Mohon tunggu...
Chandra Muliawan
Chandra Muliawan Mohon Tunggu... profesional -

Ketua Departemen Advokasi DEWAN RAKYAT LAMPUNG 2013 - 2015\r\n\r\nKa. Divisi EKOSOB LBH Bandar Lampung\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demokrasi dan Reoreintasi CSO

15 Juni 2015   08:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:02 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbincangan dan aksi mengenai Pemilukada saat ini banyak menghiasi media-media cetak, elektronik, bahkan media sosial sekalipun. Tahapan persiapan Pemilukada sudah dimulai oleh penyelenggara (KPU Kabupaten/Kota). Berbagai macam strategi populer sudah dilancarkan di ruang-ruang publik oleh mereka yang hendak maju dalam kompetisi untuk menjadi kepala daerah. Salah satu yang menarik untuk diperbincangkan adalah mengenai keterlibatan civil society dengan ruang publiknya atas agenda demokrasi tersebut, guna memastikan pemilihan dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peran civil society dalam perkembangan demokrasi sangatlah penting dalam hal mengimbangi interaksi kekuatan Negara (Pemerintah) dan Pasar (modal). Civil society dengan civil society organization (CSO) –nya, dapat merepresentaasikan kepentingan dan memperluas partisipasi politik. Hal ini merupakan suatu upaya untuk menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat (participatory democracy) dalam konteks demokrasi. Dengan demikian terlihat adanya keterlibatan secara menyeluruh dari stakeholders yang ada dalam komunitas tersebut. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, penggunaan strategi populer dalam agenda Pemilihan Kepala Daerah yang tengah berlangsung dan dirasakan saat ini, merupakan fenomena pendangkalan dalam ruang publik. Masyarakat digiring untuk melihat sosok melalui tingkat kepopuleran semata, tanpa dilandasi pengetahuan dan moral.

Sering kali kita melihat Perayaan sesuatu kegiatan (yang termuat dalam media publik), yang sebenarnya tidak esensial oleh Kepala daerah maupun pejabat negara lainnya yang notabene-nya hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang sebentar lagi berlangsung. Hal demikian menurut Piliang merupakan fenomena Minimalisasi Ruang Publik.

Pada kenyataanya, hal-hal yang masuk dalam public service seperti kesehatan, jalan, pendidikan, lingkungan dan kemanan masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Ketika CSO melakukan penekanan melalui jalur-jalur formal hukum pun, faktanya menemui jalan buntu. Pemerintah terlalu kuat untuk dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Di Tolaknya Gugatan atas jalan Rusak yang dilayangkan YLBHI LBH Bandar Lampung contohnya. Kemudian dalam hal kesehatan, banyak warga miskin yang masih terlantar, tidak menerima hak atas kesehatannya secara baik.

Esensi dari keberadaan CSO ialah aktif dalam melakukan advokasi, empowerment dalam proses demokrasi, dan melakukan kontrol sosial. Keberadaan CSO dari perspektif ini dipandang penting dalam suatu masyarakat yang demokratis dan dalam pembangunan modal sosial. Selain memanfaatkan jalur formal kebijakan, dapat dilakukan dengan strategi advokasi melalui pengorganisasian warga, mengangkat isu-isu strategis.

Dalam relasi kuasa, civil society adalah bagian dari kuasa itu sendiri. Kuatnya civil society memberikan dampak semakin baikknya kualitas dari ruang publik. Pada kenyataannya bahwa, tekanan selalu dilakukan oleh Negara (pemerintah) dan Pasar (modal) kepada civil society, dengan dalih pembangunan, dikorbankan. Perlu kira CSO melakukan penguatan di masyarakat dan melakukan reorientasi guna meningkatkan posisi tawar publik terhadap kuasa Negara dan Pasar. Sehingga fenomena yang mengarah pada pendangkalan dan dominasi terhadap ruang publik dapat dihindari, yang kemudian berdampak baik pada proses demokrasi. Karena Salah satu pilar utama dalam sebuah demokrasi skala besar adalah adanya asosiasi dan organisasi masyarakat yang independen dan efektif sebagai representasi kepentingan masyarakat.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun