Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penipuan dan Penggelapan

21 Januari 2012   10:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:37 13688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah penipuan dan penggelapan memiliki pengertian yang beda-beda tipis. Motivasi kedua istilah itu sama-sama ingin memiliki “benda” (barang) milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya, namun secara melawan hukum. Perbedaannya adalah pada masalah cara bagaimana barang tersebut dimiliki. Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum, sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasar perbuatan yang sah. Sebelum lebih jauh memahami penipuan dan penggelapan, baiknya simak dulu pasal-pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berikut:

Pasal 378 KUHP (penipuan)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun” .

Pasal 372 KUHP (penggelapan)

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“

Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu dengan perbuatan yang tidak sah: memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Seorang yang melakukan penipun, dengan kata-kata bohongnya itu, menyebabkan orang lain menyerahkan suatu benda kepadanya. Tanpa adanya kebohongan tersebut, belum tentu orang yang bersangkutan akan menyerahkan benda itu secara sukarela.

Misalnya, Rudi menjanjikan kepada Bram bahwa ia akan menjual sepeda motornya dan menyerahkan sepeda motor itu besok lusa jika hari ini Bram menyerahkan uang pembeliannya. Setelah Bram menyerahkan uang, besok lusanya Rudi tidak juga menyerahkan sepeda motornya. Bram tentu saja tidak akan menyerahkan uang pembeliannya jika Rudi tidak menjanjikan menyerahkan sepeda motor itu besok lusa. Dalam hal ini, Rudi telah membohongi Bram dan bisa dibilang ia telah melakukan penipuan.

Dalam penggelapan, dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum (bukan karena perbuatan yang tidak sah), melainkan karena suatu perbuatan yang sah (bukan karena kejahatan). Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki (melawan hukum).

Penyerahan uang pembelian dari Bram kepada Rudi dilakukan atas dasar hukum yang sah, yaitu perjanjian jual beli motor diantara mereka. Dalam perjanjian itu, penyerahan uang pembelian adalah perbuatan yang sah karena didasari oleh perjanjian yang sah. Kalau kemudian Rudi tidak menyerahkan sepeda motornya dan membawa kabur uang pembelian itu, maka pada saat tidak diserahkannya sepeda motor itulah perbuatan penggelapan uang pembelian itu telah dilakukan. Logika ini sama seperti misalnya seorang kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan uang ke suatu tempat, namun uang tersebut tidak diserahkan ke tempat tujuannya melainkan digunakan sendiri oleh si kurir. Penyerahan uang kepada kurir untuk diantarkan ke suatu tempat adalah perbuatan yang sah berdasarkan tugas yang diberikan si pengirim uang, namun tugas itu diselewengkannya secara melawan hukum, sehingga dapat dikatakan si kurir telah melakukan penggelapan.

Dalam prakteknya, kedua perbuatan itu, penipuan dan penggelapan, sering kali dilakukan secara bersamaan. Dalam kasus Rudi dan Bram, misalnya, Rudi telah melakukan sekaligus penipuan dan penggelapan. Rudi telah berbohong bahwa ia akan menyerahkan sepda motornya, dan dengan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama itu Rudi juga telah melakukan penggelapan dengan menggunakan perjanjian itu sebagai alat untuk diserahkannya uang pembelian. (http://legalakses.com).

*)Nama-nama dan kondisi hukum contoh cerita diatas adalah fiktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun