Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama FEATURED

"Pension Program Review", antara Persoalan Regulasi, Iuran, dan Manfaat

31 Mei 2019   08:45 Diperbarui: 12 Februari 2022   06:46 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi dana pensiun (eskaylim/Thinkstock)

Jaminan pensiun adalah salah satu program SJSN, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, disamping 3 program lainnya yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKm) dan program jaminan hari tua (JHT).

Untuk JP (Jaminan Pensiun), melalui PP 45 /2015 tentang Program Jaminan Pensiun, disebutkan bahwa sumber dananya berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja. Memang PP tersebut baru mengatur JP untuk pekerja yang mempunyai hubungan kerja atau disebut juga pekerja yang mendapat upah dari pemberi kerja.

Saat ini potensi dana JP, diambil dari 3% gaji/upah pekerja, dengan perincian 2% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% dipotong dari upah/gaji pekerja.

Target jaminan pensiun diberikan pada usia pensiun, atau meninggal dunia atau cacat tetap. Dengan tujuan agar pada saat pensiun jangan sampai menurunnya kehidupan yang layak.

Jadi inti dari target JP BPJS ketenagakerjaan adalah agar kualitas hidup manusia pekerja saat pensiun tidak langsung down grade secara ekstrim. Mereka itu dapat hidup yang layak sesuai dengan harkat kemanusiaan.

Jangan sampai saat pensiun, sebelumnya pergi kemana-mana pakai sepatu, setelah pensiun pakai sandal jepit. Demikian juga selama ini pakaian ber seterika, setelah pensiun baju dan celana tidak lagi berseterika. Penampilan kumuh, bau, karena tidak tersentuh parfum.

Untuk mendapat JP, maka pekerja harus minimal mengiur untuk jangka waktu 15 tahun dan mencapai usia pensiun, maka mereka mendapat JP yang diberikan setiap bulan, sampai meninggal dunia dan dilanjutkan pada ahli warisnya.

Jika sebelum usia pensiun dan belum mencapai masa iur 15 tahun, meninggal dunia, maka hak JP-nya diberikan lumpsum akumulasi dari iuran yang dikumpulkannya dan pengembangannya Jika cacat tetap, maka mendapatkan bantuan uang tunai bulanan dengan density rate minimal 80 persen

Dasar perhitungan besaran iuran pensiun, adalah mengacu pada upah setiap bulan berupa upah pokok atau gaji pokok, beserta tunjangan tetap. Honorium, remunerasi, dan insentif lainnya tidak dapat dijadikan dasar hitungan besaran iuran JP.

Dalam sistem JP SJSN, ada patokan gaji tertinggi, yang berubah setiap periode tertentu. Untuk tahun 2019, batas paling tinggi upah sebesar Rp. 8.512.400. jika pekerja bergaji diatas angka tersebut, hitungan besaran iuran tetap memakai angka Rp. 8.512.400,- tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Juga menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah BPS mengumumkan data produk domestik bruto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun