Mohon tunggu...
irsyadul albaab
irsyadul albaab Mohon Tunggu... -

hilangkan keakuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KSPI

31 Oktober 2012   05:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:10 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
F:Arifin Nraripindataqstain-ponorogo.gif

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Individu Pada Mata Kuliah

KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN


Disusun Oleh

IRSYADUL ALBAAB

210310186

Dosen Pengampu:

SUGIYAR , M.Pd.I

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

JURUSAN TARBIYAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) PONOROGO

2012/2013



BAB I

PENDAHULUAN

1.LATAR BELAKANG

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk mejaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang baik akan sangat ditentukan bagaimana tenaga pendidikan yang baik juga. Pada kesempatan kali ini pemakalah akan menjelaskan tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.

2.RUMUSAN MASALAH

Dari tema tersebut di atas, kami mencoba merumuskan permasalahan yang akan dibahas sebagai kerangka acuan dalam pembahasannya. tema tersebut dirinci menjadi beberapa rumusan masalah yang spesifik, diantaranya;


  1. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
  3. Standar Kompetensi Guru

4.Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah


  1. Peran pendidik
  2. Manajemen tenaga pendidik

7.Tugas Tenaga Kependidikan



BAB II

PEMBAHASAN

A.Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan jabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Secara garis besar setandar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.

1.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkantujuan pendidikan nasional.

2.Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidik minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.Kompetensi agen pembelajaran pada jenjang pendidik dasar menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

a.Kompetensi Pedagogik,

b.Kompetensi Kepribadian,

c.Kompetensi Profesional, Dan

d.Kompetensi Sosial.[1]

4.Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan dapat diperlukan dapar diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

5.Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.

6.Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:

a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana

b.Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan usia dini

c.Sertifikasi profesi guru untuk PAUD.

7.Pendidik pada SD/MI yang sederajat memeiliki:

a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana

b.Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan mi/sd

c.Sertifikat profesi guru sd/mi

8.Pendidik pada SMP/MTs yang sederajat memiliki:

a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana

b.Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan program yang mata pelajaran yang diajarkan

c.Sertifikasi profesi guru untuk SMP/MTs.

9.Pendidik pada SMA/MA sederajat memiliki:

a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana

b.Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan program yang mata pelajaran yang diajarkan

c.Sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA. [2]

10.Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB sederajat memiliki:

a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana

b.Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan program yang mata pelajaran yang diajarkan

c.Sertifikasi profesi guru untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.

11.Pendidik pada SMK/MAK sederajat memiliki:

a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana

b.Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan program yang mata pelajaran yang diajarkan

c.Sertifikasi profesi guru untuk SMK/MAK.

12.Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan menimum:

a.Lulusan diploma empat (D-4) atau sarjana (S-1) untuk program diploma.

b.Lulusan program magister (S-2) untuk program sarjana (S-1)

c.Lulusan program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan program doktor (S-3).

Dalam setandar pendidik dan tenaga kependidikan juga dikemukakan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan mentri, yang secara umum adalah sebagai berikut:

a.Bersetatus sebagai guru.

b.Memiliki kualifikasi akademik kompetensi sebagai agen pembelajaran

c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kuranngnya 5 tahun.

d.Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.[3]

B. Standar Kompetensi Kepala Sekolah

Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu, kualifikasi akademik (S1), usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara. Sedangkan kualifikasi khusus yatu berstatus guru, bersertifikat pendidik, dan memiliki sertifikat kepala sekolah.[4]

Sampai dengan tahun 2008 sebagian guru (termasuk kepala sekolah) telah memiliki sertifikat pendidik sedangkan seluruh kepala sekolah sampai saat ini belum ada yang memiliki sertifikat pendidik. Bahkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah setelah Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ditetapkan belum ada yang memiliki sertifikat kepala sekolah. Hal ini terjadi karena pemerintah masih disibukkan dengan sertifikasi guru sehingga sertifikasi kepala sekolah belum terjamah.

Selain standar kualifikasi kepala sekolah juga harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.

C.Standar Kompetensi Guru

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[5]

Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK

D.Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.

1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB

Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut: [6]

a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.

b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB

Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:

a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.

b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB

Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:

a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.

b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.

5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan

Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan. [7]

6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.

7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan

Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.

9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan ]

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.

11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB

Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.

12. Petugas Layanan Khusus

a. Penjaga Sekolah/Madrasah

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

b. Tukang Kebun Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .

c. Tenaga Kebersihan

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

d. Pengemudi

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.

e. Pesuruh

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat. [8]

E.Peran Pendidik

Tenaga kependidikan merupakan suatu komponen yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Salah satu unsur tenaga pendidik tugas utamanya adalah mengajar.

Karena tugas utamanya mengajar, maka dia harus mempunyai wewenang mengajar berdasarkan kualifikasi sebagai tenaga pengajar. Setiap guru harus memiliki kemampuan professional dalam bidang proses belajar mengajar atau pemnelajaran. Dengan kemampuan itu, guru dapat melaksanakan perannya, yakni:

üSebagai fasilitator

üSebagai pembimbing

üSebagai penyedia lingkungan

üSebagai komunikator

üSebagai model yang baik

üSebagai evaluator

üSebagai innovator

üSebagai agen moral dan politik

üSebagai agen moral dan kognitif

üSebagai manajer.[9]

Dismping harus memiliki kemampuan professional pembelajaran, setiap guru selaku tenaga kependidikan harus memiliki kemampuan kepribadian dan kemampuan kemasyarakatan. Kedua jenis kemampuan terakhir ini turut menunjang pelaksanaan kemampuan professional belajar mengajar.

F.Manajemen Tenaga Pendidik

Keberhasilan manajemen sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinan (kepala sekolah) dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia disekolah. Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan representasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan prilaku manusia ditempat kerja melalui aplikasi konsep dan teknik manajemen personalia modern.

Ada beberapa manajemen tenaga pendidik (guru dan personil) yang harus diatur oleh kepala sekolah, diantaranya:

1.Perencanaan pegawai

2.Pengadaan pegawai

3.Pembinaan dan pengembangan pegawai

4.Promosi dan mutasi

5.Pemberhentian pegawai

6.Kompensasi

7.Penilaian pegawai

Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.[10]

Tugas kepala sekolah dalam kaitannya dengan pengelolaan tenaga kependidikan bukanlah pekerjaaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan kependidikan (guru dan pegawai) secara pribadi. Karena itu kepala sekolah dituntut untuk mengerjakan instrumen pengelolaan tenaga kependidikan seperti daftar absensi, daftar urut kepangkatan,daftar riwayat hidup dan komitmen pegawai untuk membantukelancaran manajemen sekolah disekolah yang dipimpinnya.[11]

G.Tugas Tenaga Kependidikan

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Jabatan

Deskripsi Tugas

Kepala Sekolah

Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun