Mohon tunggu...
Blogger Polri
Blogger Polri Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Keterangan Profil Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Komunitas Blogger Polri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beredarnya Issue Pil PCC, Kapolres Tanah Datar Berikan Arahan

14 September 2017   15:54 Diperbarui: 14 September 2017   16:01 3407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya dan  pencegahan terhadap berbagai model peredaran Narkoba terus digalakkan oleh pihak kepolisian, dari memantau perkembajngan informasi dari media sosial dan juga selalu pasang mata dan telinga utk bisa pantau semua informasi yang masuk terkait dengan Narkoba .

Terkait beredarnya issue pil PCC ( Puger Clinic Centre), di berbagai Media Sosial (Medsos), maka Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas,SH. menyampaikan kepada kepada seluruh jajaran Polres Tanah Datar dalam mengantisipasi beredarnya pil PPC di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar sbb:

*1. Upaya Preemtive;*

Berupa memberikan himbauan atau sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha dibidang farmasi (apotik dan obat2an) untuk tidak menjual atau memberikan kpd siapapun tanpa dilengkapi dgn resep Dokter, karena obat tsb mengandung sediaan farmasi dalam daftar obat keras (G) yg hanya diperuntukkan oleh orang yg direkomendasikan oleh Dokter dalam kapasitas kondisi kesehatan pasien.

*2. Upaya Preventive;*

Melakukan penertiban thd pelaku usaha dibidang farmasi dan obat2an untuk tidak melakukan jual beli obat yg termasuk daftar G tanpa mempedomani ketentuan UU Kemenkes ttg obat2an.

*3. Upaya Repressive.*

Melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan obat2an tanpa izin ( UU KEMENKES).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun