Berita mengejutkan ini belum dilansir secara resmi oleh KPK. Tetapi setidaknya berita ini bisa mendinginkan suasana batin para elit, pastisan dan simpatisan PKS yang berkecamuk sejak penangkapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) oleh KPK tanggal 30 Januari 2013 berkaitan dengan dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Kecamuk suasana batin PKS wajar, ditengah upaya untuk menjadi kekuatan politik tiga besar dalam Pemilu 2014 mendatang, ternodai dengan penangkapan LHI yang kontraproduktif terhadap cita-cita mereka. Pusaran kasus LHI diakui atau tidak telah merugikan PKS.
Tetapi bisakah KPK membebaskan LHI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka? Menurut UU KPK pasal 40 menyebutkan : “Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.” Jadi jelas KPK tidak akan pernah bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan kepada LHI karena KPK tidak punya wewenang untuk itu. Berarti KPK tidak bisa membebaskan LHI. Jadi?
Berita tentang bebasnya LHI justru berasal dari sumber yang sangat layak dipercaya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP membebaskan banyak hal kepada LHI dan KPK harus menghormatinya. Namun dengan menyitir narasi iklan sebuah provider telepon selular bahwa “katanya kebebasan itu tanpa batas, asal.....” Jadi LHI pun juga demikian, sebagai tersangka LHI bebas asal....
- LHI bebas untuk memilih dan menunjuk pengacara yang mendampinginya asal pengacaranya mau dan bayarannya cocok.
- LHI bebas untuk memberikan keterangan kepada penyidik asal menunjukkan kondisi kesehatan jasmani dan rohani.
- LHI bebas untuk menghubungi pengacaranya asal untuk penanganan masalah hukumnya bukan untuk meminta kiriman istri-istri fustun, misalnya.
- LHI bebas menerima kunjungan keluarganya asal sesuai dengan jam berkunjung.
- LHI bebas menerima kunjungan keluarganya asal tidak dalam hal yang ada hubungannya dengan perkaranya.
- LHI bebas mengirim dan menerima surat dari keluarga maupun dari pengacaranya asal tidak terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat tersebut disalahgunakan.
- LHI bebas menerima kunjungan dokter pribadi asal memang punya dokter pribadi.
- LHI bebas menerima kunjungan rohaniawan asal masih membutuhkan siraman rohani.
- LHI bebas untuk menuntut rehabilitasi dan ganti kerugian asal dia dinyatakan tidak bersalah.
- LHI bebas menjalankan ibadah keagamaan asal masih mau melakukannya.
Ternyata selama ini LHI bebas menjalankan banyak hal di dalam tahanan KPK yang tidak pernah dilansir resmi oleh KPK. Menyitir kembali narasi iklan sebuah provider telepon selular, maka “kebebasan itu omong kosong” bagi LHI sepanjang KPK memiliki bukti yang kuat.