Mohon tunggu...
Christie Damayanti
Christie Damayanti Mohon Tunggu... Arsitek - Just a survivor

Just a stroke survivor : stroke dan cancer survivor, architect, 'urban and city planner', author, traveller, motivator, philatelist, also as Jesus's belonging. http://christiesuharto.com http://www.youtube.com/christievalentino http://charity.christiesuharto.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pak RT yang Memeras Warga, Ternyata Masih Ada!

3 Maret 2019   11:36 Diperbarui: 3 Maret 2019   16:18 1733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita tentang "mafia tanah" di Indonesia, khususnya di Jakarta, memang sudah menjadi rahasia umum. Ketika orang tua saya mempunyai beberapa bidang tanah dan ada yang pernah dijual oleh oknum, dan diterbitkan sertifikat palsu, kami sudah merasakan sendiri, betapa orang tua kami membeli dari hasil keringatnya tetapi dijual oknum dan ditebitkan sertifikat palsu.

Aku tidak mau berdebat tentang ini, karena pasti sudah banyak orang yang pernah berhadapan dengan mafia-mafia tanah ini. Dan kami sungguh merasa bahwa negara kami ini tidak nyaman dengan berbagai kejahatan, terutama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Saat ini, ibu saya sudah menemukan pembeli untuk sebidang tanah kami di kawasan Klender. Tanah ini dibeli orang tua saya sekitar tahun 1980-an. Dan orang tua saya selalu membayar PBB dan pajak-pajak lainnya, setiap tahun, lewat bank.

Dahulu, setelah ibu membayar pajak-pajaknya, anak buah papa mengambil SPPT-nya ke kelurahan di sana. Dan setelah papa meninggal, ibu tetap membayar pajaknya melalui bank, tetapi tidak mengambil SPPT-nya. Ibu pikir, 'ah tidak apa-apa' tapi ibu mempunyai bukti pembayarannya yang diterbitkan oleh bank.

Lalu, siapa sangka ada yang mau membeli tanah seluas 288 m2 ini, beberapa hari lalu?

Yang mau membeli adalah tetangga tanah orang tuaku ini, katanya mau buka kost-kostan. Jadilah, kemarin ibu saya sibuk dengan semua persiapan bahkan sudah siap dengan notaris.

Jika mau dijual, memang ibu harus siap dengan semua dokumen-dokumennya, termasuk SPPT sejak tanah ini dipunyai oleh orang tua saya. Sehingga itu harus mengambil SPPT yang terakhir tahun 2018, untuk melihat nilai NJOP-nya. Begitu hasil diskusi dengan notaris.

Nahhh....

Masalah mulai dari sini....

Semua sudah didiskusikan antara ibu, notaris serta calon pembeli. Kami, 3 orang anak dari orang tuaku sudah menandatangani sebagai ahli waris.

Kemarin, ibu dengan diantar salah satu oom-ku, datang ke lokasi tanah, dengan notaris serta calon pembeli. Ibu diminta membuat surat pengantar dari RT setempat, di daerah Buaran tanah milik orang tuaku. Surat pengantar ini untuk mengambil SPPT tahun 2018 ke kantor pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun