Sosial media menjadi suatu hal yang penting ditengah perkembangan teknologi komunikasi yang pesat bahkan dianggap sebagai suatu kebutuhan untuk menunjang aktivitas. Namun, sebagian kalangan masyarakat menggunakan sosial media untuk hal negatif yang justru merugikan pemilik media sosial, seperti menyebarkan kebencian berkonten SARA, provokasi dan propaganda.
Lima hari lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial bernama Muhammad Faisal Tanong (44), warga Koja, Jakarta Utara.
Tindakan tegas aparat kepolisian berlanjut dengan ditangkapnya Donald Ignatius Suyanto, 39 tahun, pemilik akun facebook Donald Frans New Sr dan akun youtube Donald Bali. Penangkapan dilakukan oleh Polda Bali bersama Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada Rabu, 26 Juli 2017.
Akun facebook dan chanel Youtube milik Donald sempat viral beberapa bulan lalu karena akun milik Donald memposting ujaran kebencian berupa penghinaan agama Islam dan Ulama. Postingannya selalu mendapat respon  berupa hujatan dari netizen karena berisi konten SARA.
Saat ini Donald Ignatius Suyanto mendapat ganjaran akibat perbuatannya. Polisi menangkap Donald Bali berikut sejumlah alat bukti berupa satu buah HP Merk Vivo type Y21 warna putih beserta dua buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD.
Donal Bali ditahan dengan persangkaan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali.