Mohon tunggu...
Darwono Guru Kita
Darwono Guru Kita Mohon Tunggu... profesional -

**************************************** \r\n DARWONO, ALUMNI PONDOK PESANTREN BUDI MULIA , FKH UGM, MANTAN AKTIVIS HMI, LEMBAGA DAKWAH KAMPUS JAMA'AH SHALAHUDDIN UGM, KPMDB, KAPPEMAJA dll *****************************************\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPemikiran di www.theholisticleadership.blogspot.com\r\n\r\nJejak aktivitas di youtube.com/doitsoteam. \r\n\r\n\r\n*****************************************\r\n\r\nSaat ini bekerja sebagai Pendidik, Penulis, Motivator/Trainer Nasional dan relawan Pengembangan Masyarakat serta Penggerak Penyembuhan Terpadu dan Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih baik\r\n*****************************************

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Cabut Banding?

23 Mei 2017   11:26 Diperbarui: 23 Mei 2017   11:40 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada awalnya, dengan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim kausu tindak pidana penistaan agama pada tanggal 9 Mei 2017. terdakwa, team pembela dan pendukung Ahok nampaknya sangat tidak menerima dengan keputusan itu, bahkan banyak aktivitas yang menunjukan protes atas keputusan hakim yang dinilai melebihi tuntutan Jaksa Penuntu umum, sampai sampai orang sekelas Tudung Lubis pun protes terutama melalui sosial media, utamanya tweeter yang penulis ikuti, oleh karena itu sangta wajar ketika terdengar berita bahwa Ahok dan pembelanya mengajukan banding (naik Banding). Yang kembali menjadi sorotan justru Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding, padahal vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat, atau dalam kondisi wajar semestinya JPU merasa dipenuhi tuntutannya. 

Dalam kaca mata umum seperti penulis, sebenarnya wajar saja apa yang diputuskan oleh hakim berbeda dengan apa yang diinginkan oleh pihak-pihak yang bersengketa, sebab memanag berbeda kepentingan, tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Sangat wajar pihak-pihak yang bersengketa menginginkan vonis yang diberikan oleh hakim sesuai dengan kehendaknya. Pihak terdakwa tentu menginginkan vonis seringan-ringannya bahkan jika bisa vonis bebas, sedang pihak JPU sudah barang tentu seharusnya fight untuk mendapatkan vonis bagi terdakwa seberat-beratnya sesuai hukuman maksimal dari tindak pidana yang dilakukan. 

Maje;is hakim harus memutuskan sesuai dengan bukti bukti materiil yangncul di persidangan, dari seluruh pihak, disinilah hakekat makna Hakim, bijaksana sangat diperlukan, apalagi keputusan di pengadilan kita senantiasa diawali dengan "berdasar ketuhanan yang maha esa" artinya keputusan hakim tidak hanya sekedar dihadapkan pada legal formal tugas dan tanggung jawab profesional sebagai lembaga penegak hukum, namun juga berhadapan dengan keyakinan sebagai orang beriman yang akan mempertanggung jawabkan di mahkamah paling tinggi, di  hari pengadilan nanti. Disinilah tgas hakim, agar benar-benar jeli atas segala yang terjadi di sidang, termasuk keanehan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. 

Dengan harapan hukuman serendah-rendahnya, terdakwa, Ahok, menjadi wajar juga ketika beredar kabar bahwa keluaraga Ahok konon mencabut proses banding  Wajara karena menjurut hemat penulis, pertama, vonis dua tahun penjara pagi pelaku tindak penistaan agama adalah vonis paling ringan yang selama ini ada. Kedua, proses banding sangat terbuka akan memberikan hukuman lebih berat. Apalagi jika kasus tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa tunggal Ahok ini sampai berahir hingga di meja Mahkamah agung (MA) Republik Indonesia, sebab MA tentu akan berpegang pada "amanah" penghukuman semaksimal mungkin kepada terdakwa penistaan agama. 

Sebagaimana kita pahami melalui surat edaran Nomor 11 tahun 1964 tertanggal 25 Mei 1964 yang ditandatangani oleh Mr. R. Wirjono Projodikoro ketua Ahkamah Agung waktu itu, yang intinya menegaskan agar siapa saja yang melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman berat. Alasan MA dalam edaran kitu karena agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan ruhaniah. Bahkan jika kita dengan bijak memperhatikan kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, jelas sekali hal ini sangat membahayakan bagi hancurnya persatuan dan kesatuan bangsa. dengan kata lain, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sangat pontensial bagi terjadinya desintegrasi bangsa. 

Proses desintegrasi bangsa itu sangat nhyata terlihat jika kita mengikuti perkembangan kasus penistaan agama hingga saat ini, efek domino yang terjadi dari apa yang dilakukan oleh Ahok, yang benar-benar digoreng oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan NKRI hancur, telah melahirkan berbagai tekad separatisme di kalangan anak bangsa. Bahkan efek perlindungan berlebihan atas apa yang terjadi pada Ahok, juga telah melahirkan b erbagai tindakan pidana penistaan agama yang semakin luas dan berani yang sangan mengancam keutuhan NKRI yang berbineka. Hal ini sangat wajar jika pada pengadilan yang lebih tinggi, bahkan jika kasus Ahok diselesaikan di meja MA maka penulis prediksikan akan menghasilkan vonis hukuman yang lebih berat sebagaimana amanah MA melalui surat edaran di atas. 

Melihat prediksi ini, maka sangat wajar pula ketika dari pihak terdakwa kemudian mencabut noiatan untuk proses banding. Jika hal ini terjadi, maka vonis hukuman penjara 2 tahun bagi Ahok, dapat segera menjadi keputusan hukum yang bersifat gtetap. Oleh karena itu, semua harus menghormati vonis ini, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Segera mengembalikan Ahok ke penjara sebagaimana diamantkan oleh vonis, adalah langkah tepat untuk memberikan pembelajaran bagi seluruh komponen bangsa agar tidak lagi melakukan tindak pidana penistaan agama. Sebaliknya, perlakuan memanjakan Ahok dengan ditahan Eklusif, dimana rakyat dapat melihat Ahok ada dimana pada jam berapa, sebagaimana pernah terjadi pada kasus Gayus, di satu sisi tidak baik bagi munculnya kesdaran pada diri Ahok juga sangat tidak baik bagi ;proses penegakan hukum itu sendir. 

Kepastian bahwa Ahok  berbaur bersama dengan  mereka yang menjalani proses "pemasyarakatan" di lembaga pemasyarakata  (Lapas) adalah pngejawantahan yang sahih akan azaz equality, bahwa semua waarga negara bersamaan kedudukan di mata hukum. Selamat membawa kembali Ahok ke Lapas. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun