Mohon tunggu...
Dea Maulia
Dea Maulia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jika Sajak Itu Salah, Maka Nada Berakhir Pilu

13 Juli 2018   04:37 Diperbarui: 13 Juli 2018   04:45 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara. Sedangkan Indonesia adalah negara yang sangat besar mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah,sumber daya alam hingga seni budaya dan adat istiadatnya. Maka Indonesia terdapat beranekaragamaan dari suku, agama, dan bahasa namun tetap dalam persatuan dan kesatuan.

Indonesia terdapat struktur pemerintahan yang tujuannya agar Indonesia tetap bersatu dan tidak terpecah belah. Sehingga salah satu bagian dari pemerintah yang menjaga Indonesia agar tetap utuh adalah Kementerian Agama.

Kementerian Agama Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 9 Juni 2014 dijabat oleh Lukman Hakim Saifudin. Sekarang ini di Indonesia kerap menemui ujaran kebencian dan kabar hoaks di media sosial yang rentan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

Maka Kementerian Agama (Kemenang) RI memiliki tugas untuk terus menggaungkan kampanye bijak bermedia sosial dan mengajak masyarakat untuk melawan hoaks dan ujaran kebencian. Sehingga seiring kampanye untuk mengajak masyarakat melawan hoaks dan ujaran kebencian dengan begitu selaku masyarakat saya akan memberikan opini untuk hal tersebut.

Seperti yang telah kita ketahui dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Sehingga sebagai warga negara, saya punya hak untuk berpendapat selagi pendapat yang disampaikan tidak menyinggung hak orang lain.

Maraknya ujaran kebencian dan kabar hoaks di media sosial yang sering saya temui maka menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa sampai detik ini masih terjadi ujaran kebencian yang semestinya kita tidak pernah saling membenci satu sama lain. Dapat saling hidup berdampingan tanpa adanya kesalah pahaman, bukankah hidup damai itu menyenangkan?

Coba timbulkan pemikiran yang baik terhadap permasalahan yang ada saat ini. Untuk yang pertama, timbulkan pertanyaan mengapa ujaran kebencian masih terjadi padahal kita telah bersatu dan saling menjaga keamanan satu sama lain. Kita pelajari dari pengertian kebencian merupakan emosi yang sangat kuat dan melambangkan ketidaksukaan, permusuhan, atau antipati untuk seseorang, sebuah hal, barang, atau fenomena. Hal ini juga merupakan sebuah keinginan untuk menghindari, menghancurkan atau menghilangkannya. Dari pengertian saja kita bisa paham bahwa kebencian akan menciptakan sesuatu yang tidak baik serta akan mengarah ke hal-hal negatif.

Selain itu dalam ajaran agama juga telah diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda "Janganlah kalian berprasangka sebab prasangka itu adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kalian saling mengintai kesalahan, saling bersaing, saling iri, saling benci, dan saling bermusuhan. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara" (HR Bukhari). Kebencian berasal dari alam bawah sadar manusia yang terfokus duniawi yaitu hawa nafsu, ingin dihargai,dihormati bahkan populer.

Maka ketika terjadi ujaran kebencian yang kita lihat untuk sekarang ini karena hawa nafsu seseorang dengan tujuan utamanya pasti ingin dikenal atau populer. Siapa sih yang tidak ingin dikenal bahkan bisa masuk dalam media sosial atau bahkan masuk televisi?. Ayo coba pikirkan, salah satu ujaran kebencian itu adalah niatan yang salah diartikan demi mendapatkan sesuatu yang tidak baik untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu.

Jika saya menjadi Menag untuk menghadapi hal tersebut maka saya akan mengajak orang-orang tersebut untuk duduk bersama menyampaikan pendapatnya di depan saya. Kalau pun emang jauh, saya akan buat sebuah blog yang isinya saya berikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpendapat. Dan pendapat yang paling baik nantinya akan saya undang untuk mengikuti pertemuan yang saya buat khusus bagi mereka yang berani berpendapat tapi tetap dengan tata tertib dan sopan santun yang ada.

Yang saya pahami tentang orang-orang yang berani menyebarkan ujaran kebencian adalah orang-orang yang pendapatnya tidak bisa tersampaikan dan diabaikan. Maka dengan diselimuti oleh amarah dan suara-suara yang memanas-manaskan mereka sehingga ujaran kebencian itu pun terjadi.

Ujaran kebencian tidak akan terjadi terus menerus jika tidak ada hal-hal yang mendukung untuk terjadi atau bahkan bertambah ujaran kebencian tersebut. Ketika kita telah membenci sesuatu hal maka informasi sekecil apa pun akan dapat membesarkan kebencian tersebut. Maka sekarang ini tidak hanya ujaran kebencian yang ada namun juga maraknya hoaks yang menyebabkan salah satu faktor pendukung dari ujaran kebencian.

Hoaks bagian dari hal-hal negatif yang sering disalah artikan oleh orang-orang yang sering menerima infromasi apa pun tanpa ingin mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya. Dan tidak dipungkiri dari adanya hoaks ujaran kebencian akan semakin bertambah dimana-mana sehingga sulit untuk mengontrol ujaran kebencian yang terus diiringi oleh adanya hoaks yang tiada henti.

Hoaks adalah pemberitaan palsu untuk segala informasi yang tidak benar atau berita bohong yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku dengan maksud tertentu. Jadi, hoaks salah satu cara yang mudah untuk dilakukan dalam menyebarkan hal-hal yang mengarah kepada sesuatu yang menciptakan kebencian.

Dan sekarang ini karena telah maraknya hoaks yang menciptakan kebencian maka orang-orang yang menebarkan hoaks dikenakan KUHP. Dalam KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Masalah hoaks yang terjadi dikatakan oleh Semuel bahwa bicara hoaks itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subjek objek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." 

Dan akan ada sanksi hukuman (pidana penjara) selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Maka sebagai masyarakat coba biasakan berpikir terlebih dahulu untuk menyebarkan informasi yang dampaknya tidak baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Jika saya Mendag maka saya akan menindak tegas orang-orang yang menyebarkan berita-berita hoaks. Apalagi bagi orang-orang yang dengan berita hoaks tersebut dapat menyebabkan ujaran kebencian dimana-mana. Saya tidak akan tinggal diam terhadap orang-orang yang menyebarkan hoaks dan akan bertindak secara tegas kepada mereka.

Salah satunya memblokir akun-akun yang menyebarkan hoaks. Dan akan mendata semua orang yang diketahui pernah menyebarkan hoaks sehingga nantinya segala media sosial yang dimilikinya akan langsung dijaga dan ditandai bahwa orang tersebut pernah menyebarkan hoaks.

Hoaks yang banyak kita temukan yang asalnya dari media sosial. Setiap sesuatu yang diciptakan pasti memiliki dampak negatif dan positif. Begitu pula dengan adanya media sosial banyak yang menggunakan dan kemudian memberikan dampak negatif. Menurut Antony Mayfield, media sosial merupakan media yang mempermudah penggunanya dalam berpartisipasi atau berinteraksi di dunia maya.

Namun untuk sekarang ini media sosial memberikan dampak negatif terutama untuk ujaran kebencian dan hoaks. Sayangnya dengan kemajuan teknologi bukan mempererat jalinan yang ada malah mengubar kebencian yang begitu mudah.

Ayo kita pahami bersama dari 3 kata ini yaitu ujaran kebencian, hoaks dan media sosial. Anda tahu tidak apa yang terjadi dari ketika kata tersebut jika dijadikan satu?. Yang pasti akan terjadi adalah kehancuran dan pepecahan. Sungguh sesuatu yang harus dihindari bersama-sama. Ujaran kebencian sebagai media untuk menimbulkan amarah dan hawa nafsu yang tidak bisa dikontrol. Sedangkan hoaks sebagai pupuk untuk menumbuhkan kebencian yang akan terus terjadi. Dan media sosial sebagai penyatu dari ujaran kebencian dan hoaks.

Sungguh miris jika pada dasarnya ke-3 hal tersebut dapat bersatu dalam naungan yang tidak semestinya. Jika saya menjadi Mendag, maka saya akan masuk menjadi urutan ke-4. Saya akan menjadi saringan yang bisa membuat ke-3 hal tersebut ke arah yang lebih baik. Jika diibaratkan ujaran kebencian itu sebagai bibit, lalu hoaks sebagai pupuk serta media sosial sebagai pot bunga maka saya sebagai air atau petisida.

Maka ketika ke-3 hal dapat diatasi dalam naungan Mendag dengan rangkulan yang baik saya yakin semua itu dapat diatasi. Bahkan api sebesar apa pun bisa dipadamkan oleh  air walau harus dengan waktu yang cukup lama.

Jadi, ujaran kebencian, hoaks dan media sosial akan bisa kita atasi dengan memahami latar belakang atau motif yang mendasari seseorang berbuat hal tersebut. Mendag punya kekuasaan yang baik, bisa mengajak banyak masyarakat untuk melakukan hal yang baik. Asal kita mampu dan mengimbangi apa hal-hal yang diinginkan oleh masayarakat. Dan kita sebagai warga negara harus tau dan mau tau segala sesuatu yang baik dan buruk untuk diri sendiri serta orang-orang yang ada di sekitar kita.

Maka marilah kita bersama-sama membuat tembok yang kuat diterjang oleh badai untuk melawan ujaran kebencian, hoaks dan media sosial yang disalah gunakan. Kita bisa melawan itu semua asal kita melakukannya bersama-sama bukankah hidup damai dan tentram dambaan semua orang. Ayo kita mulai sekarang membantu Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberantas 3 hal yang dapat memisahkan kita.

Dan pahami perkataan ini "Jika sajak itu salah maka nada berakhir pilu" yang maknanya jangan mudah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan media sosial yang disalah gunakan karena akibatnya akan fatal untuk diri sendiri atau bahkan negara dan bangsa ini. Mau mulai dari mana jika dari diri kita adalah cara terbaik untuk menjaga NKRI tercinta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun