Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

287 Orang Anggota KPPS KPU Meninggal, Musibah atau Malapetaka

29 April 2019   01:58 Diperbarui: 29 April 2019   07:13 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia telah bertambah. Setelah Sabtu (27/4) kemarin jumlah anggota KPPS yang meninggal sebanyak 272 orang, kini KPU mengumumkan jumlahnya sudah mencapai 287 orang. (Detiknews, 28 April 2019).

Berdasarkan data dari KPU yang disampaikan Komisioner Evi Novida Ginting Manik, Minggu (28/4/2019), total ada 287 anggota KPPS dari 34 provinsi yang wafat. Angka itu dikumpulkan hingga pukul 13.00 WIB.

Provinsi Jawa Barat tercatat punya angka tertinggi kematian anggota KPPS, yakni 89 orang, disusul Jawa Timur 39 orang, dan Jawa Tengah 31 orang.

Jumlah anggota KPPS yang sakit ada 2.095 orang. Provinsi Jawa Barat tercatat angka tertinggi berkaitan dengan anggota KPPS yang sakit ini, yakni sebanyak 259 orang, disusul Jawa Tengah 246 orang, dan Sulawesi Selatan 191 orang. Data ini terkumpul hingga pukul 14.00 WIB.

Masya Allah, suatu jumlah manusia yang tidak sedikit. Jumlah tersebut, sama dengan penumpang pesawat Boeing, dengan 287 penumpang yang pesawatnya jatuh, dan semua penumpang meninggal dunia. Mungkin beritanya lebih heboh diliput media massa, dari pada berita meninggalnya 287 orang anggota KPPS, dalam jangka waktu 10 hari setelah Pemilu diselenggarakan. Ternyata wabah Pemilu memakan korban yang sangat banyak.

Mereka yang meninggal dunia tersebut, merupakan suhada, dan tumbal dari proses pelaksanaan Pemilu yang tidak bertanggung jawab. Sebab sampai hari ini tidak ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas musibah tersebut. Pihak KPU hanya prihatin, Pemerintah terutama Presiden menyatakan turut berduka cita. Bahkan yang disampaikan Menko Polhukam didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pemilu berjalan aman. Apanya yang aman jika memakan korban ratusan orang.

Belum ;lagi soal santunan. Pihak Kemenkeu masih berwacana memberikan santunan. Mayat sudah membusuk di kuburan, keluarga yang ditinggal mungkin sudah kocar kacil meneruskan kehidupannya. Karena umumnya anggota KPPS itu masyarakat kecil.

Salah satu bentuk tidak bertanggung jawabnya Pemerintah maupun KPU, adalah tidak terdengar kabar bahwa mereka anggota KPPS mendapatkan Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika mereka didaftarkan oleh KPU sebagai pemberi kerja, tentu dengan terjadinya musibah kematian, bisa diselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jumlahnya cukup besar. Ini salah satu bukti KPU tidak matang dalam perencanaan terkait antisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi, dan penanggulangan risiko dengan Sistem Jaminan Sosial yang sudah diperintahkan oleh UU SJSN dan UU BPJS.

Perlu dicek apakah dalam kontrak kerja KPU dengan petugas KPPS, dimasukkan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, jika tidak ada, pihak KPU sudah melanggar UU SJSN dsan UU BPJS. Karena kepesertaan Jaminan Sosial bersifat wajib.

Kenapa begitu besar korban meninggal dan sakit.

Dari berbagai berita yang beredar di media sosial, maupun media mainstream, ada beberapa penyebab besarnya angka kematian dan angka kesakitan Petugas KPPS Pemilu 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun