Mohon tunggu...
Cinta Negriku
Cinta Negriku Mohon Tunggu... -

saya adalah pecinta NKRI

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pengobatan Tradisional dan Medis Bisa Berdampingan

19 Juni 2017   11:03 Diperbarui: 19 Juni 2017   11:41 2433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: wisegeekhealth.com

Pengobatan tradisional atau alternatif bukanlah sesuatu yang tabu di Indonesia. Keberadaannya sudah diakui sejak dulu, ketika nenek moyang kita belum mengenal sistem pengobatan modern atau dunia medis. Pada zaman dulu, pengobatan tradisioanl (termasuk di dalamnya jasa pelayanan kesehatan tradisional) merupakan upaya preventif (pencegahan), promotif, kuratif dan rehabilitatif. Artinya, pengobatan tradisional tetap menjadi rujukan dan menjadi salah satu solusi dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Khususnya di Indonesia, pengobatan tradisional erat terkait dengan kearifan lokal, karena banyak memanfaatkan kekayaan herbal yang dimiliki daerah setempat. Tidak heran, kalau kemudian dunia pengobatan tradisonal berkembang cukup pesat di Indonesia, seiring dengan kemajuan teknologi yang mengiringi pengobatan modern. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pengobatan tradisional juga berkembang dengan memanfaatkan kemajuan tersebut untuk peningkatan mutu dan manfaat.

Sementara itu dalam dunia internasional, pengobatan tradisional telah mendapatkan tempat dan perhatian di sejumlah negara. Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan sepakat bahwa pengobatan atau pelayanan kesehatan tradisional dalam diintegrasikan dalam sistem pelayanan kesehatan. Pernyataan WHO ini tentu saja mengadung syarat, yaitu jasa pelayanan kesehatan tradisional harus aman dan bermanfaat.  

Kesepakatan WHO itu tertuang dalam Kongres Pengobatan Tradisional di Beijing, Tiongkok pada November 2008. Selanjutnya pada tahun 2009, WHO mendorong negara-negara anggotanya unntuk mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional yang disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya. Artinya, pengobatan tradisional sebenarnya sudah diakui secara internasional.

Indonesia adalah salah satu negara yang perkembangan pelayanan kesehatan tradisionalnya tumbuh pesat. Agar layanan kesehatan atau pengobatan tradisional itu tepat sasaran dan tepat manfaat, perlu keterlibatan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Keterlibatan pemerintah ini dalam rangka membina dan mengarahkan pengobatan tradisional agar bisa memaksimalkan manfaatnya dan penyelenggaraannya tetap mengacu pada manfaat, keamanan dan mutu pelayanan.

Pemerintah tidak boleh hanya fokus dalam menetapkan regulasi dan pembinaan untuk pengobatan modern. Atas kesamaan tujuan dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sudah seharusnya pengobatan tradisional dan modern (medis) berjalan seiring dan mendukung satu sama lain. Para pelaku pengobatan modern, dalam hal ini dokter yang berada di bawah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) maupun organisasi profesi kesehatan lainnya, jangan menganggap pengobatan tradisional sebagai saingan. Para pemangku pengobatan modern juga tidak boleh mengkampanyekan bahwa pengobatan tradisional menyalahi aturan-aturan yang berlaku dalam dunia medis. Mereka harus memahami bahwa pengobatan tradisional itu ada, karena warisan lelulur, berasal dari nenek moyang.

Seharusnya, baik IDI maupun organisasi profesi kesehatan lainnya ikut membantu pemerintah untuk membina dan mengembangkan agar pengobatan tradisonal ini lebih bermutu dan bermanfaat untuk mejaga menjaga kesehatan masyarakat. Secara hukum, sebenarnya pemerintah juga sudah mengatur tentang pengobatan tradisional ini. Jadi tidak ada alasan untuk mengucilkan pengobatan tradisional.

Dalam UU RI No.36 tahun 2009 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pelayanan kesehatan tradisional, yaitu pada pasal 1, 48, 59, 60 dan 61. Sebagai contoh, pasal 1 butir 16 disebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan posisi yang sama-sama diatur kebaradaannya oleh UU, seharusnya pengobatan modern dan tradisional bisa saling melengkapi. Perlu digarisbawahi juga bahwa keberadaan pengobatan tradisional tidak untuk menggusur dan mengkhianati, apalagi mematikan pengobatan modern. Bagaimana pun juga, ilmu medis beserta analisisnya tetap menjadi rujukan utama, karena melibatkan ilmu, pengetahuan dan teknologi. Dan, ketika para pelaku jasa layanan kesehatan tradisional menggunakan hasil analisis medis sebagai rujukan dalam memberikan pengobatan, itu sebenarnya menjadi salah satu bentuk kolaborasi. Namun, pastinya dengan catatan bahwa para pelaku pengobatan tradisional tidak boleh 'offside' dan bertindak seolah-olah dia menguasai persoalan medis. Menyangkut hal-hal teknis dalam persoalan medis, tentunya para pemangku profesi pengobatan modern (atau dalam hal ini dokter) yang lebih menguasainya. Sementara untuk hal-hal teknis menyangkut racikan obat-obat tradisonal (misalnya dengan memanfaatkan herbal), tentunya pelaku pengobatan tradisional yang lebih mengetahuinya.

Sebagai contoh adalah kasus siaran yang dilakukan pengobat tradisional Jeng Ana dalam sebuah stasiun TV swasta yang diviralkan beberapa akun sosial media. Masalah sebenarnya adalah (mungkin) pada cara Jeng Ana menjelaskan analisis medis, sehingga menyinggung profesi dokter. Masalahnya mungkin tidak akan menjadi melebar dan ramai diperbincangkan oleh akun-akun gosip sosial media, seandainya menggunakan cara yang tepat dalam penyampaiannya. Misalnya, IDI sebagai organisasi profesi dokter menyampaikan nota keberatan kepada pihak terkait, atau melalui kementerian kesehatan sebagai perwakilan pemerintah. Atau dengan cara yang lebih elegan dengan melibatkan ASPETRI (Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia), dimana Jeng Ana juga menjadi anggota di dalamnya.

Masalah menjadi berkembang, karena hal-hal yang sifatnya protes justeru dikirim ke akun-akun media sosial yang selama ini dianggap sebagai penyebar gosip. Persoalan terus melebar dengan opini yang berkembang bahwa pengobatan tradisional itu menipu masyarakat. Saya tidak tahu Jeng Ana itu siapa. Namun, dari hasil penelusuran saya melalui berbagai literatur dan pemberitaan, rasanya menjadi aneh kalau kasusnya sekarang lebih diarahkan untuk 'menghakimi' pengobatan tradisional. Jeng Ana itu punya tempat praktik, lengkap dengan alamatnya. Artinya, sangat mudah untuk menemukannya. Sebagai pengobat tradisional, juga bergabung dengan ASPETRI, sebagai wadah resmi yang diakui oleh pemerintah. Latar belakang Jeng Ana juga jelas. Sebelum buka praktik pengobatan, dia mengikuti berbagai pendidikan tentang pemanfaatan dan budidaya tanaman herbal. Berbagai sertifikat juga dimilikinya sebagai bentuk pengakuan terhadap dirinya. Dengan berbagai fakta itu, tentunya pengobatan yang dilakukan Jeng Ana bukanlah sebuah penipuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun