Mohon tunggu...
Citra Kalbu
Citra Kalbu Mohon Tunggu... -

"di dunia ini tidak ada orang bodoh, yang ada hanya orang yang telat tahu"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perebutan Kursi Panas

6 Agustus 2011   09:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:02 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dinamika Partai di NKRI

Pilkada 2011 kali ini berbeda denga suasana pilkada yang sudah-sudah, lihat saja papua barat, kerusuhan yang telah memakan korban lebih dari 17 orang [1] dapat di artikan sebagai sebuah kelemahan partai dalam menjalankan fungsinya. Keberadaan partai sebagai alat demokrasi kini semakin tak berarti, mungkinkah hal itu menandakan tingkat kebobrokan sebuah partai telah semakin parah..? ataukah hanya kesalah pahaman semata...?

UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK  Pada BAB IV FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN Pasal 7

(1) Partai Politik berfungsi untuk:

a.   melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

b.   menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daIam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan‑badan permusyawaratan/ penvakilan rakyat;

c.   mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.

(2)   Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

Pasal 8

Partai Politik mempunyai hak
a.   ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang‑Undang tentang Pemilihan Umum;
b.   memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.

Pasal 9

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun