Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kilas Balik Program JKN 2014-2019

13 Agustus 2019   21:49 Diperbarui: 13 Agustus 2019   21:53 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Stakeholder  yang terlibat

Kita sering mendengar di siaran elektronik, maupun membaca di media, bahwa jika ada  masalah terkait dengan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi sasaran tembak  ocehan,  gerutuan, cercaan, adalah penyelenggara nya yaitu BPJS kesehatan.

Tidak semua tuduhan itu benar, walaupun tidak juga semuanya salah. Sebab yang berhadapan dengan peserta itu adalah petugas BPJS Kesehatan pada lini lapangan pelayanan, dan juga karena BPJS Kesehatan yang menarik iuran. Undang-undang SJSN juga mengamanatkan bahwa BPJS Kesehatan harus dapat memberikan jaminan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Tetapi, disatu sisi, posisi BPJS Kesehatan juga sangat tergantung kerjasama yang baik dengan berbagai stakeholder lainnya, yang memberikan kontribusi besar untuk lancar nya penyelenggaraan JKN. 

Seperti misalnya peran DJSN, sebagai lembaga independen yang menghitung besaran iuran PBI, untuk disampaikan kepada Pemerintah, dan memastikan besaran iuran tersebut feasible untuk berjalannya dengan normal JKN.

Disamping berkewajiban melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial, agar tidak terjadi tumpang tindih nya regulasi. Juga dengan ketat harus memantau dan mengawasi apakah BPJS melaksanakan tugasnya sesuai aturan, dan memberikan peringatan dan melaporkan nya kepada Presiden jika tidak ada tindak lanjut.

Stakeholder lain yang sering disebut dalam UU SJSN dan UU BPJS, adalah peranan dan tanggungjawab Kemenkes. Sebab lembaga inilah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyiapkan dan memfasilitasi semua FKTP dan FKTL yang akan bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Pada level daerah sesuai dengan otonomi daerah, sebagian tugas dan wewenang tersebut diserahkan kepada Pemda yang dilaksanakan oleh Dinas kesehatan setempat. Kemenkes dengan perangkat otonom di daerah dan juga melalui UPT, berkewajiban menyediakan tenaga pelayanan kesehatan yang dibutuhkan disetiap FKTP dan FKTL, agar program JKN berjalan dengan optimal.

Bukan hal tersebut diatas saja, tetapi tugas-tugas terkait menghitung besaran jasa pelayanan dengan pola Kapitasi dan Ina CBGs, menjadi urusan Kemenkes, yang dalam pelaksanaannya melibatkan BPJS Kesehatan.

Keterlibatan Kemendagri menjadi penting, karena kebutuhan data peserta dengan NIK menjadi patokan registrasi peserta, serta koordinasi dengan Pemda terkait penggunaan dana APBD, dan urusan kesehatan yang menjadi tanggungjawab Pemda.

Siapa lagi yang lain?. Organisasi profesi kesehatan dan asosiasi faskes (FKTP dan FKTL), juga menurut UU SJSN pihak yang mutlak terlibat untuk memberikan jaminan penyelenggaraan JKN berjalan sesuai dengan standar pelayanan, menjamin mutu pelayanan, dan pengendalian biaya pelayanan.

Yang juga tergolong maha penting, adalah peranan Kemenkeu, yang menyediakan dana PBI,  jumlahnya cukup besar ( 96,8 juta), dengan anggaran sebesar Rp. 26,7 Triliun untuk tahun ini, sungguh merupakan darah segar, yang mengalir di tubuh BPJS kesehatan. Bayangkan jika darah tersebut berkurang dan berhenti mengalir, maka BPJS Kesehatan akan mengalami MPP ( Mati Pelan Pelan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun