Mohon tunggu...
da.styawan
da.styawan Mohon Tunggu... Lainnya - Statistisi Pertama

Statistisi Pertama BPS Kabupaten Kebumen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Podes 2018, Desa Membangun Jawa Tengah Terbangun

23 September 2018   07:38 Diperbarui: 23 September 2018   07:53 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 telah sah berlaku di Republik ini. Undang-undang tentang Desa ini pun telah berjalan hampir empat tahun. Desa/Kelurahan sibuk berbenah. Mereka riuh, saling bekerjasama. Mereka serempak bersepakat untuk sebuah perubahan.

 Dahulu, desa adalah obyek pembangunan. Desa tak ubahnya seperti penonton, yang hanya melihat sebuah etalase pembangunan. Paradigma pembangunan seperti ini disebut paradigma membangun desa.  

Paradigma ini mengakibatkan pembangunan desa seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan desa, sehingga target pembangunan menjadi bias dan cenderung tidak tercapai.

Kini, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, paradigma tersebut telah berubah menjadi paradigma yang lebih kekinian. Desa bukan lagi sebagai obyek, tetapi merupakan subyek pembangunan. Paradigma pembangunan zaman now ini kemudian dikenal dengan paradigma desa membangun. 

Paradigma desa membangun, menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Paradigma desa membangun ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Nawacita, khususnya cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pergeseran paradigma ini membuat desa memiliki wewenang penuh menjalankan berbagai program pembangunan. Warga desa juga terlibat lebih aktif dalam setiap gerak langkah pembangunan. Melalui musyawarah desa, warga dapat menentukan sendiri apa yang menjadi visi/misi ataupun prioritas pembangunan desanya. Kesepakatan bersama ini membuat warga menjadi jauh lebih bersemangat dalam melakukan berbagai perubahan, sehingga seluruh potensi desa dapat terkelola dengan lebih efektif dan efisien.

Pengelolan potensi desa secara efektif menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi setiap daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah. Tantangan ini harus dihadapi dan diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama masyarakat. Apabila seluruh potensi desa mampu dikelola dengan baik, maka paradigma desa membangun akan menuai kesuksesan. 

Kesuksesan ini secara tidak langsung akan menunjang setiap proses pembangunan di Provinsi Jawa Tengah. Dengan kata lain, keberhasilan paradigma desa membangun akan membuat Jawa Tengah terbangun dari keterpurukan, bergeliat untuk kemudian melawan segala bentuk kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Penyelesaian tantangan ini membutuhkan ketersediaan data berbasis wilayah. Saat ini data terkait desa dapat diperoleh dari berbagai sumber. Pertama, data monografi desa yang berasal dari catatan aparat desa. Kedua, Profil Desa/Kelurahan (Prodeskel) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Keempat, data Potensi Desa (Podes) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Keempat sumber data di atas seringkali dijadikan sebagai bahan perencanaan pembangunan desa. Namun, dari keempat sumber data tersebut, Podes merupakan satu-satunya sumber data berbasis wilayah yang terlengkap.

Pada dasarnya pendataan Podes adalah pendataan terhadap ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. BPS menyelenggarakan pendataan Podes setiap dua tahun sebelum Sensus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun