Mohon tunggu...
Chairul Fajar
Chairul Fajar Mohon Tunggu... -

hanya warga negara biasa yang ingin negrinya hidup makmur sejahtera,

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi Langsung Dana Haji Lebih Sesuai Syariah dibanding Deposito dan Sukuk

3 Agustus 2017   09:35 Diperbarui: 14 Agustus 2017   07:27 1157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejak Presiden Jokowi melontarkan idenya untuk menginvestasikan dana haji sebagai investasi langsung kebidang infrastruktur terjadi pro kontra dimasyarakat, bagi yang kontra berpikiran bahwa dana haji adalah dana umat bukan dana APBN, sehingga tidak boleh diutak-atik, yang lebih ekstrem berpendapat bahwa penggunaan dana haji merupakan taktik putar otak Presiden Jokowi menutupi defisit APBN dan kegagalan repratiasi amnesti pajak yang gagal.

Pengelolaan dana haji tidak dilakukan oleh pemerintah secara langsung, tetapi dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. BPKH merupakan lembaga independen yang ditunjuk sebagai pengelola dana haji, Fungsi dari BPKH ibarat seperti manajer investasi sekaligus memastikan bahwa dana liquid siap dan mencukupi untuk setiap tahun haji. Saat dana haji dilunasi dan dibayarkan Jamaah sudah menitipkan dana itu dengan akad wakalah, sehingga BPKH menjadi wakil bagi para jamaah dalam hal pengelolaan dana haji.

Penggunaan dana haji sebagai dana investasi infrastruktur merupakan sebuah ide yang baik menurut saya, ini dikarenakan return yang dihasilkan jauh lebih baik dibandingkan deposito maupun sukuk seperti yang selama ini sudah dilakukan, selain itu sumber dana bagi hasil lebih jelas dibanding dengan sukuk.

Return investasi dana haji akan kembali kedana haji, bukan sebagai sumber pendapatan negara, hasil investasi itu digunakan untuk perbaikan kualitas pelayanan haji, dan menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji ditahun-tahun berikutnya. Oleh sebab itulah mengapa dana haji ditempatkan pada investasi beresiko sangat sangat sangat sangat sangat rendah seperti deposito syariah dan sukuk. karena memastikan bahwa dana liquid mencukupi untuk memenuhi penyelenggaraan haji setiap tahun, menurut BPKH saat ini jamaah hanya perlu membayar 50%-75% dari biaya riil ibadah haji sisanya didanai dari hasil investasi dana haji.

Lalu apakah hasil investasi dana haji dengan portofolio investasi saat ini kedepannya mencukupi untuk menutupi kekurangan dana penyelenggaraan ibadah haji tanpa membebani ke jamaah?, Bagi hasil dana Deposito dan sukuk nilainya mengikuti Inflasi, Bank selalu menetapkan prosentasi bagi hasil tidak jauh dari SBI, sementara SBI biasanya tidak terlalu jauh dari inflasi, sedangkan pemerintah menetapkan dana bagi hasil sukuk sedikit diatas SBI. oleh sebab itulah bagi hasil dari Deposito dan Sukuk sekarang nilainya akan semakin menurun bertahun-tahun kedepan. Ini dikarenakan Indonesia yang memasuki fase inflasi rendah, ditambah lagi saat ini pemerintah bersama BI sedang giat-giatnya mengusahakan penurunan suku bunga bahkan BI sampai membuat reverse Repo demi mewujudkan suku bunga rendah. Disisi lain kenaikan biaya ibadah haji kemungkinan lebih besar dari inflasi.

Oleh sebab itulah sangat pantas jika BPKH melirik investasi langsung terutama bidang infrastruktur agar mendapat dana bagi hasil yang lebih baik. Disisi lain saya katakan dana bagi hasil investasi langsung jauh lebih jelas dibandingkan sukuk, obligasi termasuk Sukuk (SBSN) didalamnya merupakan instrumen keuangan pemerintah untuk menyeimbangkan APBN. Saya teringat ketika Menteri Keuangan ditanyakan alokasi penggunaan utang dari obligasi dan sukuk oleh DPR, dia tidak bisa menjawab, karena sekali lagi sukuk merupakan instrumen penyeimbang keuangan, jadi ibaratnya obligasi merupakan kredit multiguna oleh pemerintah, bisa saja dana itu untuk subsidi, membayar hutang jatuh tempo dan bunga hutang, dana transfer daerah, dan sebagainya.

Meskipun SBSN dilabeli halal oleh MUI, Disisi lain dana bagi hasil SBSN berasal dari pajak, dan pajak dinegara kita tidak 100% berasal dari sumber yang dibenarkan secara Syari ada pajak dari bank konvensional, pajak industri hiburan, pajak industri minuman beralkohol, cukai rokok dan sebagainya, apakah pemerintah membagi sumber pendanaan belanja mereka? Saya sendiri meragukan. Karena mereka hanya membagi dalam dua kantung yang itu kantung pendapatan dan kantung pengeluaran, mereka tidak membagi uang pajak dari usaha A untuk belanja Pendidikan, uang pajak usaha B untuk kesehatan dan lain-lain. Sementara Deposito yang ditempatkan di Bank akan bank salurkan lagi sebagai kredit yang mungkin akan digunakan untuk kegiatan konsumtif.

Oleh sebab itulah bagi saya jauh lebih syari jika dana haji dimasukan kedalam investasi langsung, kebidang-bidang yang halal dan dijamin pemerintah.seperti infrastruktur.disisi lain penggunaan dana pun lebih jelas yaitu membiayai infrastruktur, bukan untuk subsidi bbm ataupun pembayaran hutang.

Tetapi investasi bidang infrastruktur memiliki tantangan sendiri, bukan dalam hal resiko ini dikarenakan jika masuk dalam proyek infrastruktur pemerintah akan mendapatkan jaminan langsung sehingga bisa dikatakan memiliki resiko rendah bahkan sama dengan sukuk, yang jadi tantangannya adalah jangka waktu balik modal beserta mendapatkan keuntungan yang jauh lebih lama dibanding deposito dan sukuk, deposito akan kembali dalam waktu 1 tahun, sementara sukuk dengan tenor terpanjang pemerintah saat ini 15 tahun dan bisa dicairkan dipasar sekunder setiap saat, meskipun mungkin beresiko mengalami kerugian, sementara investasi langsung dibidang infrastruktur membutuhkan waktu 10 hingga 30 tahun, dan tidak bisa dicairkan setiap saat seperti halnya sukuk. Oleh sebab itulah diperlukan kesiapan modal liquid seperti dana segar, deposito, dan sukuk untuk tetap memastikan dana penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun terpenuhi, hingga hasil investasi dibidang infrastruktur bisa dinikmati.

Di Malaysia penggunaan dana haji untuk infrastruktur lebih mudah untuk dihitung dikarenakan menggunakan antrian nasional, yang panjangnya mencapai 51 tahun, sehingga penyelenggara bisa memasukan dana antrian diatas tahun ke-10 masuk keinfrastruktur., sehingga porsi dana haji untuk infrastruktur lebih besar, sementara antrean di Indonesia dihitung perdaerah, dengan antrean terpanjang 40 tahun dan terpendek 9 tahun oleh sebab itulah membutuhkan perhitungan cermat karena biasanya yang antreannya panjang justru berasal dari daerah dengan kuota haji kecil dan yang pendek berasal dari daerah yang memiliki kuota haji besar seperti daerah jawa, dan mungkin besar porsi yang masuk keinfrastruktur tidak sebesar malaysia.

Tetapi yang pasti penggunaan dana haji untuk investasi langsung bidang infrastruktur terutama yang masuk program pemerintah merupakan ide yang baik karena, 1. Mendapatkan imbal hasil investasi yang lebih tinggi dibanding deposito dan sukuk, 2 memiliki resiko rendah karena penjaminan dari pemerintah, 3. Penggunaan dan sumber dana bagi hasil investasi lebih jelas dibandingkan deposito dan sukuk 4. Mendorong perekonomian dengan pemercepatan pembangunan infrastruktur sehingga hasilnya tentu juga dinikmati oleh para jamaah haji. 5. Dengan imbal hasil investasi yang lebih besar diharapkan juga meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah dan juga kualitas serta failitas layanan haji yang lebih baik lagi kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun