Pada umumnya putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim adalah mengacu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebagian besar adalah dibawah tuntutan tersebut dalam kisaran kurang lebih setengah atau dua pertiganya, namun dalam batas diatas batasan minimal ancaman pidana dalam Undang-Undang. Meskipun demikian ada juga yang atas dasar keadilan substantif, Hakim memutuskan pemidanaan di bawah batas minimal khusus. Selain dari kedua hal tersebut, Hakim juga dalam kasus-kasus tertentu memutus pemidanaan lebih tinggi daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Putusan pemidanaan yang lebih tinggi dari tuntutan tersebut dapat berupa pidana penjara atau denda atau uang pengganti atau pun pidana pengganti (jika pidana yang ditentukan tidak dilaksanakan maka diberikan pemidanaan tertentu). Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum dari Hakim yang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan keadilan substantif yang ingin ditegakkannya dalam kontruksi alasan pemberat dan ditambah dengan keyakinan serta filosofi pemidanaan yang dianut oleh Hakim yang bersangkutan.
Beberapa praktik peradilan terkait putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dapat dicontohkan dalam perkara-perkara berikut :
1. Putusan Nomor : 1537/ Pid.B/ 2016/ PN Jktutr
Terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK didakwa dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif yaitu sebagai berikut :
Pertama : Melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kedua : Melanggar Pasal 156 Â Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Adapun tuntutan pidana Penuntut Umum IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH pada tanggal 20 April 2017adalah sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakartaUtara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Selengkapnya di