Mohon tunggu...
Dede Lestari
Dede Lestari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Permasalahan Pelik Beasiswa Nasional

18 Mei 2017   10:06 Diperbarui: 18 Mei 2017   10:34 2112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, 18/5/2017 - Terdapat dua kemungkinan reaksi yang dimunculkan ketika seorang pelajar mendengar kata beasiswa. Pertama, ia akan bersikap biasa saja, cuek, dan masa bodoh. Kedua, ia akan merasa terkejut sekaligus gembira, ingin tahu, dan penuh harap. Kedua sikap tersebut wajar terjadi di kalangan pelajar sehubungan dengan informasi terkait beasiswa, khususnya beasiswa nasional.

Menurut Murniasih (2009) beasiswa diartikan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada individu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan itu dapat berupa akses tertentu pada suatu institusi atau penghargaan berupa bantuan keuangan. Pada dasarnya, beasiswa adalah penghasilan atau gaji pendidikan bagi yang menerimanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPH/2000. Disebutkan bahwa penghasilan atau gaji pendidikan merupakan tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari sumber dalam negeri (Indonesia), maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Beasiswa dapat dikatakan sebagai penghasilan atau gaji pendidikan dikarenakan beasiswa tersebut dapat pula diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis pagi penerimanya, dalam hal ini tak lain yaitu pelajar.

Terkait beasiswa, dapat dilihat secara faktual pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (DIKTI), dalam pasal 74 ayat (1) dan (2) yang berbunyi, Perguruan tinggi mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi secara ekonomi kurang mampu,..... Melihat hal ini, tentu saja para pembelajar haruslah mampu memilih dan memilah dengan baik informasi terkait dengan beasiswa. Karena pada kenyataannya, permasalahan yang terjadi terkait beasiswa sudah tak lagi dapat dianggap enteng. Beasiswa yang dikatakan sebagai bantuan dana untuk membantu kehidupan pendidikan pelajar Indonesia, untuk melangsungkan jenjang pendidikannya sudah tak lagi sejalan dengan apa yang dituliskan dalam Undang-undang. Sebagai penyelenggara atau pemberi dana beasiswa, pemerintah seharusnya mengupayakan dengan sungguh-sungguh terkait pembagian yang adil perihal beasiswa tersebut. Karena sejatinya, beasiswa diberikan ialah sebagai upaya untuk meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga tak ada lagi alasan bagi pelajar-pelajar yang cerdas namun dalam ekonomi yang kurang mampu kemudian memutuskan untuk putus pendidikan.

Namun, permasalahan beasiswa nasional yang ada saat ini, membungkam seluruh permasalahan pendidikan yang lainnya. Dinilai bermasalah, karena dalam pelaksanaan dan pengadaan beasiswa dianggap belum mampu menciptakan keadilan dan kurang tepat sasaran. Mengapa dikatakan demikian? Apabila kita menilik fakta yang terjadi di sekitar kita, secara umum dan kasa mata tentu saja akan dapat kita lihat kebenaran yang krusial akan permasalahan beasiswa tersebut. Informasi yang diberikan terkait beasiswa, mungkin memang mengenai negara yang telah menyisihkan sebagian anggaran pendidikan untuk meringankan beban biaya pendidikan warga atau pelajar yang tidak mampu secara finansial, atau untuk memotivasi mahasiswa atau pelajar yang berprestasi sebagai suatu penghargaan. Namun, berbeda dengan yang terjadi di lapangan, banyak sekali beasiswa yang tidak tepat sasaran. Anggaran dana Negara yang disisihkan untuk menunjang pendidikan dan prestasi belajar tidak tepat pada tempatnya, dan justru digunakan untuk menunjang eksistensi dirinya. Adapun beasiswa tersebut dikatakan tidak tepat sasaran yakni dikarenakan banyak fakta bahwasanya beasiswa tersebut justru diberikan kepada pelajar yang dalam kondisi ekonomi dapat dikatakan lebih dari cukup mampu untuk menunjang pendidikannya. Padahal, apabila ditelaah lebih lanjut masih banyak pelajar (siswa dan mahasiswa) yang justru lebih membutuhkan dana pendidikan tersebut.

Keadilan, yakni ketepatan dalam menentukan pihak-pihak mana saja yang dapat menerima beasiswa haruslah ditilik dari berbagai aspek. Dirunutkan dari yang pertama mengenai kriteria-kriteria bagi penerima beasiswa. Kriteria yang diusung tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat dengan tepat menetukan siapa yang layak menerima beasiswa. Yang kedua, terkait dengan prosedur seleksi penerimaan beasiswa. Segala berkas dan informasi harus diuji dan diteliti dengan benar mengenai keakuratannya, guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang dapat mempengaruhi keakuratan penerimaan beasiswa tersebut. Yang ketiga, mengenai pihak-pihak yang menyeleksi penerimaan beasiswa haruslah orang-orang yang independen. Orang-orang yang tidak mudah terpengaruh oleh apapun dan siapapun, dan hanya fokus pada tugas yang diembankan kepadanya. Keempat, perlunya diadakan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan beasiswa dan adanya evaluasi mengenai tercapai atau tidaknya tujuan dari beasiswa tersebut.

Segala aspek yang diusung diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik agar beasiswa yang diberikan dapat diterima oleh pihak-pihak yang memang benar-benar berhak, tepat sasaran, hingga diharapkan tercapai tujuannya, atau paling tidak dapat meminimalisir ketidakadilan yang ada dalam proses penerimaan atau pembagian beasiswa nasional, dan mengurangi permasalahan pelik yang terjadi terkait dengan beasiswa nasional di Indonesia.

Penulis: Dede Lestari

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun