Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aliansi Masyarakat Korban HAM Desak DPRD Usut Tuntas Kasus Poro Duka

8 Agustus 2018   17:18 Diperbarui: 8 Agustus 2018   17:59 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
masyarakat dan keluarga korban HAM mendatangi kantor bupati, DPRD dan polres sumba barat untuk meminta menindak tegas dan mengusut sampai selesai kasus Poro Duka. (dok. pribadi)

Sumba Barat, Selasa 07/08/2018 Keluarga dan Masyarakat Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM melakukan aksi damai terkait kasus tertembaknya Poro Duka di pesisir Marosi Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2018 masyarakat dan kelurga korban melakukan aksi tabur bunga dan doa bersama serta membacakan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jendral Tito Karnivian, serta panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Adapun sikap dan tuntutan dari masyarakat dan keluarga korban HAM pada dasarnya adalah meminta Presiden  dan penegak hukum di Indonesia untuk tegas mengusut tuntas persoalan HAM di Sumba Barat dan menindak pelaku penembakan Poro Duka diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena sejauh ini pelaku penembakan Poro Duka belum juga diketahui oleh keluarga dan publik. .  

Tepat pada Selasa, 7 Agustus 2018 pernyataan sikap dan tuntutan disampaikan bersama organisasi kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama keluarga korban mendatangi pemerintah, dalam hal ini Bupati Sumba Barat, untuk menyerahkan sikap dan tuntutan terkait kasus Poro Duka pada tanggal 25 April 2018.

Selanjutnya pada hari yang sama dalam audiensi bersama lembaga DPRD Kabupaten Sumba Barat, masyarakat menegaskan kepada DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk lebih jauh mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat di Sumba Barat.

Pernyataan dari masyarakat dan keluarga korban ini pun ditanggapi oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat Gregorius HBL Pandango, SE yang menerima sikap dan tuntutan masyarakat di ruang rapat DPRD Sumba Barat.

Ketua DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama aliansi menegaskan akan menindaklanjuti sikap dan tuntutan ini untuk segera membentuk pansus. Namun tidak bisa secepat yang diharapkan karena perlu adanya komunikasi juga bersama semua pihak di DPRD.

Selanjutnya, Deddy Febrianto Holo selaku kordinator lapangan (korlap) dalam aksi damai menegaskan kepada pemerintah dan DPRD agar serius menyelesaikan dan mengusut tuntas persoalan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kepolisian resort Sumba Barat. Panggil dan periksa semua oknum-oknum yang terlibat dalam kasus pelangaran HAM di pesisir Marosi Desa Patiala Bawa.

Tanggungjawab negara adalah memastikan rakyatnya dilindungi, bukan sebaliknya ditembak oleh negara (kepolisian). Masyarakat adat hanya mempertahankan lahan dan hidup tidak selayaknya diperlakukan seperti kriminal, jika rakyat menolak pengkuran lahan seharusnya aparat kepolisian mundur sehingga tidak terjadi gesekan atau benturan.

Hari ini jelas bahwa tindakan kepolisian pada 25 April 2018 di Marosi tidak memihak pada masyarakat, namun lebih memihak dan melindungi pihak swasta (investor). Ini sudah sangat keterlaluan dan ini adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan negara (kepolisan) terhadap masyarakat sipil.

"Oleh karena itu kami meminta kepada pihak Polri dan TNI untuk menarik semua anggotanya yang kemungkinan masih berada di sektor-sektor swasta (korporasi) di Sumba Barat," Ujar Deddy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun