Mohon tunggu...
Blueland
Blueland Mohon Tunggu... Penulis - Save This Blue Planet

Penulis lepas, Blogger

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pentingnya RUU Kepalang Merahan untuk Segera Disahkan

1 April 2016   13:16 Diperbarui: 1 April 2016   14:28 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="#SavePMI (Sumber Gambar:PMI)"][/caption]Apa yang terlintas di benak kita saat kita melihat tanda dua buah garis berwarna merah sama panjang saling menyilang vertikal dan horisontal? Ya, tanda palang berwarna merah atau Palang Merah akan secara otomatis membawa pikiran kita kepada hal-hal yang berhubungan dengan medis,kesehatan, prioritas dan kegiatan kemanusaiaan. Organisasi kemanusiaan yang di Indonesia disebut dengan Palang Merah Indonesia ini dalam sejarahnya telah berbuat banyak untuk bangsa ini sejak masa perang kemerdekaan dulu sampai sekarang. 

Tanda Palang Merah bukan hanya sebuah hiasan atau sekedar logo. Tanda palang merah memiliki makna yang sangat dalam bagi kemanusiaan bukan hanya di Indonesia tetapi disemua negara. Pada awal sejarahnya, Palang Merah Indonesia dibentuk oleh pemerintahan kolonial Belanda dengan nama Het Nedrland - Indiche Rode Kruis (NIRK) pada tanggal 21 Oktober 1873, yang kemudian berganti nama menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI). Perjalanannya untuk kemudian menjadi Palang Merah Indonesiatidaklah mudah. 

Proposal pendirian PMI yang diajukan oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohanpada tahun 1932 dan 1940 sempat di tolak oleh NERKAI, sampai akhirnya pada tahun 1945 Presiden pertama RI, Ir. Soekarnomemerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjountuk membentuk Badan Palang Merah Indonesia. Dan pada akhirnya terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia pada tanggal 17 September 1945 yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta,yangmerupakan Ketua Pertama dari Palang Merah Indonesia. 

Salah satu syarat dari ICRC ( International Committee of Red Cross ) untuk suatu organisasi kemanusiaan Palang Merah untuk dapat diakui secara Internasional adalah perhimpunan tersebut merupakan satu satunya perhimpunan kepalang merahan yang diakui oleh negara dimana perhimpunan itu dibentuk. Oleh karena syarat tersebut, maka pada tanggal 16 Januari 1950, Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan seluruh asset-nya kepada PMI. Dan pada akhirnya, Palang Merah Indonesia (PMI) diakui secara Internasional oleh ICRC pada tanggal 15 Juni 1950, dan menjadi anggota ke 68 dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

Dari sejarahnya, kita bisa melihat bahwa perjalanan dan perjuangan Palang Merah Indonesia sebagai perhimpunan untuk kemanusiaan sangatlah tidak mudah dan melalui proses yang sangat panjang. Tetapi sejak sebelum terbentuk sebagai PMI, andil mereka dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan perlindungan sangatlah besar. 

Tetapi, apakah PMI sendiri dan para pelaku kegiatan kemanusiaan-nya juga sudah benar-benar terlingdung?Sampai saat ini Undang-undang tentang penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Indonesia masih hanya berupa Rancangan dan belum benar-benar di sahkan oleh pemerintah. Hal ini menjadikan posisi PMI dalam melakukan kegiatan kemanusiaan menjadi rentan. 

Apalagi untuk tingkat Internasional, karena berdasarkan KonvensiJenewa tahun 1949 tentang penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak dapat digunakan secara bebas melainkan hanya dapat digunakan oleh Dinas Kesehatan Militer dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dan salah satu syarat untuk di akui oleh ICRC adalah badan tersebut harus merupakan satu-satunya badan yang diakui secara nasional, maka pemerintah Indonesia harus menegaskannya dalam suatu undang-undang agar kegiatan kemanusiaan ini dapat berjalan dengan baik di dalam negeri maupun dalam kancah Internasional. 

Status ketrlindungan ini bukanlah untuk kepentingan individu atau organisasi, melainkan untuk kita semua. Untuk seluruh bangsa Indonesia.  Kehadiran Undang-undang Kepalang Merahan saat ini sudah sangat dibutuhkan dan akan banyak sekali manfaatnya. Untuk para pengabdi kemanusiaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya karena kegiatan ini lebih berhubungan dengan "hidup" manusia baik secara fisik maupun mental. 

Dan kegiatan kemanusiaan ini tidak hanya dibutuhkan pada saat terjadinya konflik saja melainkan juga dibutuhkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Dengan segala doa dan usaha, marilah kita berharap agar Rancangan Undang-Undang Kepalang Merahan ini dapat se-segera mungkin menjadi perhatian pemerintah dan menjadikannya "prioritas" untuk segera di sahkan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun