Mohon tunggu...
dekyanus perdiana
dekyanus perdiana Mohon Tunggu... -

mahasiswa fikom uniga

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

pengaruh upah terhadap motivasi kerja karyawan

26 Maret 2013   14:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:11 2885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pengaruh upah terhadap motivasi kerja karyawan bahwa rendahnya upah yang diberikan pihak PT. Bumi Sawindo Permai Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung.

1.Latar Belakang Masalah.
Untuk bisa memberikan hasil perusahaan dalam pencapain profit perusahaan, maka harus ditentukan dari bagaimana setiap komponen bertingkah laku di dalam pencapain profit tersebut. Baik bagaimana perusahaan menggunakan semua komponen sumber daya alam maupun maupun sumber daya manusianya untuk memperoleh keuntungan yang maksimal bagi perusahaan. Focus pengamatan akan penulis lihat dari bagaimana, sumber daya manusia bertingkah laku dalam pencapain tujuan perusahaan tersebut dari hasil prodiksi dan distribusi.
Tidak bisa di pungkiri setiap orang bekerja karena adanya tujuan yang ingin mereka dapatkan, banyak sekali tujuan orang bekerja, kebanyakan karena adanya kebutuhan yang harus segera di penuhi, adanya keinginan untuk di akui atas hasil kerja mereka atau suatu bentuk kinerja yang mereka bisa berikan bagi perusahaan
Upah adalah segala sesuatu yang diterima karyawan atauburuh/pekerja sebagai balas jasa atas kerja yang telah dilakukan. Upah juga bisa dikatakan sebagai imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung yang hasil kerjanya dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan). Pemberian upah kepada buruh/pekerja hendaknya berdasarkan atas jasa asas keadilan yang artinya adil bagi buruh/pekerja atas apa yang dikerjakannya serta mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. ( heidjrahman dan suad husnan, 2005:14-22 ).
Besarnya upah mencerminkan nilai karya mereka diantara para buruh/pekerja atas apa yang mereka kerjakan. Oleh karena itu, bila para burh/perkerja merasa pemberian upah yang tidak memadai/mencukupi maka produktifitas kerja,motivasi kerja, kinerja, serta kepuasan kerja mereka akan menurunkan secara drastis dimana hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap jalannya aktifitas perusahaan.
Upah merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi motivasi kerja yaitu suatu dorongan atas kesediaan para buruh/perkerja untuk melakukan hal yang lebih atas apa yang dikerjakan. Motivasi kerja yang rendah sebagai akibat dari pemberian upah rendah akan terlihat ketika pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan dengan baik, seperti dalam Equity Theory menjelaskanbahwa setelah persepsi ketidakadilan terbentuk, karyawan akan mencoba meraih kembali keadilan dengan mengurangi jumlah distribusi mereka (Adams Donovan, 2007:215). Misalnya, karyawan bisa saja mulai datang terlambat ke kantor atau bahkan absen sama sekali.
Pemberian upah yang adil dan setimpal akan memicu motivasi kerja yang tinggi sehingga kinerja para buruh/pekerja menjadi lebih baik dan tentunya pengruh terhadap pendapatan perusahaan. Pemberian upah berguna untuk meningkatkan output dan efisien, kita haruslah menyadari akan berbagai kesulitan yang timbul dari sistem pengupahan insentif (heidjrahman dan Suad Husnan, 2005:128-130).
Keterkaitan pengupahan antara buruh/pekerja dengan perusahaan hingga saat ini menjadi permasaahan yang klasik dan tidak kunjung terselesikan dimana upah yang di berikan pihak perusahaan sangat rendah. Rendahnya upah tersebut karena adanya perbedaan dan kepentingan yang Saling bertentangan mengenai pengupahaan buruh/pekerja dengan perusahaan. Bagi buruh/pekerja upah adalah sumber penghasilan, oleh karena itu ada kecendrungan buruh /pekerja mengharapkan upah yang tinggi dan seimbang dengan kebutuhan hidup, disisi lain bagi perusahaan upah adalah salah satu komponen biaya yang pada akhirnya akan mempengaruhi profit sehingga perusahaan berupaya untuk menekan upah buruh/pekerja.
Kaitanya upah/gaji merupakan sebutan utnuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan sejak kesepakatan kerja diatur, sedangkan upah adalah imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja kangsung atau pekerja kasar dan atau perpindah-pindah yang hasilnya kerjanya dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan). Besarnya gaji maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada didalam gaji dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara perhitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang mem[erkerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan undang-undang yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun