiawi. [caption id="" align="aligncenter" width="329" caption="Enaknya jadi koruptor di Indonesia"]

Enaknya jadi koruptor di Indonesia
Enaknya jadi koruptor di Indonesia
[/caption] Bagi saya, solusi jitu untuk memberantas korupsi malah ada dalam Hukum Islam. Lho, kok bisa? Ya, dalam Islam dikenal namanya hukuman potong tangan. Tapi tidak semua pencuri dihukum potong tangan. Ada batasan yang sudah ditetapkan dalam Islam.

Ada hadits dari Shahih Bukhori, dari 'Aisyah, istri Muhammad: "Tangan pencuri dipotong jika (curiannya) seperempat dinar keatas." Hadits dari Shahih Bukhori lagi, dari 'Aisyah: "Tangan pencuri tidak dipotong di zaman Rasulullah jika telah mencapai senilai harga perisai." Hadits dari Shahih Bukhori lagi, menjelaskan tentang harga perisai, dari Ibnu 'Umar: "Rasulullah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya 3 dirham" [caption id="" align="aligncenter" width="210" caption="Ringkasan Hadits Bukhari, berisi ringkasan aturan dalam Islam yang komplementer dengan Alquran"]

Hadits Bukhari, berisi aturan dalam Islam yang komplementer dengan Alquran
Hadits Bukhari, berisi aturan dalam Islam yang komplementer dengan Alquran
[/caption] Dinar dan Dirham terbuat dari logam mulia. Di zaman nabi, dinar adalah emas 22 karat dengan berat 4.25 gram, sedangkan dirham adalah perak dengan berat 2.975 gram. Sementara di zaman Nabi, harga kambing adalah 2 dinar, dan harga ayam adalah 1 dirham. Jadi, bisa diperkirakan bahwa harga ayam di zaman Nabi adalah Rp 37 ribu dan harga kambing adalah Rp 850 ribu. Perlu dicatat bahwa di zaman nabi, uang dirham dan dinar itu bisa saling ditukar.

[caption id="" align="aligncenter" width="360" caption="Dinar dan Dirham"]

Dinar dan Dirham
Dinar dan Dirham
[/caption] Batas seperempat dinar untuk hukum potong tangan adalah sekitar Rp 212,500 sedangkan tiga dirham adalah Rp 111,000. Selisih ini terjadi saat saya merupiahkan Dirham dan Dinar. Menteri keuangan dan pakar sejarah Islamlah yang lebih kompeten dalam merumuskan angkanya. Tapi, batas pencurian yang harus dipotong tangan dalam Islam adalah sekitar angka itu. Orang yang mencuri uang Rp 30,000 tidak sampai mendapatkan hukuman potong tangan, tapi hukuman lain yang lebih ringan, misalnya seperti dalam hukum Islam yaitu sedikit kerja rodi untuk bisa mengganti rugi sebanyak dua kali jumlah yang dicuri. [caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="1 Kambing = 1 Dinar"]
1 Kambing = 1 Dinar
1 Kambing = 1 Dinar
[/caption] Lalu apa dampaknya kalau Indonesia menerapkan hukum potong tangan? Dampaknya, pencuri-pencuri yang mencari sesuap nasi (di bawah seratus ribu rupiah) tidak akan dipotong tangannya, sedangkan pencuri di atas dua ratus ribu rupiah akan dipotong salah satu tangannya. Sudah pasti kalau ada pejabat yang tangannya dipotong, dia tidak perlu dihukum mati, tapi dia akan menjalani hidupnya dengan satu (atau bahkan dua) tangan buntung karena dipotong. Kalau tidak dihukum mati, koruptor itu akan merasakan 'hidup enggan mati tak mau'. Siapa yang tidak kapok korupsi lagi kalau tangannya sudah dipotong seperti itu? Dampak berikutnya adalah bahwa semua orang akan tahu bahwa orang ini dulunya pernah korupsi atau mencuri dengan jumlah besar. Hukum alam lah yang kemudian berbicara.

[caption id="" align="aligncenter" width="349" caption="Potong tangan adalah hukuman yang pantas untuk koruptor besar"][/caption] Bukannya saya rasis dan memihak agama tertentu, tapi kalau aturan itu sudah pernah established dan berhasil, mengapa tidak kita terapkan di Indonesia untuk memberantas korupsi? To sum up, siapapun yang jadi presiden, saya himbau untuk menerapkan hukum Islam dalam memberantas korupsi, dijamin angka korupsi akan menurun dengan sangat drastis. Di awal pemerintahannya, presiden tersebut bisa memberi waktu dua minggu (atau sesuai kesepakatan bersama) untuk sosialisasi, memberi waktu untuk bertobat, dan mengembalikan uang korupsi kalau dia merasa menerima suap. Setelah masa itu berlalu, siapapun berhak mengajukan dakwaan terhadap kasus korupsi, hukum potong tangan akan mulai diterapkan. Tentunya, ada hukumannya juga untuk orang yang menuduh seseorang itu korupsi, padahal tidak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun