Mohon tunggu...
Deska elasukma
Deska elasukma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

MAHASISWA KKN RELAWAN COVID-19 DESA SIBIRUANG KEC. KOTO KAMPAR HULU

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menjaga Keaslian Uang Rupiah

9 Maret 2019   14:10 Diperbarui: 9 Maret 2019   14:35 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                                                     

Secara umum uang merupakan alat pembayaran bagi pembelian barang dan jasa, keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih muda dibandingkan  sistem barter yang lebih kompleks, tidak efisien dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern. Akan tetapi kesadaran masyarakat akan memelihara uang rupiah masih sangat minim, di tandai dengan banyaknya uang yang sudah lusuh, robek, berselotip dan lain sebagainya yang mengakibatkan uang tidak layak edar (UTLE) di masyarakat. Uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan hilang sebagian >50 mm, lubang >10 mm, sobek >8 mm, selotip >225 mm, coretan, uang terbakar.

Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).

Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan olehjasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI). (Bank Indonesia, 2018:82)

Terkait dengan upaya menjaga kualitas uang yang beredar, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau secara rutin melakukan kegiatan pemusnahan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) yang diterima dari setoran bank maupun penukaran uang dari masyarakat secara langsung. Pada triwulan laporan, berakhirnya efek seasonal Ramadhan dan Idul Fitri serta selesainya proses pemilihan umum kepala daerah Provinsi Riau menyebabkan total UTLE yang dimusnahkan pada triwulan III 2018 mengalami peningkatan. Pemusnahan UTLE yang dilakukan Bank Indonesia pada triwulan III 2018 mencapai Rp793 miliar, meningkat hingga 615% (qtq). Bisa dilihat pada graphics di bawah ini :

Sumber: Bank Indonesia
Sumber: Bank Indonesia
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas fisik uang di wilayah Provinsi Riau, Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau telah melakukan kerjasama dengan 48 Bank Umum di Provinsi Riau untuk melayani masyarakat dalam hal penukaran uang lusuh. Total penukaran uang yang telah dilayani hingga triwulan III 2018 adalah sebesar Rp40,79 miliar. Upaya lain yang dilakukan secara tidak langsung untuk memenuhi uang layak edar di Provinsi Riau adalah dengan membuka Kas Titipan di perbankan. Kas Titipan diharapkan dapat membantu Bank Indonesia untuk mendukung penyebaran uang layak edar agar dapat didistribusikan hingga ke pelosok-pelosok daerah dalam jumlah cukup dengan kondisi layak edar dan waktu yang lebih cepat serta tepat.

Saat ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau telah membuka Kas Titipan sebanyak 4 Kas Titipan yang terletak di Kota Dumai dengan plafon sebesar Rp100 miliar, di Kabupaten Rengat dengan plafon sebesar Rp100 miliar, di Selat Panjang dengan plafon sebesar Rp50 miliar dan kas titipan di daerah Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu dengan plafon sebesar Rp100 miliar. Terkait adanya kas titipan di Provinsi Riau tersebut, hingga triwulan III 2018 dalam rangka memenuhi kebutuhan Rupiah di Kas Titipan yang ditunjuk, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau telah menyalurkan uang layak edar sebesar Rp2,02 triliun.(Bank Indonesia, 2018: 84-85)

Apabila masyarakat enggan menjaga dan memperlakukan uang semana mestinya, Maka akan berdampak buruk terhadap perekonomian dibuktikan dengan uang yang tidak layak edar harus ditarik kembali dari peredaran untuk dimusnakan. Imbasnya BI selaku bank sentral butuh biaya tidak sedikit untuk mencetak uang. Dampak lainnya kondisi uang yang tidak layak edar membuat uang sulit untuk dikenali ciri-ciri keasliannya sehingga masyarakat rentan terhadap  kejahatan pemalsuan uang.

Untuk menimbulkan efek jerah bagi masyarakt maka dibuat aturan yang dituangkan dalampasal 25  Undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol Negara. Maka sanksi atas pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (tahun) tahun dan pidana denda paling bbanyak 1.000.000.000,00(satu miliyar ruoiah).(Bank Indonesia,2018)

Merawat Rupiah dengan baik merupakan cerminan pribadi kita. Menjaga Rupiah yang layak edar agar mudah dikenali keasliannya, juga membawa manfaat penghematan biaya pencetakan Rupiah untuk negara. Semakin sedikit uang lusuh yang ditarik, maka semakin sedikit biaya untuk mencetak uang baru untuk menggantikannya. Jadi ayo kita secara bersama-sama menjaga Rupiah dengan baik agar lebih bertahan lama. Karena, sekali lagi, uang Rupiah adalah lambang kedaulatan negara kita.

Bila uang Rupiah disimpan dengan baik, berjajar rapih di dompet, alangkah kerennya!

Jika bukan kita yang menjaga Rupiah, siapa lagi?

                                                          

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun