Mohon tunggu...
M Daffa Rafiecena
M Daffa Rafiecena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Memberi inspirasi bukan sensasi

Lahir di Jakarta, traveler, culinary and movies lover, Mahasiswa Hukum, Sedang menata masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law, Rencana atau Bencana?

22 Januari 2020   18:12 Diperbarui: 22 Januari 2020   18:16 4441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diketahui bahwa Omnibus Law merupkan konsep pembentukan undang-undang untuk mengatur masalah yang sebenarnya diatur dalam sejumlah UU sekaligus merevisi beberapa UU (sumber kutipan klik di sini).

Sebenarnya tak ada masalah dalam menerapkan Omnibus Law di Indonesia berpijak pada hukum apalagi mengingat banyak peraturan UU yang dianggap tumpang tindih dan seharusnya dapat disederhanakan asal bersifat positif seperti mempermudah investasi.

Terdapat beberapa klaster Omnibus Law diajukan pemerintah, sebagian besar dalam bidang ekonomi dan klaster yang diajukan terlebih dahulu tentang : Cipta Lapangan Kerja dan Kemudahan Perpajakan.

Soal demo yang dilakukan para serikat pekerja di depan DPR Senayan pada Senin (20/01/2020) kemarin menolak keras diterbitkannya Omnibus Law dengan alasan hidup matinya kesejahteraan buruh di Indonesia, kita yang sebagian besar buta pada hukum sempat berpikir mereka demo untuk menolak sistem penyederhanaan hukum secara keseluruhan, padahal yang dituntut dari sektor Cipta Lapangan Kerja.

Soal Omnibus Law  diajukan Presiden Jokowi berfokus pada pembangunan ekonomi, hal tersebut karena kinerja industri dan UMKM kalah jauh dengan negara ASEAN yang lainnya.

Padahal Omnibus Law bisa juga diterapkan pada bidang kehidupan yang lain salah satu yang paling penting diberikan juga pada Birokrasi, mengingat banyak oknum menyalahgunakan kekuasaannya untuk perut mereka sendiri.

Lebih lanjut klik di sini.

Saya awalnya awam mengenai Omnibus Law walau saya ini adalah anak hukum, tapi setelah menggali lebih dalam, saya mulai tertarik membuat artikel tentang penyederhanaan hukum sekaligus peristiwa mengenai hal yang serupa saat ini.

Dalam benak saya, Omnibus boleh saja sebagai rencana pemerintah untuk menyederhanakan UU atau bisa disebut mengambil hanya intisarinya saja, namun supaya tidak malah menjadi bencana seharusnya diperhatikan beberapa poin-poin yang menjadi perdebatan agar kemudian tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

Beberapa poin yang harus dipelajari terlebih dahulu

Omnibus Law yang dibahas Pemerintah dahulu adalah Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun