Hak memberikan pendapat, Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kedamaian, adalah hak yang sangat kuat, hak yang harus dijunjung tinggi, maka dari itu, bila hak tersebut di selewengkan, maka kita sudah merusak apa yang seharusnya manusia dapatkan. Seperti halnya kasus Hermansyah, Ahli IT ITB. Entah ada sangkut pautnya dengan problematika yang sedang dia geluti, namun tetap saja hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurut kami hal tersebut adalah sebuah kekonyolan. Entah mereka begal atau suruhan, mereka tetap dengan lancangnya melanggar hak asasi manusia. Pelaku tersebut tidak dapat menjaga kestabilan HAM di Indonesia. Maka dari itu, pelanggaran ham ini terhitung berat dan pelaku sangat perlu dihukum sesuai aturan.
Bullying merupakan perbuatan  negatif yang dapat merusak mental seseorang. Orang yang dibully kehilangan haknya untuk mendapat kesejahteraan hidup . Maka dari itu aksi bullying harus dihindari dan dicegah.  Kita selalu diajarkan untuk saling menghormati satu sama lain dalam banyak perbedaan. Perbedaan itu bukan digunakan untuk salaing menghina dan mencibir tapi perbedaan itu harus digunakan untuk saling melengkapi,  mempersatukan dan menjalin persahabatan
Tahanan dipenjara tidak boleh kehilangan  haknya sebagai manusia. Memang orang tersebut harus menjalani hukuman yang setimpal tapi kita tetap harus memperlakukannya layaknya manusia tidak boleh semena - mena. Kita tetap harus menjaga etika. Â