Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistemiknya Urusan Pajak

30 Maret 2010   05:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:06 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gayus Halomoan Tambunan

Jajaran pegawai Pajak itu seakan memang mempunyai kasta tertinggi diantara para pegawai lainnya di Republik ini.

Kasta tertinggi itu tak hanya jika dibandingkan dengan para abdi negara lainnya, seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Prajurit TNI serta Polisi Bhayangkara Negara.

Bahkan masih merupakan kasta tertinggi sekalipun dibandingkan dengan para pegawai di perusahaan swasta.

Barangkali karena sebagai kasta tertinggi, maka para pegawai pajak ini diberikan gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai selevelnya di tempat lainnya.

Pegawai pajak yang berijazah D-3 (Diploma 3 Tahun) dengan kepangkatan III-A mempunyai gaji tak kurang dari Rp. 12,1 Juta per bulannya.

Gaji resmi per bulannya itu terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan sebesar Rp. 2,4 Juta ditambah renumerasi sebesar Rp. 8,2 Juta ditambah lagi dengan imbalan prestasi sebesar Rp. 1,5 Juta.

Suatu jumlah gaji yang berlipat kali lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya yang juga bergolongan III-A. Bahkan juga lebih tinggi dibandingkan dosen di STAN yang selevelnya dimana mereka hanya menerima gaji sebesar Rp. 6 Juta per bulannya saja.

Bahkan bagi pegawai pajak di bagian urusan juru sita, masih ditambahkan lagi dengan imbalan tambahan sebagai bonusnya yang senilai Rp. 20 Juta.

Menurut kabar, pemberian gaji dengan standar yang demikian tinggi itu dimaksudkan agar para pegawai pajak menjadi jujur dan amanah serta tak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan tercela.

Namun kenyataannya, tidaklah seperti harapan dan tujuannya. Pemberian gaji yang besar itu ternyata tetap saja tak meluputkan mereka dari godaan untuk melakukan perbuatan tercela.

Salah satu contoh nyatanya dapat terlihat dari kasus yang terjadi pada diri Gayus Halomoan Tambunan.

Apakah itu hanya terjadi pada Gayus dan segelintir oknum saja ?.

Tak hanya segelintir oknum saja. Paling tidak demikian yang diungkap oleh Surat kabar harian Kompas, hari Selasa tanggal 30 Maret 2010 pada halaman 2 di tulisan yang berjudul ‘Kesejahteraan Pegawai : Renumerasi Pegawai Pajak yang Membikin Iri’.

Menurut pengakuan Gayus yang diungkap oleh anggota Satgas Mafia Hukum Mas Achmad Santoso, dikatakan bahwa jajaran staf di direktoratnya saja ada lebih dari 10 orang yang juga melakukan perbuatan seeperti dirinya.

Bahkan, masih di tulisan itu disebutkan juga bahwa sejumlah pegawai pajak mempercayai banyak rekannya yang memiliki kekayaan sejumlah milyaran rupiah.

Maka, tak berlebihan jika rakyat jelata kemudian menilai bahwa carut marut permainan pajak itu sudah sedemikian sistemik.

Lalu apa tindakan terbaik untuk mentuntaskan penyelidikan atas kasus yang sistemik ini ?.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara radikal dan serta merta dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah, langsung membebas tugaskan seluruh pimpinan dan staf yang bertugas di Unit Keberatan Pajak.

Tindakan pe-non aktif-an yang tanpa menunggu selesainya proses hukum itu dimaksudkan agar memberikan keleluasaan kepada petugas penyidik untuk memeriksa kasus-kasus di unit tersebut.

Tindakannya Menteri Keuangan tersebut, secara tersirat sebenarnya mengakui bahwa untuk mentuntaskan penyelidikan atas sebuah kasus yang sudah sedemikian sistemik itu adalah dengan membebas tugaskan atau menonaktikan mereka yang diduga terlibat tanpa harus menunggu proses hukumnya terlebih dahulu.

Apakah kasus Gayus ini memang mencerminkan betapa sistemiknya carut marut di urusan pajak ini ?.

Sangat patut diduga memang sedemikian sistemik. Mengingat Gayus yang hanya seorang staf tanpa jabatan yang beruang eselon saja dapat mengumpulkan uang di rekening pribadinya yang ternyata tak hanya berjumlah Rp. 25 Milyar saja. Namun ternyata dari beberapa rekeningnya, total uangnya tak kurang dari Rp. 28 Milyar.

Sejumlah Rp. 28 Milyar itu hanya kekayaan yang berbentuk uang di rekening banknya saja.

Apabila kekayaan yang berbentuk uang itu ditambah dengan kekayaan dalam bentuk lainnya, maka bisa jadi jumlah harta kekayaan Gayus akan jauh melampaui jumlah kekayaannya Wakil Presiden Boediono. Bahkan mungkin melampaui juga jumlah kekayaannya Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Fantastis, mungkin hanya kata itu yang tepat untuk menggambarkan betapa dahsyat dan sistemiknya kasus pajak ini.

Bisa dibayangkan, jika staf tanpa jabatan eselon saja sudah sedemikian kayanya, maka terbayang kekayaannya para atasannya yang sangat patut diduga tentu jauh melebihi kekayaannya Gayus sebagai bawahannya.

Dan, lagian melihat jumlah kekayaan yang mampu dikumpulkannya dengan masa kerja yang belum mencapai sepuluh tahun itu, maka sangat patut diduga bahwa permainannya Gayus yang hanya setingkat staf itu tentu tak mungkin dapat dilakukannya sendirian tanpa melibatkan koleganya dan atasannya.

Apakah permainan pajak itu hanya terjadi di Unit Keberatan Pajak atau di Direktorat Keberatan dan Banding saja ?.

Sebenarnya, sangat patut diduga bahwa permaianan itu tidak hanya monopoli terjadinya di direktorat itu saja. Boleh dibilang hampir merata, semua direktorat mempunyai cara dan modus permainan yang khas di masing-masing direktorat.

Bisa jadi di direktorat yang mengurusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga tak luput dari cara-cara yang bernuansa penggelapan pajak.

Dan, sangat patut diduga juga permainan itu merata tidak hanya terjadi di kantor pusat Jakarta, namun juga di kantor pajak yang ada di daerah-daerah.

Sebagai salah satu misalnya, jika diteliti dan ditelisik pembukuannya para Wapu Pajak (Wajib Pungut Pajak) di sektor toko-toko retail, maka akan ditemukan betapa meluasnya permainan pajak itu.

Hampir merata di toko-toko retail yang mereka telah berkategori Wapu Pajak, akan ditemui adanya permainan pajak PPN yang sebesar 10% dari nilai barang.

Mereka para retailer itu tentu tak dapat mengelak untuk melaporkan pajak PPN atas barang yang dibelinya dari suplier-suplier besar dimana nota pembeliannya sudah termasuk pungutan PPN-nya.

Namun mereka para retailer itu tentu tak akan melaporkan pajak PPN atas barang yang dibelinya dari suplier-suplier kecil dimana nota pembeliannya belum termasuk pungutan PPN-nya.

Mengapa demikian ?.

Dapat dimengerti jika mereka para retailer itu berbuat yang demikian itu, mengingat jika mereka melakukannya sesuai dengan aturan maka mereka akan kalah bersaing dengan toko retailer saingannya yang tidak termasuk berkategori Wapu Pajak.

Gambaran dari terjepitnya posisi dan situasinya mereka para retailer yang Wapu Pajak itu dapat terlihat dari ilustrasi pembentukan harga di tingkat eceran harga jual di toko retailer milik mereka.

Sebagai misal, retailer toko A termasuk retailer yang berkategori Wapu Pajak itu berbelanja membeli barang dagangan fashion di pusat grosir Mangga Dua, dengan harga satuan Rp. 100.000 per potongnya.

Sebagaimana diketahui, di pusat grosir Mangga Dua maupun Pasar Tanah Abang itu sangat jarang penjual yang memberikan faktur pajak PPN-nya atas barang yang dijualnya.

Harga jual kembali yang akan dipasang oleh retailer toko A tersebut tentunya harus memperhitungkan ongkos pembelian dan ongkos kirim barang plus biaya operasional dan overheadnya serta margin profitnya, masih harus ditambah lagi dengan pajak PPN sebesar 10%.

Maka di retailer toko A itu harga jual dari barang dengan harga beli Rp. 100.000 itu akan menjadi tak kurang dari Rp. 130.000 per potongnya. Sedangkan di retailer toko B yang tidak termasuk kategori Wapu Pajak, harga jual barang serupa dapat menjadi seharga Rp. 120.000 saja per potongnya lantaran tidak harus ditambah PPN 10%.

Situasi dilematis ini tentu membuat retailer toko A harus menjadi memilah-milah barang mana yang akan diberinya tambahan PPN 10%, dan barang mana yang tidak ditambahinya, jika ingin tetap eksis dalam persaingan bisnisnya dengan pesaingnya retailer toko B tersebut.

Situasi dan kondisi yang demikan itu sangat dimengerti oleh para pegawai pajak di kantor-kantor daerah.

Dan dengan tega hati tanpa nurani, situasi yang demikian itu dieksploitasi oleh para pegawai pajak dengan memeras para retailer itu untuk bonus bulanannya sebagai tambahan dari gaji resmi per bulannya yang sesungguhnya sudah berstandar sedemikian tinggi.

Itu hanyalah sebagian yang sangat kecil dan kelas gurem saja di arena rimba belantara permainan pajak. Masih banyak lagi yang lebih kakap kelasnya dari sekedar permainan memeras para retailer Wapu pajak yang kelas teri saja.

Lalu, bagaimana cara mengatasinya jika gaji yang sudah sedemikian tinggi saja tak mampu mengurai sistemiknya urusan pajak ?.

Imtaq (Iman dan Taqwa) yang diejawantahkan dalam standar moral dan ketahanan mental yang tinggi disertai kebeningan hati nurani yang masih tepo sliro sebagai manusia dalam menilai sebuah aturan adalah satu-satunya jawabannya.

Namun, tentu bukan tepo sliro yang berkonotasi berimbalan upeti bulanan sebagai hasil dari tindakan memeras dan mengintimidasi serta mengeksploitasi atas aturan perpajakan.

Sebab, di saat kebijakan negara memeras keringat rakyatnya dengan berbagai aturan untuk menjaring dan menjala setiap hal yang dapat dipajaki telah membuat lapangan permainan bagi para pegawai pajak menjadi sedemikian luas dan lapang.

Luas dan lapangnya arena permainan itu telah membuat gaji resmi per bulannya ditambah imbalan lainnya yang sudah berstandar sedemikian tinggi itu akan menjadi tak berarti sama sekali jika dibandingkan dengan oportunity yang bisa diolahnya dari rimba belantara aturan perpajakan.

Gelap matanya kebijakan negara yang memeras rakyatnya di saat segala subsidi dicabut dan pengerukan kekayaan alam tak memberikan hasil yang memadai bagi kas negara, telah membuat seolah perpajakan diberikan aturan yang tak hanya menjaring dan menjala segala jenis ikan, termasuk ikan teri.

Bahkan seolah seperti memburu ikan dengan bom ikan, dimana tak hanya ikan-ikan kecil saja yang diraupnya, termasuk dan tak terkecuali benih dan telur ikannya ikut dilahapnya.

Jika sudah demikian halnya, maka jangan heran apabila imtaq pun tak akan mampu menjadi benteng dari godaan pat gulipat yang mampu menghasilkan uang sedemikian banyaknya. Dan, gedung pajak pun lalu akan berubah menjadi tempat berkantornya para milyuner-milyuner abdi negara.

Akhirulkalam, semua itu sudah bagaikan benang kusut, dan akan lebih menjadi kusut yang lebih ruwet lagi tatkala para aparat pajak pun tak hanya dibebani dengan target pemasukan negara yang sedemikian besar, namun juga sudah dibebani dengan target-target politis dimana pajak dipolitisasi dan dipergunakan sebagai alat untuk menekan lawan-lawan politiknya.

Disaat negara hanya tahu mengisi pundi-pundi kasnya dengan mencekik leher dan menguras kantung rakyatnya, maka masih layakkah mereka disebut sebagai abdi negara yang melayani rakyatnya ?.

Wallahualambishshawab.

*

Catatan Kaki :

  • Artikel terkait seputar politik yang membahas emansipasinya para Srikandi Indonesia dalam Pilkada dapat dibaca di “Trio Srikandi Indonesia” dengan mengklik di sini , dan yang membahas persaingan antar tokoh-tokoh muda dalam memperebutkan jabatan Ketua Umum partai Demokrat dapat dibaca di “Andi Mallarangeng versus Anas Urbaningrum” dengan mengklik di sini .
  • Artikel terkait seputar budaya yang membahas hari yang memperingati tradisi kebohongan dan penipuan dapat dibaca di “April Mop” dengan mengklik di sini , dan yang membahas jurang kultural antar peradaban dunia dapat dibaca di “Miss Serambi Mekkah” dengan mengklik di sini .

*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun