Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Kamis 17 Agustus 2017 kemarin, telah berhasil mengamankan Mustafa Kamal, terduga pelaku ujaran kebencian. Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu diamankan lantaran melakukan ujaran kebencian dengan nada mengancam melalui akun Facebook yang disamarkannya. Postingan bernada ancaman itu ditujukannya kepada sejumlah pejabat dan tokoh nasional, seperti Presiden, Menkopolhukam, serta Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah.
"Kami Yakin Kau Lis Darmasyah adalah Kader PKI dan Komunis. Kami Wartawan tidak bisa menangkap dan menindak diri anda selaku penjahat. Tapi kami bisa jatuhkan anda sekeluarga." tulis Mustafa dalam akun Facebook-nya.
Soal diamankannya Mustafa, telah dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro. "Alhamdulillah tadi sudah ditangkap di kijang Kabupaten Bintan." ujar Ardiyanto singkat.
Pada kesempatan lain, Mustafa pun akhirnya mengakui kesalahannya. Dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dihinannya. Dalam keterangan tertulisnya, Mustafa pun menyadari kekhilafannya selama menjalani profesinya sebagai wartawan politik dan akan beralih profesi menjadi wartawan religi. Â