Mohon tunggu...
Politik

Komentar Tentang Kasus Pelanggaran HAM

8 Agustus 2017   17:15 Diperbarui: 8 Agustus 2017   17:54 2231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

    Drijen HAM mengaku gugat pemilik laundry Rp. 210 juta lantaran kata kata

Tinggal di negara yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, seharusnya sesama warga negara saling menghargai san tidak melihat latar belakang seseorang baik dari status keluarga maupun status sosial. Sebagai contoh dari artikel di atas seorang Dirjen dari kementrian HAM yang bernama Pak Alimin, beliau menggugat Budi iman seorang pengusaha laundry sekaligus teman dekat dari Pak Alimin, yang berawal dari candaan yang berujung ke meja hijau. Seharusnya jika ada masalah selesaikan secara baik baik dengan kepala dingin, tetapi jangan di bawa becanda juga akibatnya akan menjadi fatal seperti contoh artikel di atas, dan kita juga sebagai manusia harus dapt membedakan, mana yang serius dan mana yg tidak, dengan demikian masalh pun,  dapat di selesaikan dengan kekeluargaan

       Korupsi Dana Bansos, mantan anggota DPRD sulsel di tahan di bandara

Di zamn sekarang ini sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi, di Indonesia sering terjadi korupsi dan sebagian besae korupsi di lakukukan oleh orang orang ternama, seperti yang terjadi di sulawesi selatan atas tertahannya mantan anggota DPRD. Adil Patu di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) pada Rabu (26/ 7/ 2017) di bandara internasional sultan hasanudin, Makasar. Adi Patu di putuskan 5 tahun penjara tidak hanya itu beliau juga di haruskan membayar uang sebesar Rp. 1,420 miliar, dan telah di konpensasikan ke kas negara, seharusnya pemerintah lebih tegas dalam menanggani kasus HAM tersebut, dengan adanya korupsi warga negara jdi kehilangan hak milik mereka untuk mendapatkan dana bantuan sosial (Bansos).

   Menko Luhut : Hukum di Indonesia Tetap Tegas dan Hargai HAM (liputan6.com)

Indonesia sebagai negara yang besar tentunya memiliki hukum dan aturan sendiri. Negara lain tidak bisa mencapur tangani tentang hukum dan aturan yang diterapkan di Indonesia. Saya sangat setuju dengan pernyataan tersebut sesuai dengan isi dari judul artikel diatas. Hukum dan aturan Indonesia tentunya tidak boleh dipermainkan oleh siapapun baik warga negara indonesia sendiri maupun warga negara asing. Indonesia sangat memperhatikan HAM, dan menjunjung tinggi HAM. 

Oleh karena itu , menurut saya, benar sekali jika indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada tahun 1965-1966. IPT ( International People's Tribunal) merekomendasikan pemerintah indonesia untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga peristiwa 1965, dan disampaikan ke PBB dan pemerintah Indonesia untuk ditindak lanjuti . Itu juga sangatlah benar, karena menurut kami, jika indonesia menjunjung tinggi HAM maka peristiwa yang lalu lalu juga harus diselesaikan dengan baik.  Jika sudah terpenuhi itu semua,  indonesia baru bisa dikatakan sebagai negara yang menjunjung tinggi, tegas, dan menghargai HAM.

Kesimpulannya : hak asasi manusia dibentuk atas tujuan kesejahteraan manusia. Hak asasi manusia juga telah melekat pada diri manusia sejak berada di dalam kandungan. Dan tidak bisa diambil alih oleh siapapun. Maka dari itu, keberadaan hak asasi manusia sangatlah dijunjung tinggi. Sesama manusia seharusnya kita saling menghargai dan menjaga HAM. Agar hak bergerak ke arah positif di perlukan niat dan kemampuan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya, sudah menjadi kewajiban bersama segenap bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terjadi lagi di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun