Mohon tunggu...
Kenzie Wospakrik
Kenzie Wospakrik Mohon Tunggu... -

mencari penyegaran dalam segelas kopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Papua dan Otonomi Khusus

29 Maret 2011   13:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:19 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan ke khususan dalam UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus. Pelaksanaan Otonomi Khusus tersebut sudah berjalan kurang lebih sepuluh tahun sejak mulai diberlakukan. Jangka waktu sepuluh tahun tersebut merupakan suatu proses yang diharapkan dapat terjadi suatu perubahan dalam mengejar ketertinggalan dari provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Dan waktu sepuluh tahun yang telah berjalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesehjateraan masyarakat Papua.

Pemberlakuan Otonomi Khusus tersebut juga memberikan suatu perlakuan secara khusus dimana ada suatu perlindungan terhadap kedudukan masyarakat asli Papua (Affirmative action). Tapi apakah benar telah terjadi hal tersebut untuk seluruh masyarakat Papua. Atau setidaknya telah dapat mampu meningkatkan kesehjateraan masyarakat asli Papua secara keseluruhan.

Pada saat ini yang terjadi adalah mulai munculnya rasa kekecewaan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus. Telah muncul penolakan dari masyarakat yang menganggap telah terjadi ketidak adilan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua. Kenapa sampai masyarakat bisa berpikiran seperti tersebut. Hal ini bisa saja terjadi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus yang lebih dinikmati oleh kalangan tertentu saja di Papua.

Kegagalan Otonomi Khusus telah disuarakan oleh masyarakat Papua, ketidak manfaatan dari otonomi khusus yang awalnya merupakan suatu jalan dimana dapat menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi papua sepertinya tidak berjalan mulus.

Sehingga diperlukan adanya perbaikan atau evaluasi dari pelaksanaan Otonomi Khusus oleh pemerintah daerah sehingga kegagalan program dapat diperbaiki dan mencari solusi dari ketidak mulusan pelaksanaan Otonomi Khusus. Memang hal ini bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga DPRP dan MRP. Serta masyarakat Papua. Semua pihak harus dapat membuka diri dalam pelaksanaan Otonomi Khusus sehingga mencari solusi bagaimana dapat meningkatkan kesehjateraan masyarakat dan bukan mensejahterakan kalangan tertentu.

Andaikan ada pihak yang dapat mengatakan Otonomi Khusus Papua berhasil, beranikah orang tersebut memberikan kebenaran tentang keberhasilan tersebut. Sedangkan kenyataan disisi lain masyarakat yang langsung merakan dampak dari pelaksanaan Otonomi Khusus berkata tidak.

Sayang dari pelaksanaan Otonomi Khusus yang telah berjalan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun  dari waktu yang terdapat dalam UU otonomi Khusus yaitu 25 tahun. Dengan demikian tersisa waktu kurang lebih 15 tahun lagi untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi selama sepuluh tahun (jangka waktu 25 tahun tersebut diberikan dalam alokasi dana pelaksanaan Otonomi Khusus, sehingga setalah lewat dari 25 tahun akan terjadi pengurangan dalam alokasi dana Otonomi Khusus). Sehingga jangan hanya masyarakat mengerti ada Otonomi Khusus yang mereka dengar sampai ke pelosok Papua tetapi mereka secara nyata tidak merasakan apa yang disebut dengan Otonomi Khusus.

Semoga ada solusi yang terbaik untuk masyarakat Papua dalam membangun Papua, sehingga mencapai kesehjateraan dan kemakmuran yang mereka inginkan. Dan Pelaksaanaan dari Otonomi Khusus dapat dirasakan diseluruh Papua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun