Mohon tunggu...
Dennis Afri Saptanto
Dennis Afri Saptanto Mohon Tunggu... -

Menulis. Santai. Menulis. Serius. Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Makna Pendidikan Tinggi Indonesia

26 Juni 2010   06:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:16 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dunia pendidikan saat ini mendapat perhatian yang luar biasa dari pemerintah. APBN yang disediakan pemerintah untuk membangun pendidikan di tanah air naik hingga mencapai angka Rp15,69 triliun tahun ini (hizbut-tahrir.or.id). Katanya, ini merupakan bukti keseriusan pemerintah membangun pendidikan adalah program-program stimulus yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, salah satunya adalah Bidik Misi di perguruan tinggi.

Namun, saat ini pendidikan pun mulai diarahkan pada pembentukan persona kompeten yang berujung pada sebuah pekerjaan yang dijanjikan di belakang. Hal ini sudah dipraktikkan pemerintah melalui program SMK Bisa! Tujuan pendidikan mutakhir adalah dengan menggiring peserta didik siap masuk industri. Fenomena ini bukan hanya terjadi di sekolah lanjutan atas, tapi juga sudah merambah ke bangku kuliah. Banyak perguruan tinggi yang sudah berani mengiklankan jaminan kerja pascalulus. Sebenarnya, apakah tujuan dari pendidikan, khususnya pendidikan tinggi di negara ini?

Tokoh filsuf dunia, Plato, di bukunya yang berjudul Republic, mengatakan bahwa Plato mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbarui; ada pembebasan dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran. Pembebasan dan pembaruan itu akan membentuk manusia yang utuh, yaitu manusia yang berhasil menggapai segala keutamaan dan moralitas jiwa yang akan mengantarnya ke ide yang tertinggi yaitu kebajikan, kebaikan, dan keadilan (putra-putri-indonesia.com). Filsuf Yunani ini telah menggambarkan wajah pendidikan sesungguhnya sebagai sebuah gerbang masuk pertama manusia untuk mendapatkan pengetahuan dan terlepas dari belenggu ketidaktahuan. Bukan hanya cara untuk melepaskan belenggu ketidaktahuan, makna yang lebih dalam berbicara bahwa seseorang yang masuk ke dalam dunia pendidikan akan mendapat pembaruan pemikiran yang terjadi akibat ketidakbenaran yang terjadi sebelumnya. Puncak dari semua itu adalah peraihan nilai-nilai luhur manusia.

"Melulu mengkhotbahkan prinsip-prinsip berbagai soal dan melulu menjunjung tinggi perilaku-perilaku mulia adalah jauh dari kehidupan nyata di dunia ini. Membaca buku dan menulis esei tidaklah bermanfaat bagi tindakan nyata. Mereka yang asyik dalam melakukan hal-hal demikian itu bukanlah termasuk mereka yang saya maksudkan sebagai orang-orang yang mempunyai kecakapan. Dalam masa persaingan dengan negara-negara asing seperti sekarang ini, orang-orang yang acuh tak acuh macam itu tidak mungkin memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak negara kita.” Itulah kata-kata yang terucap dari mulut Mori Arino tentang makna pendidikan yang digagasnya pada masa Restorasi Meiji (putra-putri-indonesia.com). Menurutnya, pendidikan harus sinkron dengan pembangunan negara. Pendidikan harus berpusat dan berperan pada pembangunan negara.

Kebijakan pendidikan di Jepang kala itu bertujuan untuk meningkatkan kekayaan dan kekuatan negara untuk menempatkan Jepang setingkat dengan negara-negara besar dalam waktu singkat. Kebijaksanaan pendidikannya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kekayaan dan kekuatan negara dengan tujuan untuk menempatkan Jepang pada kedudukan yang sama tinggi dalam waktu sesingkat mungkin dengan negara-negara besar lainnya. Kebenaran bukanlah hal yang mesti diperdebatkan secara berkepanjangan, yang lebih penting untuk negeri matahari terbit waktu itu adalah bagaimana memanfaatkan dan mendayagunakan rakyatnya yang berpendidikan untuk berperan untuk pembangunan.

Bagaimana dengan negara kita, Indonesia? UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 berbunyi, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Ayat di atas menjelaskan tujuan pemerintah mengadakan pendidikan nasional sebagai langkah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Makna yang bisa diresapi dari pasar tersebut adalah bahwa pendidikan dititikberatkan pada pembekalan nilai-nilai afektif.

Kutipan lain dari Undang-Undang No. 20, Tahun 2003, Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." Jika kita telaah makna dari ayat di atas maka akan kembali tersirat makna pendidikan yang masih mengarahkan peserta didiknya untuk tidak hanya memiliki pengetahuan. Pendidikan adalah sebuah metode yang bertanggung jawab untuk membentuk peserta didiknya menjadi kreatif, sehat dan memiliki sikap yang luhur, demokratis dan bertanggung jawab.

Runutan kisah panjang makna pendidikan di atas coba kita giring lebih mendalam lagi pada tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi saat ini sedang mendapat sorotan tajam dari pemerintah. Tidak lain, penyebab hal tersebut karena banyaknya masyarakat lulusan sarjana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Hal ini bukan hanya menimpa satu-dua orang, tapi sudah ribuan orang sarjana yang gagal terserap dunia kerja. Latar belakang ini yang akhirnya menggiring beberapa perguruan tinggi mulai berstrategi untuk menghindari hal tersebut kembali berulang dari tahun ke tahun.

Strategi-strategi luar biasa telah dijalankan perguruan tinggi –khususnya swasta- untuk meyakinkan calon peserta didik di tahun ajaran baru. Iklan yang berembel-embel “langsung kerja” atau “belum lulus, sudah bekerja” berhamburan di media-media informasi. Selain itu, tambahan pengalaman lulusan yang berhasil bekerja pun turut disajikan dalam iklan tersebut. Fenomena seperti ini telah menjadi pemandangan yang biasa saat ini. Padahal, sebelum tahun 2000-an, tidak ada perguruan tinggi yang berani mengiklankan hal-hal yang sedemikian “menjual”-nya. Apakah keadaan ini merupakan penyimpangan tujuan pendidikan tinggi negara ini?

Tujuan pendidikan tinggi menurut Dikti (dikti.org.id) adalah turut memelihara keseimbangan wacana kehidupan sistem kelembagaan masyarakat yang hakekatnya berarah ganda menuju kadar intelektual meningkat dan kedewasaan moral dimana diperlukan pendekatan khusus untuk penyelesaian permasalahannya. Penyelesaian tersebut memerlukan pendekatan kommpromistis. Perguruan tinggi sebagai lembaga merupakan komunitas hidup dinamik dalam perannya menumbuh-dewasakan kadar intelektual, emosional dan spirirtual para mahasiswa, bergumul dengan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan, mengejar dan mendiseminasikan pengetahuan sebagai pengabdian bagi kemajuan masyarakat. dalam posisi dan perannya ini lembaga pendidikan tinggi merupakan mercusuar kebajikan dan kemaslahatan, tidak seperti menara gading yang merupakan monumen mati sebagai simbol belaka.

Tujuan pendidikan tinggi menurut Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) jelas merupakan ejawantah dari bunyi UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 dan Undang-Undang No. 20, Tahun 2003, Pasal 3 yang mengedepankan nilai-nilai tingkah laku dan moral peserta didik. Pendidikan tinggi seharusnya memang hanya berperan dalam persiapan manusia-manusia produktif yang akan masuk ke dalam sebuah lingkungan sosial yang lebih tinggi. Makna undang-undang di atas begitu dalamnya sehingga patut untuk dipraktikkan dengan baik tanpa ada pembelokkan dalam penerepannya. Pendidikan harus diletakkan di tempat yang luhur sehingga tidak terjadi bias makna. Saat ini, jika kita analogikan, perguruan-perguruan tinggi seperti berlomba untuk dapat menjadi yang utama dengan promosi “jual kecap”-nya. Di sisi lain, peserta didik seperti tenaga kerja indonesia yang sedang dikarantina sebelum dikirim ke luar negeri. Bedanya, pendidikan tinggi seringkali mengabaikan pembekalan nilai-nilai afektif yang seharusnya dimiliki oleh peserta didiknya. Jika ini terus terjadi tanpa adanya kesadaran, pembetulan dan pembaruan, apa bedanya perguruan tinggi dengan agen TKI?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun