Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mempertanyakan Peran Ketua MK Mahfud MD dalam Kasus Nazaruddin

5 Juni 2011   16:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:50 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_112258" align="alignleft" width="320" caption="(kompas.com)"][/caption] Salah satu dugaan kasus pidana penyuapan yang dilakukan oleh (mantan) Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin adalah dugaan penyuapannya kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Djanedri M. Gaffar.

Hal tersebut diketahui publik setelah Ketua MK, Mahfud MD mengumumkan kepada pers pada awal Mei 2011 lalu. Bahwa dia telah melaporkan kepada SBY tentang adanya dugaan percobaan penyuapan yang dilakukan oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK tersebut pada September 2010 lalu.

Laporan Mahfud MD kepada SBY tersebut adalah yang kedua kalinya. Pertama kali dia lapor pada November 2010. Tetapi waktu itu, seperti dijelaskan kepada Majalah Tempo, SBY tidak meresponnya. Beberapakali bertemu dengan SBY di beberapa kesempatan SBY tidak pernah menyinggung soal tersebut.

Setelah skandal suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang diungkapkan oleh KPK, yang kemudian menyeret nama Nazaruddin, barulah SBY beserta jajaran DPP gerah, dan bertindak cepat.

Rupanya, terbongkarnya skandal tersebut dengan menyeret nama Nazaruddin, dianggap SBY cs sangat berbahaya bagi citra partai. Oleh karena itu demi menyelamatkan citra tersebut mereka merasa perlu bergerak cepat untuk menyingkirkan “si pengotor,” Nazaruddin. Caranya, memecatnya, atau menyuruhnya menyatakan mengundurkan diri.

Seandainya kasus skandal suap di proyek wisma atlet SEA Games itu tidak menyeret nama Nazaruddin, bisa jadi kasus dugaan suap Nazaruddin ke MK yang pertamakali dilaporkan oleh Mafhud MD tersebut tidak akan pernah dipersoalkan.

Rupanya setelah nama Nazaruddin ikut terseret dalam kasus dugaan suap di proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Lampung itu, SBY ingin menggunakan laporan Mahfud MD tersebut untuk menambah amunisi menendang Nazaruddin dari DPP Partai Demokrat. Jadi, bukan murni untuk menindak Nazaruddin karena kasus dugaan kasus suap tersebut. Sebab seandainya memang murni, tentu seharusnya waktu Mahfud pertamakali melaporkannya pada November 2010 itu SBY sudah bertindak saat itu juga.

Waktu mengetahui bahwa ternyata Mahfud MD sudah pernah lapor ke SBY tentang dugaan suap Nazaruddin itu pada bulan November 2010 lalu, timbul pertanyaan, kenapa waktu itu SBY tidak meresponnya? Setelah 6 bulan kemudian, setelah dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Nazaruddin di proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI itu terungkap, barulah SBY tiba-tiba memanggil Mahfud lagi untuk membahas laporannya itu.

Apakah karena SBY telmi, alias telat mikir? Jelas, tidak. Jawabannya adalah seperti yang saya uraikan di atas. Yakni, karena KPK “telanjur” mengungkap kasus dugaan suap di proyek wisma atlet SEA Games, yang kemudian menyeret nama Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu. SBY yang mengutamakan citra bersih di atas segala-galanya, spontan gerah. Kemudian langkah cepat untuk menyingkirkan Nazaruddin pun segera dilakukan.

Pertanyaan selanjutnya, yang tidak dijadikan persoalan oleh banyak orang adalah kenapa Ketua MK Mahfud MD, dan juga Sekjen MK Djanedri M. Gaffar tidak pernah melaporkan kasus penyuapan Nazaruddin tersebut kepada KPK?

Kenapa sekarang baru Mahfud yang akhir-akhir ini menjadi “suka cerita,” suka bikin pernyataan sana-sini, melaporkannya? Kenapa pula bukan Djanedri sendiri yang melaporkannya? Itu pun, kenapa melaporkannya kepada SBY, bukan kepada KPK?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun