Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Addendum

26 Mei 2011   17:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:10 8792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian. Menurut Black’s law Dictionary, addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material”.  Dalam perjanjian, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Suatu addendum pada umumnya berisi ketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian yang telah dibuat (sebagai klausul suplemen dari sebuah perjanjian pokok).

Biasanya addendum muncul karena adanya perubahan dari isi perjanjian, atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya. Misalnya, kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai belanja proyek pada sebuah perjanjian pembangunan jalan tol. Terhadap hal-hal tersebut, para pihak dapat merundingkannya lebih lanjut dalam suatu musyawarah, dan hasil kesepakatannya itulah yang dituangkan kedalam addendum. Pembuatan addendum semacam ini lebih praktis ketimbang membuat perjanjian baru yang dapat memakan waktu dan biaya tambahan.

Meskipun dalam perjanjian pokoknya tidak dimasukan klausul mengenai addendum, hal tersebut tidak menyebabkan para pihak tidak dapat membuat addendum di kemudian hari saat perjanjian tersebut dilaksanakan. Para pihak, setiap waktu, masih dapat melakukan perubahan atau penambahan isi perjanjian melalui addendum sepanjang para pihak menyepakatinya.

Secara fisik addendum terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum suatu addendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian utama. Berikut adalah contoh klausul mengenai addendum dalam suatu perjanjian pokok:

Pasal  16 Addendum Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

(legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Perjanjian dan Syarat-syaratnya
  4. Asas-asas Perjanjian
  5. Nota Kesepahaman (Memorandum of Undertanding/MoU)
  6. Perjanjian Kerja: PKWT dan PKWTT
  7. Peluang Usaha dan Bisnis

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun