Ujaran kebencian masih saja menjadi satu problematika pada peredaran konten media sosial di Indonesia. Â Seperti tak kenal jera, ujaran kebencian yang menggandung unsur SARA dan berita hoax masih terus tersebar untuk mengaruhi opini netizen. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Muhammad Faizal Tanong, 44, warga Koja Jakarta Utara. Melalui akun Facebooknya, Faizal menyebarkan ujaran kebencian dengan isu SARA terhadap umat Kristiani, penghinaan terhadap Presiden RI, penghinaan terhadap Kapolri dan Polri serta penyebaran isu komunis.
Hampir sama dengan pelaku-pelaku sebelumnya, modus yang dilakukan Faizal adalah mengambil foto dari internet kemudian dilakukan editing sedemikian rupa sesuai tujuannya dan kemudian disebarkan melalui akun Facebook. Akibat perbuatannya ini, Faizal diamankan oleh Satgas Patroli Siber Polri pada Kamis (20/07). Faizal diduga melanggar pasal 44 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan pasal 16 Jo pasal 4 (b) UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 156 KUHP.
Apa yang dilakukan oleh Faizal merupakan contoh pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab. Akibat dari perbuatannya mungkin tidak pernah ia pikirkan. Tetapi sejatinya itu bisa merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Ujaran kebencian dan informasi yang menyesatkan bisa menjadi api dalam sekam. Hal itu bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai pengguna sosial media kita haruslah bijak dalam menyebarkan informasi. Kita perlu pilih dan pilah informasi yang benar dan berguna bagi diri sendiri dan orang lain. Hadirnya ponsel yang cerdas, perlu diikuti oleh otak yang cerdas pula.