Mohon tunggu...
Debby Zhanng
Debby Zhanng Mohon Tunggu... -

Penulis novel Detektif Gagal & Dukun Gaul, pemilik blog debbyzhanng.blogspot.com, ibu satu anak, penyuka hujan, teh, coklat dan ice cream. Pelukis kata, perajut kalimat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Bea dan Cukai di Indonesia

13 Mei 2013   09:01 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 1926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seperti yang kita ketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya sebut saja Bea Cukai ya..) adalah unit Eselon I yang dipimpin oleh Direktur Jenderal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Saat ini Bea Cukai memiliki 18 Kantor Wilayah dengan pimpinan Eselon II yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan pada masing kantor wilayah tersebut mempunyai kantor pelayanan dan kantor pos bantu. Selainkantor wilayah, Bea Cukai juga mempunya unit Eselon II lainnya yaitu Direktorat yang bertempat di Kantor Pusat.


Hampir semua negara memiliki institusi Bea Cukai, itulah mengapa Bea Cukai disebut institusi global, karena merupakan perangkat pemerintah yang sangat penting seperti halnya Angkatan Bersenjata, Polisi, dll.


Istilah keren Bea Cukai adalah Customs (bahasa inggris) atau Douane (bahasa perancis), istilah ini merujuk pada kegiatan pemungutan biaya atas barang-barang yang diperdagangkan yang masuk atau pun keluar dari daratan Inggris pada jaman dulu.


Karena “pungutan” jadi semacam kebiasaan maka istilah customs lah yang muncul. Sedangkan istilah douane berasal dari bahasa Persia, yang artinya register atau orang yang memegang register.


Sementara kata Bea Cukai berasal dari kata serapan bahasa sansekerta dan India, Bea yang berasal dari bahasa Sansekerta asal katanya adalah vyaya yang berarti ongkos, sementara Cukai dari bahasa India.


Di Indonesia sendiri, Bea Cukai ada sejak jaman penjajahan Belanda, semua bermula saat VOC datang ke tanah Batavia dan memulai perdagangan. Walau sebelum VOC datang, sistem “pungutan” seperti Bea Cukai sudah ada, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang menguatkannya. Dulu petugas “pungutan” dikenal dengan nama “Tollenaar” yang secara harfiah diterjemahkan sebagai penjaga tapal batas negara atau pantai yang bertugas memungut “Tol” atau sejenis upeti terhadap barang-barang tertentu yang dibawa masuk atau keluar lewat suatu tapal batas.


Selain itu, ada juga istilah lain seperti “Mantriboom” dan “Opasboom” yang dikaitkan pengertiannya dengan tanda tapal batas untuk pemeriksaan barang yang masuk dan keluar dari pelabuhan. Boom bisa berarti pohon, blok, tiang dll.


Hingga pada masa pemerintahan Hindia Belanda sifat “pungutan” itu baru resmi ada sejak VOC menerapkan “pungutan” secara nasional.


Pada masa Hindia Belanda tersebut, ada istilah douane untuk sebutan para petugas “pungutan” tersebut ini karena dipengaruhi oleh para pedagang dan pembeli dari Perancis. Namun pada masa VOC, pemerintah Hindia Belanda meresmikan nama Bea Cukai adalah De Dienst der Invoer en Uitboerrechten en Accijnzen (I.U & A) yang artinya Jawatan Bea Impor dan Ekspor serta Cukai.




Para petugas IU & A mempunyai tugas memungut Invoer – Rechten ( Bea Impor/masuk), Uitvoererechten (bea ekspor/keluar), dan Accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea, ekspor dan cukai inilah yang memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia.


Pada jaman sebelum pengakuan oleh Belanda kepada Indonesia sebagaimana yang terjadi pada jaman penjajahan Jepang, tidak terlalu diketahui tentang perkembangan lembaga Bea Cukai. Catatan sejarah sangat kurang dan belum ditemukannya dokumen-dokumen pendukung tentang perkembangan lembaga ini. Karena pada masa itu, segala sesuatunya dilakukan secara darurat.


Hingga akhirnya setelah Indonesia merdeka, Bea dan Cukai resmi dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1945 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai, yang kemudian pada tahun 1948 diubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai sampai dengan tahun 1965, dan pada tanggal 19 Desember 1948 Presiden Republik Indonesia, Soekarno memberi mandat untuk disusun Organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasinya terlihat sekali mengambil alhi bentuk “Zaimubu” (Jaman Jepang) dengan berbagai modifikasi sesuai dengan kebutuhan saat itu.


Pada tanggal 5 Juli 1959 pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) memutuskan untk memberlakukan kembali UUD 1945 dan struktur organisasi gaya lama (I.U & A) dengan sedikit modifikasi masih tetap berlaku hingga 1960.


Pada tahun 1966 karena alasan yang kurang jelas, status Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turun menjadi di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Namun setelah timbul reaksi pimpinan Bea dan Cukai langsung menghadap Menteri Keuangan maka statusnya segera ditetapkan kembali menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga saat ini.
sumber: wikipedia dll

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun