Mohon tunggu...
DESI JAYANTI
DESI JAYANTI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

11 Juli 2017   19:31 Diperbarui: 11 Juli 2017   19:34 248962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TUGAS 5

Sabtu, 13 April 2017

 

Nama : Desi Jayanti

NIM : E1B114008

E-mail : desijayanti500@gmail.com

Kompasiana.com : DESI JAYANTI

Blog : desijayanti25.blogspot.com

TEMA : Politik

JUDUL : Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat 1 1disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun