1. Orang yang taat beragama seyogyanya juga taat norma masyarakat dan hukum.
2. Jika urusan agama adalah urusan personal dengan tuhan, maka seyogyanya itu personal tidak menjadi konsumsi publik.
3. Jika telah menjadi konsumsi publik maka, orang akan beranggapan itu adalah bagian dari pencitraan.
4. Konon lagi jika urusan agama itu dilakukan oleh pejabat publik yang diisukan atau terkait masalah hukum dan norma masyarakat.
5. Jika lagi kembali agama urusan personal dengan tuhan seyogyanya media dapat meliput dengan proposional.
6. Suka atau tidak suka memang bukan kita yang menilai dosa sesorang karena itu hanya ditimbang nanti diakhirat.
7. Suka atau tidak suka memang bukan menilai kesalahan orang karena harus menunggu fakta hukum dan persidangan.
8. Jadi haruskah kita membedakan kehidupan agama seseorang dengan kehidupan dia dalam negara dan hukum ?
9. Kalau kita tidak membedakan kehidupan agama seseorang dengan kehidupan dia dalam negara dan hukum, maka kita harus kembali pada point 1