Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

"Nasihat untuk SBY" yang Membuat SBY Marah

26 Mei 2012   08:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:46 5745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13380201011428132927

[caption id="attachment_179063" align="aligncenter" width="600" caption="Adnan Buyung Nasution ketika menghadiri peluncuran buku terbaru, Nasihat untuk SBY (Sumber: Tribunnews.com)"][/caption]

Waktu pertamakali melihat buku Nasihat untuk SBY oleh mantan anggota Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres) periode pertama (2007-2009), Adnan Buyung Nasution, di Toko Buku Gramedia, Grand City, Surabaya, saya langsung tertarik untuk membelinya. Apalagi, setelah membaca sinopsis di bagian belakang cover-nya. Saya pikir buku tersebut pasti akan menimbulkan kontroversial dan kemarahan dari pihak SBY (yang kita semua sudah tahu karakternya bagaimana). Ternyata, benar. Pihak SBY merasa tersinggung dengan penerbitan buku tersebut. Kontroversial pun mulai menyeruak. Apalagi dilihat dari aspek hukum formal apa yang dilakukan oleh Buyung itu memang melanggar Undang-Undang. Yaitu, UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pasal 6, ayat 1 UU itu mengatur: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Lalu, kenapa Adnan yang sudah tahu dan mengakui perbuatannya menerbitkan buku tersebut melanggar undang-undang, tetap saja nekad melakukannya? Inilah sisi menariknya. Tentu, yang lebih menarik lagi, kita menjadi sangat ingin tahu apa saja yang terjadi selama Wantimpres dengan Adnan sebagai salah satu anggotanya (bidang hukum) menjalankan tugasnya itu? Bagaimana terjadi interaksi dan komunikasi dengan Presiden SBY? Apakah Wantimpres tersebut berfungsi secara efektif?

Menurut Adnan memang UU melarang setiap anggota Wantimpres untuk memberi keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun. Tetapi, menurut Adnan juga, tiada suatu kerahasian yang sifatnya mutlak. Kemutlakan itu akan bersifat relatif, apabila ada kepentingan yang lebih tinggi darinya. Dalam hal ini adalah kepentingan rakyat Indonesia. Keberadaan Wantimpres dengan segala status, wewenang, dan privelege itu dibayar dari dan oleh uang rakyat, maka harus ada pertanggungjawaban kepada rakyat atas tugas konstitusional.

Dalam Kata Pengantar-nya di buku itu, Adnan menulis alasan dia memilih untuk mempublikasikan apa yang pernah dia (bersama anggota Wantimpres lainnya) lakukan dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota Wantimpres 2007-2009.

Sepertinya, Adnan selama ini gundah, atau terjadi perang dalam bathinnya karena selama menjadi anggota Wantimpres itu merasa tidak berdaya, karena keberadaan mereka itu dirasakan hanya sebagai formalitas atau pencitraan bagi Presiden SBY. Padahal adalah SBY sendirilah sampai memohon-mohon kepadanya untuk mau menjadi bagian dari Wantimpres itu. Karena jangankan pertimbangan-pertimbangan mereka didengar, bertemu saja nyaris tak pernah. Selama masa 1,5 tahun menjalankan jabatan itu, efektif hanya tiga kali Wantimpres bisa komunikasi langsung dengan Presiden SBY. Selebihnya harus bergerilya, melalui Mensesneg, dan Mensekkab. Bahkan dalam satu tahun terakhir sama sekali tidak ada pertemuan. Jadi, hanya 6 bulan pertama saja keberadaannya terasa benar-benar ada. Setelah itu seolah-olah saja ada.

Adnan munlis:

Perlu dipertanyakan lebih jauh sampai di mana kerahasiaan itu berlaku? Apakah segalanya itu serba rahasia sehingga masyarakat tidak boleh mengetahui apapun? Kalau begitu masyarakat tidak tahu apa tugas dan tanggung Wantimpres. Lebih jauh lagi masyarakat juga tidak akan pernah tahu apakah Wantimpres sungguh-sungguh bekerja memberikan nasihat dan pertimbangan yang tepat kepada Presiden atau tidak? Kalau Presiden melakukan kesalahan dalam tindakan dan keputusannya,apakah karena sebelumnya Wantimpres tidak memberikan nasihat dan pertimbangan? Lalu kenapa pula Wantimpres tidak memberikan nasihat dan pertimbangannya? Bisa timbul berbagai pertanyaan seperti itu dari masyarakat.

Sebab itulah di dalam buku ini saya dengan sadar selaku mantan anggota Wantimpres membuka semua pengalaman dan pemikiran saya dengan niat dan tujuan yang bersih untuk memberikan pertanggungjawaban moral, hukum, dan politik, kepada masyarakat. Karena

Keberadaan Wantimpres dengan segala status, wewenang, dan privelege itu dibayar dari dan oleh uang rakyat, maka harus ada pertanggungjawaban kepada rakyat atas tugas konstitusional.

Rupanya, Adnan khawatir bahwa masyarakat akan menilainya selama bertugas sebagai anggota bagian hukum dari Wantimpres itu hanya makan gaji buta. Hanya demi popularitas, hanya demi menaikkan nilai jualnya saja, menerima jabatan tersebut dari Presiden.

Bahwa dia tidak sungguh-sungguh bekerja untuk memberi pertimbangan-pertimbangan yang sangat penting kepada Presiden. Padahal, menurut Adnan dia itu sudah bekerja dengan ekstra keras, sampai stres berat, capek, kehilangan banyak waktu dan uang (dengan rela untuk sementara meninggalkan firma hukumnya, karena ada larangan jabatan rangkap), tetapi semua upayanya itu tidak dihargai Presiden SBY. Sementara itu kebijakan-kebijakan Presiden SBY sangat bertolak belakang dari prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa semuanya itu juga akibat dari Wantimpres di masanya itu tidak pernah mengingatakn dan memberi nasihat-nasihat kepada Presiden SBY, atau malah memberi nasihat yang keliru, sehingga membuat Presiden SBY berperilaku seperti “pemerintahan yang sesat,” sampai seperti sekarang ini.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga adalah mantan anggota Wantimpres periode setelah Adnan, Jimly Asshiddiqie menilai apapun alasannya, Adnan tidak patut menyebarluaskan isi nasihat Wantimpres yang pernah disampaikan kepada Presiden itu, seperti yang telah dilakukan Adnan melalui bukunya itu. Itu melanggar etika dan UU Wantimpres.

Menurut Jimly, alasan Adnan itu juga tidak tepat. Tanggung jawab kepada rakyat adalah tanggung jawab politik, dan bukan tanggung jawab hukum. Biasanya, itu hanya dipakai sebagai jargon politik agar terlihat gagah dan heroik. (Kompas.com, 26/05/2012).

Secara hukum, lanjut Jimly, Wantimpres dan para anggotanya bertanggung jawab hanya kepada presiden yang mengangkatnya. Wantimpres tidak diangkat oleh rakyat, maka secara moral dan hukum harus tanggung jawab kepada presiden. Demikian Jimly.

Yang saya khawatirkan adalah jika pendapat Jimly itu dibenarkan secara mutlak, maka sangat mungkin presiden yang “tidak beres” itu akan berlindung di balik hukum tersebut, untuk menutup-nutupi fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Bahwa keberadaan Wantimpres itu sebenarnya hanyalah formalitas saja, hanya sebagai pencitraan saja. Sementara itu, untuk semua kebijakan yang dia putuskan dan lakukan hanyalah berdasarkan pertimbangannya semata. Keberadaan Wantimpres itu hanya berguna baginya agar masyarakat melihatnya sebagai seorang presiden yang demokratis, yang mau mendengar nasihat dan pertimbangn dari pihak-pihak lain. Padahal faktanya tidak begitu. Kalau kerahasian itu bersifat mutlak, dan secara kaku UU itu diterapkan, maka niscaya “kebobrokan” Presiden SBY itu pun akan tertutup rapat.

Jika Presiden SBY melakukan kesalahan, yang merugikan pencitraannya, dia bisa berbagi, atau menimpakan kesalahan kepada Wantimnpres. Atau membuat masyarakat melihatnya seolah-olah seperti itu. Padahal, Wantimpres sudah mengingatkannya untuk (jangan) memutuskan/melakukan sesuatu hal itu. Halmana, inilah yang dirasakan Adnan, sehingga dia akhirnya memutuskan membukanya ke publik lewat bukunya itu. Agar publik tahu segalanya, Bahwa Adnan sudah pernah mengingatkan, atau sudah pernah menasihatkan Presiden SBY, tetapi SBY tidak mau mendengarnya.

Misalnya, Adnan pernah memberi pertimbangan kepada Presiden SBY agar jangan mau ikut menandatangani UU Pornografi yang telah disetujui oleh DPR itu. Pertimbangannya adalah karena UU tersebut tidak mengakomodiraspirasi banyak kalangan, dan mengingkari kebhinekaan di dalam masyarakat Indonesia. Ada beberapa pasal yang mayoritas masyarakat tidak setuju, terutama seniman, kaum muda, dan kaum perempuan karena mengancam kebhinekaan di Republik ini.

Tetapi SBY tetap saja menandatanganinya. Menurut Adnan, sikap SBY yang tidak mau mendengar nasihatnya itu, karena SBY sudah terbawa arus kepentingan politik sempit dan sesaat dari elite politik di DPR yang dikendalikan oleh obsesi-obsesi politik identitas (terutama agama), yang mengancam kemajemukan NKRI.

Meskipun sesuai dengan ketentuan setiap UU yang telah disetujui DPR, meskipun tidak ditandatangani Presiden, tetap berlaku 30 hari setelah pengesahan oleh DPR itu. Tetapi, kata Adnan, dengan tidak ikut mengesahkan UU Pornografi itu, akan memberi makna atau pesan yang dalam kepada masyarakat tentang nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi bersama dalam menghormati, menghargai, dan menjaga kebhinekaan yang hidup dan terus berkembang dalam masyarakat, sekaligus untuk menjaga keutuhan dan integritas bansa, sekarang, maupun masa depan.

Kini, buku Nasihat untuk SBY itu telah beredar luas. Ketersinggungan dan kemarahan pihak Presiden SBY, dan kontroversialnya malah akan membuat buku ini menjadi semakin laris, dan bersamaan dengan itu akan semakin membuat semakin banyak orang yang tahu apa yang sebenarnya terjadi antara Wantimpres angkatan pertama (2007-2009) dengan Presiden SBY itu versi salah satu anggotanya, Adnan Buyung Nasution.

Sejak awal seharusnya SBY tidak mengajak, apalagi sampai memohon-mohon kepada Adnan untuk bergabung di Wantimpres ini. Karena karakter Adnan yang terkenal keras, blak-blakan tanpa kompromi ini tidak sinkron dengan karakter SBY yang halus, melankolis, menjunjung tinggi pencitraan diri, dan mudah tersinggung itu. Kini, SBY harus “menangung akibatnya”. Adnan yang merasa tidak bisa menerima cara Presiden memperlakukannya selama di Wantimpres itu pun “mengamuk” lewat bukunya itu.

Sejak awal saja, belum apa-apa sebetulnya keduanya sudah tidak cocok. Yaitu, ketika baru saja Presiden SBY, pada 29 Maret 2007 mengumumkan nama anggota-anggota Wantimpres, yang salah satunya adalah Adnan Buyung Nasution, Adnan sudah mendapat undangan dari Andy F. Noya untuk mengisi acara Kick Andy di Metro TV. Dalam acara itulah ada pernyataan Adnan yang membuat Presiden SBY tersinggung berat. Sampai-sampai sempat meminta iklan yang mempromosi acara tersebut, yang menayangkan kutipan pernyataan Adnan itu supaya dihentikan tayangannya. Tetapi,ditolak oleh Adnan, yang mengatakan dia tidak punya wewenang untuk itu. Yang punya wewenang adalah pihak Metro TV. Pihak Istana pun menelepon Andy Noya untuk keperluan tersebut. Apakah isi pernyataan Adnan yang membuat SBY marah itu?

Apakah benar ketika mengajak Adnan untuk bergabung di Wantimpres itu Presiden SBY sampai memohon-mohon? Kesan itulah yang saya dapatkan setelah membaca buku tersebut.

Selanjutnya silakan disimak di "Nasihat untuk SBY," "Kick Andy" pun Mau Dicekal***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun