Mohon tunggu...
Cecep Gaos
Cecep Gaos Mohon Tunggu... Guru - Guru pecinta literasi

Guru Kota Padi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru, Ingatlah Kunci Hilman dan Idris, Jika Tak Ingin Tergerus Zaman!

21 Maret 2017   08:31 Diperbarui: 21 Maret 2017   18:00 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi guru inovatif. Sumber: https://goo.gl/sqTwku

Selepas tahajjud (21/03/2017) saya menyalakan laptop untuk kemudian membuka web Kompasiana. Ada beberapa judul artikel yang menarik perhatian saya untuk membacanya.  Dua diantaranya yaitu tulisan Hilman Fajrian yang berjudul “Dilema Inovasi dan Kekalahan Sebuah Bangsa” dan tulisan Idris Apandi yang berjudul “Memaknai Pelayanan Prima di Lingkungan Birokrasi”

Kedua tulisan tersebut bagi saya sangat menarik. Hilman Fajrian secara garis besar berbicara tentang inovasi (innovation) dan kompetensi (competency), sedangkan Idris Apandi berbicara tentang pelayanan (service). Meskipun satu sama lain berbicara pada dua hal yang berbeda,  Hilman berbicara pada tataran sosial ekonomi, sedangkan Idris berbicara pada tataran birokrasi dan pemerintahan, akan tetapi secara tersurat maupun tersirat keduanya berbicara tentang bagaimana sesuatu dapat survive dan berjalan dengan baik.

Kedua tulisan itu menginspirasi saya untuk membawanya ke dalam dunia pendidikan, terutama dunia guru. Tiga kunci yang disampaikan oleh Hilman dan Idris tersebut di atas (inovasi, kompetensi, dan pelayanan) senyatanya harus dimiliki dan ditunjukkan oleh seorang guru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi utama (tupoksi)-nya.

Kunci yang pertama yaitu inovasi. Inovasi merupakan diferensiasi seorang guru dengan guru lainnya dalam menjalankan proses pembelajaran. Inovasi dapat menciptakan suasana pembelajaran lebih menarik dan menyenangkan sehingga proses pembelajarannya menjadi lebih bermakna dan tujuannya dapat dicapai dengan relatif lebih mudah. Inovasi pembelajaran bisa dilakukan dalam hal pendekatan pembelajaran (teaching learning approach), strategi pembelajaran (teaching learning strategy), metode pembelajaran (teaching learning method), model pembelajaran (teaching learning model), penggunaan media (media used), sistem penilaian (evaluation and assesment system) dan lain sebagainya.

Kunci yang kedua adalah kompetensi. Kompetensi sangat mutlak dimiliki oleh seorang guru dalam menjalani tupoksinya. Menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007, ada empat kompetensi yang harus dimiliki seoran guru yaitu komepetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi ini akan melahirkan kinerja guru yang baik.

Kompetensi pedagogik adalah kompetensi yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran. Berdasarkan Pemedikbud Nomor 16 Tahun 2007, ada 10 aspek yang berhubungan dengan kompetensi pedagogik, yaitu: (1) menguasai karakter peserta didik; (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; (3) mengembangkan kurikulum; (4) menyelenggarkan kegiatan pengembangan yang mendidik; (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK); (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik; (7) berkomunikasi secara efektif dan santun dengan peserta didik; (8) menyelenggarakan penilaian dan eveluasi proses dan hasil belajar; (9) memanfaat kan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan (10) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi kepribadian adalah  kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan (PP Nomor 19 Tahun 2005). Sementara itu, kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Di dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007, disebutkan bahwa kompetensi sosial seorang guru adalah bersikap inklusif, bertindak objektif, berkomunikasi secara efektif, beradaptasi di tempat tugas, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain. Sedangakan Kompetensi profesional adalah kemampuan yang berkaitan dengan tugas-tugas guru pendidik, pengajar dan pembimbing. Di dalam Permendikbud yang sama disebutkan bahwa kompetensi profesional adalah menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan, menguasai standar kompetensi (kompetensi inti) dan kompetensi dasar mata pelajaran,  mengembangkan materi pembelajaran, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan, dan memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Kunci yang ketiga adalah pelayanan. Seorang guru harus mampu melayani users dengan baik. Usersdalam hal ini adalah peserta didik, orang tua, maupun masyarakat. Yang paling penting dari ketiga users tersebut adalah peserta didik. Guru harus mampu melayani kebutuhan dan hak peserta didik dalam menerima pengajaran dan pembelajaran yang baik, sehingga tujuan pembelajaran dan pendidikan dapat tercapai. Pun demikian dengan pihak sekolah harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan prima sehingga masyarakat akan tetap menitipkan kepercayaannya.

Penulis:

Cecep Gaos, S.Pd

Guru SD Puri Artha Karawang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun