Mohon tunggu...
Dewi Damayanti
Dewi Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Musim boleh berganti, namun menulis tak mengenal musim. Dengan goresan tintamu, kau ikut mewarnai musim.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pegawai Pajak Sampaikan SPT Tahunan Serentak

24 Februari 2012   06:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:14 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1330154569762562111

[caption id="attachment_173401" align="aligncenter" width="545" caption="Suasana penyampaian SPT di KPDJP"][/caption]

Hari ini seluruh pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di seluruh Indonesia menyampaikan SPT Tahunan mereka secara serentak. Sementara di kantor pusat Ditjen Pajak sendiri bertempat di auditorium Chakti Buddhi Bhakti dilakukan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2011 secara serentak oleh pegawai kantor pusat Ditjen Pajak. Tepat pukul 8.30 pagi acara dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak,  Dedi Rudaedi.

Dalam sambutannya Dedi Rudaedi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan teladan dalam segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah kepatuhan dalam penyampaian SPT Tahunan.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak (tanggal 31 Maret). Sementara untuk Wajib Pajak Badan paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).

Direktur Jenderal Pajak sendiri telah menerbitkan aturan (Peraturan Dirjen Nomor PER-48/PJ/2011) tentang tatacara penyampaian SPT Tahunan yaitu:

1.Langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box;

2.Melalui Pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

3.Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar;

4.e-Filling melalui website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi (Appication Service Provider)

Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi para pegawai kantor pusat Ditjen pajak hari ini sendiri dibagi dalam beberapa sesi. Kesempatan pertamadilakukan oleh para pejabat eselon 2 kantor pusat dan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta.

Terlihat para pejabat eselon 2 berbaris rapi untuk menyampaikan SPT Tahunannya, menunggu dilayani para petugas drop box yang telah siap siaga di tempat. Sebagian besar pejabat eselon 2 memilih menyampaikan SPT Tahunan melalui Drop Box termasuk Dedi Rudaedi. Namun ada beberapa pejabat yang memilih menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling.

Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak sendiri dan demi memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Karena dalam penyampaian SPT Tahunan secara manual ada beberapa kendala yang sering terjadi, seperti: dibutuhkan waktu yang lama untuk merekam data SPT terutama yang lampirannya banyak, sering terjadi kesalahan dalam pengisian dan penghitungan SPT, belum lagi jika terjadi kehilangan data –seperti kebakaran- maka seringkali kantor pajak tidak memiliki backup data.

Bagi Wajib Pajak yang berminat melakukan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

1.Minta e-FIN ke KPP terdaftar

Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (eFiling)

2.Daftar ke ASP (Application Service Provider)

3.Install Digital Certificate

4.Install Aplikasi

5.Input SPT

6.Kirim SPT

7.Kirim induk SPT ke KPP

*****

Dalam kesempatan wawancaranya dengan para wartawan Dedi Rudaedi menjelaskan penyampaian SPT Tahunan secara serentak ini demi memberikan teladan dan himbauan kepada Wajib Pajak agar menyampaikan kewajiban perpajakannya. Dari sekitar 22 juta Wajib Pajak -20 juta Wajib Pajak OP dan 2 juta WP Badan- target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini adalah sebesar 62,5% .

Target penerimaan pajak sebesar 1.032 triliun tahun ini merupakan tantangan besar bagi Ditjen Pajak, sehingga berbagai kebijakan perpajakan pun dilakukan.

Salah satunya pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengenaan pajak bagi UMKM. Di mana bagi pengusaha yang beromset Rp. 300 juta sampai dengan Rp. 4,8 miliar dikenakan pajak sebesar 2 persen dari omzet. Rinciannya adalah 1 persen untuk PPN dan 1 persen untuk PPh. Sementara bagi pengusaha dengan omset di bawah Rp. 300 juta per tahun dikenai PPh sebesar 0,5 persen dari Omzet.

Di akhir wawancara Dedi Rudaedi menegaskan bahwa pajak itu adalah pilar berdirinya negara, sehingga diperlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen bangsa. Karena keberhasilan penerimaaan 1.032 triliun bukan hanya persoalan Ditjen Pajak tetapi juga persoalan bangsa. Dan salah satu kontribusi sebagai warga negara yang baik adalah dengan melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan tepat waktu.

L22 Gatsu 24022012

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun