Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Peserta Askes

4 September 2013   09:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:23 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sebagai seorang penderita DM, selama ini saya rutin berobat dan mengontrol kondisi dan kadar gula darah saya ke dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit umum di daerah saya, sebagai pegawai negeri sipil tentu saja saya menggunakan ASKES, selama ini pemeriksaan dan pengobatan yang saya lakukan baik baik saja, kontrol rutin sebulan sekali, kadang 2 bulan sekali tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun karena semuanya telah ditanggung oleh ASKES. Dalam hal pelayanan ASKES saya merasa selama ini tidak ada masalah, hanya saja yang sedikit mengganggu yaitu untuk kontrol ke RS harus ada rujukan dari Puskesmas tempat peserta Askes terdaftar, dan rujukan ini berlaku selama sebulan.

Nah kemarin (2/9/2013) setelah hampir 2 bulan tidak melakukan kontrol ke dokter, saya kembali chek up karena merasa kondisi penyakit saya sepertinya kambuh, seperti biasa saya mendaftar ke Hospital  Liason Officer  (HLO) Petugas Rumah Sakit Jaringan Askes yang bertugas untuk membantu proseduradministrasi untuk mendapatkan form Askes, dari petugas disini saya diberikan penjelasan bahwa mulai saat ini PT Askes mempunyai kebijakan baru bagi peserta Askes PNS untuk membuat/memberi rujukan balik bagi peserta Askes PNS yang “hanya” melakukan kontrol rutin atau hanya sekedar mengambil obat ke dokter di rumah sakit, rujukan balik ini diberikan untuk pasien agar selanjutnya berobat saja ke Puskesmas, dan setelah 3 atau 4 bulan kontrol di puskesmas baru bisa sekali kontrol ke dokter spesialis di rumah sakit. Saya sebenarnya mau mendebat tapi saya pikir percuma karena ini merupakan kebijakan perusahaan yang tidak mungkin dapat dijawab dan diselesaikan oleh petugas HLO, jadi saya cuma ngikut saja, rupanya banyak teman-teman pasien yang merupakan peserta Askes yang mengeluhkan kebijakan baru PT Askes ini untuk merujuk kembali mereka berobat ke Puskesmas, alasan kami-kami hampir seragam, bukannya kami tidak percaya dokter Puskesmas seperti yang diduga oleh petugas HLO PT Askes, tapi apakah tidak ada hak kami selaku pasien dan peserta Askes untuk memilih dimana kami akan berobat (yang tentu saja di pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes), sekalipun kami hanya “kelihatannya” melakukan kontrol rutin namun rata-rata kami memiliki riwayat penyakit yang komplikasi apalagi banyak rekan rekan yang berobat itu sudah usia pensiun, jadi maaf saja secara psikis kurang sreg kalau harus kontrol rutin ke dokter umum di Puskesmas, belum lagi kondisi Puskesmas (sebenarnya sih cukup standar) tapi bukan seperti di kota-kota besar yang fasilitas pelayanan standarnya lengkap, kalau di kota kami Kendari ini rata-rata Puskesmas masih kurang fasilitas dan SDM.

Mengapa PT ASKES mengambil kebijakan seperti ini ? apakah ini terkait dengan akan segera berlakunya UU BPJS Kesehatan per tanggal 1 januari 2014 ?. Seharusnya bagi PT Askes (Persero), kesungguhan komitmen sebagai penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan sebagaimana dalam UU SJSN yang menyebutkan PT Askes (Persero) adalah pengelola jaminan sosial di bidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Indonesia, momentum ini untuk meningkatkan kualitas pelayanannya bukan malah menurunkan standar jangkauan pelayanannya ke tingkat Puskesmas, terutama untuk peserta Askes sosial (PNS/ pensiunan/veteran dan keluarganya) toh selama ini sudah berjalan “baik” meski tetap ada keluhan seperti masih banyak obat yang tidak masuk dalam daftar tanggungan Askes.

Berlakunya UU BPJS Kesehatan, mulai 1 Januari 2014 seharusnya merupakan peningkatan bagi sistem pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan tentunya PT Askes sebagai BUMN pelaksana harus siap untuk melaksanakannya dengan kebijakan-kebijakan yang realistis dan menghormati hak dan pilihan peserta jaminan kesehatan untuk berobat sesuai dengan kapasitas haknya, menurut hemat kami titik berat perhatian pada pemberlakuan sistem BPJS ini ada pada Rumah Sakit sebagai fasilitas rujukan, kalau Puskesmas itu “maaf’ saja masih sangat terbatas baik fasilitas maupun jangkauan layanannya.

Mengutip dari ugm.ac.id, * Program pemberian jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) oleh pemerintah dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berobat ke pusat kesehatan masyarakat maupun rumah sakit. Dengan adanya kartu tersebut, masyarakat tidak enggan lagi untuk berkunjung ke rumah sakit. Namun disisi lain, jamksemas memicu terjadinya bagi moral bagi masyarakat miskin. Pasalnya dengan kartu tersebut masyarakat dapat berobat secara gratis kerumah sakit kapan pun mereka mau.

“Karena gratis kalau merasa sakit sedikit saja langsung berobat ke rumah sakit. Padahal sebenarnya tidak perlu. Yang terjadi saat ini jamkesmas menimbulkan moral hazard bagi masyarakat,” tutur Prof. dr. Siswanto Agung Wilopo, S.U., SC.D., Kepala Bagian Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Fakultas Kedokteran UGM, Rabu (20/2) di kampus setempat menyongsong pelaksanaan Annual Scientific Meeting (ASM) 2013 dan peringatan dies natalis FK UGM ke-67.

Menurutnya, jika hal tersebut tidak diantisipasi akan terjadi lonjakan pasien miskin yang berobat ke rumah sakit. Dampaknya, rumah sakit tidak akan mampu lagi menampung pasien miskin yang sakit. “Seperti pada kasus bayi kembar Dera di Jakarta terjadi karena ketidaksiapan layanan rumah sakit. Pemberian jamksemas tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas rumah sakit yang memadai,”jelas Ketua Dies FK UGM ini.

Guna mengantisipasi kejadian yang sama,ditambah menyongsong diberlakukannya BPJS pada 2014 mendatang yang memberikan jaminan kesehatan bagi semua masyarakat termasuk warga miskin, Siswanto menyebutkan bahwa rumah sakit perlu mempersiapkan infrastruktur pendukung pelayanan kesehatan tidak hanya di rumah sakit tetapi juga di tingkat pelayanan primer atau dokter keluarga. Selain itu juga peningkatan kualitas pada sumber daya manusianya. “Sebenarnya semua bisa disiapkan, yang diperlukan adalah komitmen politik,” katanya.

Demikian pula menurut Prof. dr. Budi Mulyanto, Sp.PK (K), MM, Ketua Umum ASM 2013. Rumah sakit harus benar-benar mempersiapkan diri menyongsong pelaksanaan BPJS yang akan dilaksanakan dalam beberapa bulan lagi. Menurutnya penerapan sistem BPJS harus disertai dengan kesiapan rumah sakit baik fasilitas maupun sumber daya manusianya. Rumah sakit harus bisa mengeluarkan paket-paket layanan berbasis kendali mutu dan biaya. “Rumah sakit harus mengeluarkan tarif-tarif sesuai dengan BPJS. Mutu harus tetap dipertahanakan, tetapi biaya juga tetap diperhatikan,” tandas mantan Direktur RSUP Dr. Sardjito ini.

Diakuinya, menyiapkan fasilitas yang lengkap dan sesuai standar serta sumber daya manusia yang berkualitas bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dengan cepat. Semuanya membutuhkan proses secara bertahap dan tentunya membutuhkan biaya besar. “Misalnya saja untuk penyediaan ruang ICU itu high cost dan high-tech,“ jelasnya.*(sumber: ugm.ac.id)

Dari hal diatas jangan sampai kebijakan PT Askes untuk merujuk balik pasien ke Puskesmas adalah sebagai antisipasi lonjakan pasien dan juga biaya, namun sungguh sangat disayangkan kalau antisipasi ini harus membatasi dan menurunkan hak pasien peserta Askes sosial (PNS, pensiunan, veteran) untuk mendapatkan pelayanan dokter di rumah sakit sebagaimana yang selama ini mereka peroleh. Bahwa pelaksanaan BPJS ini sungguh merupakan sebuah komitmen politik yang harus didukung sepenuhnya oleh semua yang terkait, termasuk komitmen moral dari PT Askes sebagai BUMN pelaksana tunggal kebijakan ini untuk melaksanakannya sesuai dengan standar mutu layanan sesuai dengan hak masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun