Mohon tunggu...
Mawarni
Mawarni Mohon Tunggu... -

:D

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Oral Seks Dalam Islam, Boleh atau Haram?

18 Oktober 2012   07:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:42 59723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1350524703481117459

Gambar: blogspot.com Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan nilai ibadah. Untuk menyalurkan hasrat seks secara halal maka seseorang harus menikah. Seks menurut Islam termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima/seks dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam. Selain itu seks yang halal juga merupakan ibadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, "Dalam kemaluanmu itu ada sedekah. Sahabat lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?" Rasulullah menjawab, "Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala." (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah). Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itulah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW. Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: 1. Memelihara keturunan dan kelangsungan umat manusia. 2. Mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya. 3. Meraih kenikmatan. Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan menurut Ibnu Qayyim adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima atau seks juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya. Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks mesti berujung orgasme, tetapi upaya optimal pencapaian orgasme yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud orgasme yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Mengapa wajib? Karena orgasme bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidak puasan salah satu pihak dalam hubungan seks, jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi untuk memperolehnya. Dan salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian orgasme adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay. Pemanasan yang cukup, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat mencapai orgasme. Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum hubungan seks juga diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu." (HR. At-Tirmidzi). Salah satu bentuk pemanasan adalah oral seks. Hingga saat ini, memang tidak sedikit masyarakat muslim yang masih mempertanyakan tentang boleh tidaknya oral seks. Pendapat yang banyak berkembang selama ini, memasukkan alat kelamin kedalam mulut pasangan itu dianggap sama seperti kelakuan orang kafir sehingga hukumnya haram. Benarkah? BEBERAPA PENDAPAT ULAMA Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks kedalam kategori seks yang aman (dengan catatan selama betul- betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut atau kemaluan). Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar. Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani/sperma. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika seseorang terangsang, yang fungsinya sebagai pelumas atau pelicin ketika akan penetrasi, hukumnya najis. Sedangka mani atau sperma adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwat memuncak/ejakulasi, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi'i dan Hambali adalah suci. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya atau sebaliknya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluan itu bisa memancarkan cairan madzi. Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulut dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit. Adapun Syeikh Yusuf al-Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan). Pendapat sebaliknya dilontarkan oleh Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty, dalam Islamawarness.net menegaskan bahwa oral sex diperbolehkan dalam Islam. Ali Al-Hanooti menegaskan bahwa yang diharamkan dalam hubungan seks hanya ada tiga hal, yaitu: Anal seks, berhubungan seks saat istri sedang haid atau menstruasi dan seks pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan diluar ketiga hal itu, hukumnya halal. Hal yang sama juga diungkapkan Ustadz Sigit Pranowo, Lc di eramuslim.com. Dalam sebuah kajian konsultasi yang membahas tentang oral seks, Sigit mengatakan bahwa Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Oral seks juga diperbolehkan oleh Prof DR Ali Al-Jumu'ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Dari beberapa pendapat para ulama tersebut, oral seks ada yang mebolehkan dan ada juga yang mengharamkannya. Alasan yang mengharamkankan, oral seks merupakan perbuatan orang kafir sedangkan orang islam dilarang meniru niru perbuatan orang kafir. Disamping itu ketika sedang terangsang, alat kelamin laki-laki atau perumpuan akan mengeluarkan cairan /madzi yang menurut para ulama hukumnya najis. Dan tentunya sesuatu yang najis itu diharamkan untuk memakan dan meminumnya atau sekedar mencicipinya. Sedangkan yang membolehkannya beralasan, syariat islam cuma melarang anal seks, seks ketika istri sedang haid dan ketika istri baru saja melahirkan atau masa nifas. Dan juga oral seks hanya bertujuan untuk bercumbu rayu atau foreplay dan tidak dimaksudkan untuk ejakulasi di mulut pasangan. Jadi bagaimana, oral seks boleh atau haram menurut pandangan islam? Jujur saja aku juga bingung karena para ulama berbeda pendapat. Ya terserah masing-masing pribadi sajalah mau memakai pendapat yang mana. Misalkan juga kalau mau melakukan oral seks dengan pasangan, Yang terpenting agar jangan sampai sperma tumpah didalam mulut kemudian tertelan. Karena ada kemungkinan sperma itu walaupun suci ada kemungkinan bercampur dengan madzi yang najis. . . Sumber: 1. http://ayonikah.net/hukum-oral-sex-dalam-islam-halal-atau-haram.html 2. http://m.tnol.co.id/seks/6571-pendapat-ulama-mengenai-oral-sex.html 3. http://www.jongjava.com/web/seksologi/403-oral-sex-dalam-islam-halal-atau-haram

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun