Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Istilah tak Pantas di Bandara Internasional Juanda

3 Juli 2015   01:11 Diperbarui: 3 Juli 2015   02:26 10051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

Foto di atas adalah foto yang saya ambil di Terminal 1, Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Surabaya, Kamis, 2 Juli 2015. Foto ini saya tayangkan di sini karena saya merasa terusik dengan istilah yang digunakan dalam petunjuk di pintu toilet tersebut: “orang cacat”.

Sepengetahuan saya, istilah seperti ini sudah lama tidak pernah digunakan, bahkan istilah “orang cacat” tidak pernah dipakai di ruang publik seperti di bandara ini. Dulu yang dipakai adalah “penyandang cacat”, tetapi karena terkesan kasar dan merendahkan martabat akibat ketidakmampuan seseorang baik fisik maupun mental, maka disepakatilah menggantikan “penyandang cacat” dengan “disabilitas.”

Sekali lagi, sepengetahuan saya selama ini tidak pernah digunakan istilah “orang cacat”. Istilah tersebut terlalu kasar untuk diucapkan, apalagi dipakai secara “resmi” sebagai petunjuk di ruang publik seperti di pintu-pintu toilet Bandara Internasional Juanda ini.

Menurut Indonesia Disabled Care Community di situsnya: “Istilah ini justru sudah disepakati penggunaannya oleh berbagai institusi baik pemerintah maupun non-pemerintah. Melalui serangkaian proses yang cukup panjang, akhirnya pada Semiloka di Jakarta, pada tanggal 20 Maret 2010, diresmikanlah istilah penyandang disabilitas sebagai pengganti istilah penyandang cacat. Istilah ini dipandang lebih tepat dibanding difabel, insan spesial, atau penyandang ketunaan berdasarkan banyak pertimbangan.”

Pada 30 Maret 2007 Pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi PBB tentang kaum disabilitas yang bernama Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Penandatanganan tersebut menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas.

Kemudian pada 10 November 2011 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, yang pada intinya berisi ketentuan dasar komitmen dan kewajiban negara dalam melaksanakan hak-hak kaum disabilitas sebagaimana tercantum di Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas tersebut.

Penggunaan istilah yang tepat tanpa terkesan merendahkan dan dapat melukai perasaan para penyandang disabilitas merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban tersebut. Penggunaan istilah “orang cacat” termasuk kategori tersebut. Oleh karena itu meskipun terkesan sepele, sebaiknya istilah itu diganti dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama itu, yakni istilah “disabilitas.”

Mungkin bagi sebagian orang kita, istilah itu tidak dimengerti, karena belum pernah mendengar sebelumnya, namun bagaimana pun istilah itu seharusnya disosialisasikan dengan cara penggunaannya secara lebih menyeluruh disertai dengan logo untuk kaum disabilitas sebagaimana sudah umum diketahui. Logo dimaksud sudah ada di petunjuk pintu toilet tersebut, yang perlu dilakukan hanyalah mengganti istilah tertulisnya saja.

Sebagai tindak lanjut yang lebih baik dalam menghormati kaum disabilitas terutama di ruang-ruang publik, - hal mana masih sangat kurang di Indonesia – sangat penting juga diubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, karena sudah ketinggalan zaman. Istilah yang digunakan untuk menamakan Undang-Undang ini saja sudah ketinggalan zaman, apalagi isinya.

Hal ini belum lama (29 April 2015) diutarakan juga oleh Ketua Umum Persatuan Tuna Netra Indonesia Arya Indrawati di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun