Mohon tunggu...
Azmi Faizudin
Azmi Faizudin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Komentar untuk Pembacokan, "Bullying" dan Tahanan

27 Juli 2017   05:36 Diperbarui: 27 Juli 2017   07:04 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak memberikan pendapat, Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kedamaian, adalah hak yang sangat kuat, hak yang harus dijunjung tinggi, maka dari itu, bila hak tersebut di selewengkan, maka kita sudah merusak apa yang seharusnya manusia dapatkan. Seperti halnya kasus Hermansyah, Ahli IT ITB. Entah ada sangkut pautnya dengan problematika yang sedang dia geluti, namun tetap saja hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurut kami hal tersebut adalah sebuah kekonyolan. Entah mereka begal atau suruhan, mereka tetap dengan lancangnya melanggar hak asasi manusia. Pelaku tersebut tidak dapat menjaga kestabilan HAM di Indonesia. Maka dari itu, pelanggaran ham ini terhitung berat dan pelaku sangat perlu dihukum sesuai aturan.

Bullying merupakan perbuatan  negatif yang dapat merusak mental seseorang. Orang yang dibully kehilangan haknya untuk mendapat kesejahteraan hidup . Maka dari itu aksi bullying harus dihindari dan dicegah.  Kita selalu diajarkan untuk saling menghormati satu sama lain dalam banyak perbedaan. Perbedaan itu bukan digunakan untuk salaing menghina dan mencibir tapi perbedaan itu harus digunakan untuk saling melengkapi,  mempersatukan dan menjalin persahabatan

Tahanan dipenjara tidak boleh kehilangan  haknya sebagai manusia. Memang orang tersebut harus menjalani hukuman yang setimpal tapi kita tetap harus memperlakukannya layaknya manusia tidak boleh semena - mena. Kita tetap harus menjaga etika.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun