Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nadiem, Ojol, dan Perlindungan Sosial

10 November 2019   14:18 Diperbarui: 10 November 2019   14:30 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk kendaraan bermotor roda dua, saat ini berkibar dua perusahaan yang mengendalikan ojol, yaitu Go-Jek, dan Grab. Yang paling merajai jalanan saat ini adalah Ojol Go-Jek, jaket dan helm hijau mudanya, merajai jalan sepanjang hari dan malam.

eka mengais rejeki berdasarkan arahan operator Go-Jek yang masuk ke HP para driver on line tersebut. Ada perintah untuk menjemput penumpang di lokasi tertentu, dan sudah ditetapkan dengan tarif tertentu.

Untuk para driver menikmati aktivasi aplikasi sistem yang dibangun Go-Jek tersebut,  harus punya rekening khusus yang di isi sejumlah uang, dan dapat ditarik sewaktu-waktu oleh operator sesuai dengan kesepakatan.

Dalam rekening driver tersebut, harus ada saldo sejumlah tertentu, untuk syarat aplikasi dapat terus aktif.

Kembali ke soal driver yang mendapatkan panggilan operator, merespons dan melaju menuju ke lokasi menunggunya penumpang. Misalnya sesuai dengan tarif, ongkosnya Rp.20.000.- maka sesudah diantar ke lokasi, penumpang membayar Rp.20.000.- dan pada saat yang sama saldo di rekening driver tersebut, akan berkurang 20% x Rp. 20.000 = Rp. 4.000.-.  Pihak perusahaan Go-Jek menikmati keringat driver sebesar Rp. 4.000 per transaksi. Bayangkan berapa ribu transaksi per hari dan berapa juta driver ojol Go-Jek maupun Grab.

Modal perusahaan hanya program aplikasi yang dimilikinya, dan hanya mempekerjakan beberapa karyawan saja, dan tidak memerlukan gedung yang besar dan lokasi yang strategis. Artinya biaya operasional perusahaan tersebut, sangat minimalis, dengan margin keuntungan yang terus mengalir ibarat aliran keringat driver bagai air sungai mengalir sampai jauh.

Menurut Djoko Edhi S. Abdulrahman Mantan Anggota Komisi  Hukum DPR RI, 2004-2009, diperhitungkan cash-in  yang didapat Go-Jek per hari sebesar Rp. 1,4 miliar, maka sebulan Rp.42 miliar. Itu daging semua loh.

Perlindungan Sosial JKK, dan JKm
Dalam berbagai kesempatan manajemen Go-Jek menyebutkan hubungan kerja Perusahaan Go-Jek dengan para driver adalah hubungan pekerja bukan penerima upah atau sering disebut dengan pekerja informal. Pihak Go-Jek sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah akses pembayaran iuran JKK, dan JKm oleh para pekerja (driver). Uang membayar iuran dari mana, ya bayar sendiri, dengan hasil keringat yang tidak seberapa dengan resiko kecelakaan pekerjaan yang tinggi di jalanan.

Menarik apa yang dikatakan petinggi Manajemen Go-Jek "Go-Jek berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk sediakan kemudahan akses dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek Shinto Nugroho melalui siaran pers, Senin (14/5/2018).

Melalui program manfaat ini, kata Shinto, mitra driver Go-Jek semakin mudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, mitra driver dapat menerima manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jadi Go-Jek hanya memfasilitasi aplikasi pembayaran bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi yang membayar driver itu sendiri sebesar Rp. 16.800/bulan, dengan fasilitas manfaat yang didapat jika mengalami kecelakaan akibat kerja, atau kematian berupa pelayanan kesehatan akibat kecelakaan sampai sembuh, dan biaya jika mengalami cacat serta santunan kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun