GHARAR
Islam sebagai suatu agama tidak hanya mengatur umatnya untuk selalu melakukan ibadah yang sifatnya ritual seperti sholat 5 waktu, dan puasa, yang merupakan bentuk syukur diri kepada allah Swt bersifat vertikal. Tetapi, islam memberikan aturan yang lebih luas dan komprehensif. Islam adalah agama yang sangat sempurna dari pada agama lainnya
Sehingga masing-masing individu bertanggungjawab atas kondisi dan situasi yang mengelilinginya. Karena hidup manusia memang tak selalu sempurna.banyak lika -- liku kehidupan yang nerpa makhluk sosial ini, pemicu utama timbulnya suatu perkara yang menjadikan tidak baik antar sesama makhluk sosial. Faktor utama yang menyebabkan timbul perpecahan adalah faktor ekonomi yang tidak berlandaskan dengan syariat dan ajaran islam. Mereka tidak sadar bahwa suatu masalh kecil yang timbul dari faktor ekonomi akan berdampak buruk bagi dirinya sendiri maupun negara ini.
Dan kali ini saya akan membahas tentang gharar, apasih gharar itu? Gharar dalam bahasa arab adalah al-khathr, pertaruhan, majhul al-aqibah  tidak jelas hasilnya, ataupun dapat juga di artikan sebagai al- mukhatharah  pertaruhan dan al-jahalah ketidak jelasan. Gharar merupakan bentuk keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.
Di lihat dari beberapa arti kata tersebut, yang di maksud dengan gharar dapat di artikan sebagai semua bentuk jual beli yang di dalamnya mengandung unsur-unsur ketidak jelasan, pertaruhan atau perjudian. Dari semuanya mengakibatkan atas hasil yang tidak  pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi /jual beli.
Secara istilah fiqih, gharar adalah hal ketidak tahuan terhadap akibat suatu perkara, kejadian/peristiwa dalam transaksi perdagangan atau jual beli, atau ketidak jelasan antara baik dan buruknya.
Menurut madzhab syafi'i, gharar adalah segala sesuatu yang akibat nya tersembunyi dari pandangan dan sesuatu yang dapat memberikan akibat yang tidak di harapkan/ akibat yang menakutkan. Sedangkan ibnu qoyyim berkata bahwa gharar adalah sesuatu yang tidak dapat di ukur penerimaannya baik barang tersebut ada ataupun tidak ada, seperti menjual kuda liar yang belum tentu bisa di tangkap meskipun kuda tersebut wujudnya ada dan kelihatan.
Dasar pengambilan hukum atas segala sesuatu dalam syariat islam harus jelas bentuk dan kriterianya, sehingga penetapannya akan mendapatkan suatu kepastian untuk menempatkan pada tingkatan boleh atau tidaknya untuk di lakukanya hal tersebut, dan dapat di jadikan sandaran hukum yang jelas. Sudah jelas bahwa hukum terhadap sesuatu di dasarkan atas hasil dari persepsi tentang sesuatu tersebut. Sedetail - detailnya  pengetahuan kita terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan gharar dan mampu untuk menjelaskan tentang hukum-hukumnya. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pelarangan terhadap transaksi gharar di dasarkan kepada larangan Allah Swt atas pengambilan harta/hak milik orang lain dengan cara yang tidak di benarkan (bathil). Menurut ibnu taimiyah di dalam gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil.
Nabi muhammad SAW juga melarang gharar dan menghimbau kalangan ahli fiqih untuk bersikap lebih hati-hati dalam memaknai transaksi. Sehingga wajar jika definisi transaksi muncul dengan hal yang berbeda beda. Ulama syafi'iyah, sebagaimana di kutip oleh al-jaziri, mengatakan bahwa transaksi adalah pertukaran harta dengan cara tertentu.
Dari aneka persepsi di atas di pahami bahwa transaksi memiliki cakupan makna yang luas tidak hanya menyangkut jual beli tetapi juga menyangkut pertukaran antara satu benda dengan benda yang lain. Karenanya, transaksi dalam kajian fiqih juga menyentuh seluruh kegiatan bisnis termasuk keuangan. Transaksi yang mengandung unsur gharar di pandang sebagai transaksi yang tidak benar, karenanya haram untuk di laksanakan. Ketidak pastian  dalam transaksi gharar akan menyentuh kemungkinan untung atau rugi, bahkan hanya untung bagi satu pihak dan rugi bagi pihak lain. seperti contoh ada seseorang mempunyai tanaman  pohon manggan yang luasnya 1 hektar dan saat pohon manggan tersebut berbunga masih dalam proses mau menjadi buah ada seorang yang mau membeli pohon tersebut, dalam hal ini sudah terlihat bahwa belum ada kepastian yang mutlak apakah pohon tersebut akan berbuah ataukah akan sebaliknya. Disini kan akan timbul permasalahan dimana pembeli akan merasa dirugikan dengan pohon manggan yang masih dalam proses bunga menjadi buah tersebut.
Gharar dalam Transaksi Ekonomi