Mohon tunggu...
Danny Prasetyo
Danny Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Seorang pendidik ingin berbagi cerita

Menulis adalah buah karya dari sebuah ide

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akankah Jokowi-JK Periode II Terealisasi?

28 Juli 2018   22:40 Diperbarui: 28 Juli 2018   23:32 1037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ekonomi.kompas.com)

Siapa calon wakil presiden Jokowi untuk mendampingi dalam Pemilu 2019 masih menjadi tanda tanya besar bagi sebagian besar publik saat ini, apalagi dengan perkembangan politik terbaru yang makin dinamis dan cair. Pasca pertemuan pimpinan partai politik pendukung Presiden Jokowi untuk Pilpres 2019 mendatang, hanya mengisyaratkan bahwa pada waktunya nanti calon pendamping (cawapres) akan diumumkan langsung oleh Jokowi sendiri di waktu yang tepat.

Beberapa waktu lalu, salah satu stasiun tv swasta menayangkan wawancara dengan wakil presiden saat ini yaitu Pak Jusuf Kalla atau Pak JK, yang saat ini sedang menjadi berita karena adanya pihak dari salah satu partai yang ingin agar JK menjabat kembali sebagai wapres pendapaming Jokowi untuk periode 2019-2024.

Dalam wawancara tersebut, JK memang tidak menyatakan secara langsung bersedia untuk menjadi pendamping JOkowi, karena masih menunggu hasil dari putusan Mahkamah KOnstitusi tentang peninjauan pasal UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden ataupun wakil presiden maksimal hanya 2 periode.

Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah 2 periode tersebut berturut-turut ataukah yang penting sudah 2 kali dan sudah tidak dapat lagi dicalonkan, itulah yang masih menjadi pertanyaan untuk diputuskan oleh lembaga konstitusi tersebut.

Menarik jika kemudian ternyata putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan JK untuk dicalonkan kembali menjadi cawapres, akankah benar dialah sosok yang hingga saat ini masih menjadi misteri bagi publik tentang siapa pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

Memang jika melihat situasi saat ini dimana dalam parpol pendukung Jokowi saja, ada partai yang mengusulkan ketua umumnya untuk menjadi pendamping Jokowi, bahkan sudah mulai memasang baliho dan membuat slogan-slogan tertentu sebagai alat kampanye nantinya, tentu akan menjadi perselisihan jika salah satu ketua umum dipilih dan yang lainnya tidak, apakah yang tidak terpilih partainya bisa menerimanya ?

Selain itu juga tentu perlu dilihat juga elektabilitas secara pasangan, apakah akan melengkapi dan menambahkan suara Jokowi ataukah justru tidak berkontribusi signifikan terhadap suara Jokowi nantinya dalam Pilpres 2019. Oleh karenanya, memunculkan duet Jokowi-JK Jilid 2 tentu menjadi salah satu opsi yang cukup bisa diterima bagi para parpol pendukung Jokowi, karena selain sudah cocok dengan Jokowi, duet ini juga akan menuntaskan program Nawacita jilid 2 yang memang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya alias butuh 2 periode.

Apalagi jika duet Jokowi-JK ini terealisasi, maka tentu Jokowi akan lebih maksimal menjalankan programnya karena tidak perlu pembagian tugas dan penyesuaian dengan pasangan, karena sudah mendapatkan "chemistry-nya" sejak tahun 2014 hingga saat ini. Tentu saja seperti yang ditegaskan oleh Pak Jusuf Kalla sendiri, bahwasanya kekuasaan utama adalah di tangan presiden dan fungsi utama wakil presiden "hanya membantu" presiden dan bukan justru menciptakan kekuasaan baru, dan Pak JK sudah memberikan buktinya sebagai wakil presiden Jokowi hingga saat ini.

Jika dalam kampanye pada Pilpres 2014 lalu ada slogan salam 2 jari, maka mungkin jika duet Jokowi-JK 2019-2024 ini akan terealisasi maka akan muncul slogan baru yaitu salam 2 periode dan salam Jokowi-JK Jilid 2. Akankah hal tersebut terwujud ? Mari kita tunggu saja waktunya di bulan Agustus nanti pada saat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun